Laman

Kamis, 24 Juni 2010

PIDATO KWIK KIAN GIE KE 2 DI CGI

09:36:00 0 komentar PIDATO CGI 2 KWIK KIAN GIE Pidato CGI 2 (dalam bahasa Indonesia) Senin, 21 Juni 10 MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BAPPENAS PENGGUNAAN BANTUAN ASING SECARA EFEKTIF Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS Pre-CGI Meeting di Jakarta, tanggal 12 Juni 2002 Saya diminta untuk memberikan sepatah dua kata dalam pertemuan hari ini. Untuk tujuan ini, staf Bank Dunia dan staf Bappenas telah membentuk tim gabungan yang menyusun pidato yang dimaksud. Pidato sudah selesai dibuat. Isinya bagus, bermanfaat dan memberikan pertanggungan jawab tentang upaya pemerintah Indonesia memaksimalkan efektivitas penggunaan bantuan luar negeri (yang bagi saya adalah utang). Pidato tersebut juga memberikan penjelasan yang seimbang tentang apa yang telah dicapai dan masalah-masalah yang timbul karena otonomi daerah dan desentralisasi. Pidato tersebut juga memperlihatkan pekerjaan orang-orang lapangan yang lebih mengetahui soal-soal teknis ketimbang saya. Saya mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah menyusun pidato tersebut. Saya tidak akan membacakannya, tetapi membagikannya kepada hadirin sebagai lampiran dari pidato yang saya susun sendiri dan saya bacakan. Saya masih terganggu dengan penggunaan istilah “aid” (bantuan) untuk penerimaan uang yang sebenarnya adalah utang. Dalam pidato saya di hadapan sidang CGI pada tanggal 8 November tahun 2001, saya menguraikan panjang lebar perbedaan antara “aid” dan “loan” dengan segala implikasinya dalam bidang pengukuran dan penilaian tentang efektivitasnya. Pidato tersebut juga berjudul “Effective Use of Foreign Aid”, yang persis sama dengan judul yang diberikan kepada saya untuk pidato pada sidang CGI tanggal 8 November 2001 yang lalu. Karena itu, daripada saya mengulanginya lagi, izinkanlah saya berbicara tentang hal yang lebih mendasar karena dampaknya yang lebih besar, yaitu tentang korupsi. Ada dua faktor yang mempengaruhi efektivitas penggunaan utang. Yang satu adalah keseluruhan organisasi yang melaksanakan penggunaan utang, lengkap dengan sistem, prosedur dan proses operasionalnya. Faktor kedua adalah motivasi, kompetensi dan integritas dari orang-orang yang menjalankan organisasi tersebut. Tidak banyak gunanya kita membangun struktur organisasi dan institusi lengkap dengan sistem, prosedur, perencanaan dan pengawasan kalau orang-orang yang menjalankannya dari pikiran sampai darah dagingnya adalah korup. Seperti yang telah saya katakan dalam pidato saya pada tanggal 8 November 2001, korupsi di Indonesia tidak hanya terbatas pada mencuri dan menggelapkan uang. Keseluruhan mental, moral, akhlak dan jalan pikirannya sudah korup. Karena itu, pidato yang telah disiapkan oleh tim gabungan penyusun pidato kurang lengkap dan bahkan tidak relevan, karena tidak menyentuh bagaimana caranya mengurangi korupsi. Saya sendiri tidak berani menyatakan memusnahkan korupsi sama sekali, karena menurut saya mustahil. Tetapi kalau kita dapat mengurangi korupsi secara signifikan, sudah akan sangat banyak yang kita capai. Semua orang berbicara tentang pemberantasan korupsi, termasuk para koruptor sendiri, tetapi tidak pernah ada orang yang mengajukan solusi yang menyeluruh dan praktis dan menyentuh akar persmasalahannya, yang memberi motivasi atau memaksa orang untuk tidak melakukan korupsi. Kalau kita memang mau jujur, konsep pengurangan korupsi tidaklah rumit. Kita mempunyai banyak contoh. Singapura sangat berhasil dalam pemberantasan korupsi dan China sudah mengalami banyak kemajuan. Dua negara ini menerapkan prinsip carrot and stick. Yang diartikan dengan carrot adalah gaji resmi yang tidak dapat diragukan cukup untuk hidup secara nyaman buat para pejabat tinggi yang mempunyai kuasa, agar kekuasaannya tidak dikomersialkan. Kalau gaji yang jelas cukup untuk hidup yang terhormat dan nyaman sudah diberikan, tetapi masih berani korup, yang bersangkutan harus dihukum yang seberat-beratnya, kalau perlu dihukum mati seperti di China. Namun ini tidak mungkin dilakukan, karena seluruh pegawai negeri Indonesia sangat besar jumlahnya, sekitar 4 juta orang, sehingga pemerintah tidak cukup mempunyai uang untuk menaikkan gajinya sampai pada tingkat yang saya maksudkan. Andainyapun pemerintah mempunyai cukup dana untuk meningkatkannya, juga tidak rasional, karena selama 57 tahun sejak berdirinya Republik Indonesia, pemerintah tidak pernah melakukan penelitian apakah jumlah pegawai negeri yang demikian banyaknya memang sudah rasional dan optimal ? Maka pemberlakuan carrot and stick hanya masuk akal dilakukan kalau dibarengi dengan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Kita juga tidak pernah melakukan audit dalam bidang struktur organisasi, apakah struktur organisasi memang dirancang dan disusun sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan setiap kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Apakah struktur organisasi lembaga-lembaga pemerintah disusun berdasarkan atas prinsip “structure follows strategy” ataukah sebaliknya, yaitu struktur organisasi disusun terlebih dahulu tanpa mempedulikan tujuan apa yang hendak dicapai. Cara ini sudah menjadi kebiasaan dan seolah-olah secara refleks orang langsung saja menggambar struktur organisasi. Cara yang sangat salah atau dalam ilmu manajemen dikenal dengan sebutan “structure follows strategy” jelas terlihat pada organisasi lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia. Lebih buruk lagi, kebijakan yang berlaku sekarang adalah bahwa struktur organisasi, sistem dan prosedur komunikasi dan kontrol semuanya uniform tanpa mempedulikan bahwa setiap lembaga pemerintah mempunyai tujuan yang berbeda. Seorang menteri mengibaratkan kalau struktur, sistem dan prosedur sebuah organisasi adalah baju dan yang membutuhkan adalah orang, dia mengatakan bahwa orang gemuk dan kurus, tinggi dan pendek semuanya diberi baju yang sama. Mana mungkin organisasi yang demikian dapat mencapai sasarannya? Hal-hal seperti ini sama sekali tidak pernah disentuh sedikitpun dalam Letter of Intent dari IMF maupun dalam berbagai rekomendasi yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga internasional. Akhir-akhir ini saya banyak diberitakan ingin mengakhiri hubungan kerja sama dengan IMF. Dalam forum yang baik ini, ingin saya jelaskan bahwa saya tidak ingin memutuskan hubungan dengan IMF di tengah jalan. Apalagi bersikap “go to hell with IMF” seperti yang diinsinuasikan oleh beberapa media massa. Yang saya inginkan adalah supaya kedua belah pihak menghormati kontrak kerja sama antara pemerintah Indonesia dan IMF yang menurut pengetahuan saya berakhir dalam bulan November 2002. Kalau kerja sama antara pemerintah Indonesia dan IMF diperpanjang sampai akhir tahun 2003, dapat dipastikan bahwa IMF akan memaksa pemerintah Indonesia untuk menjual semua bank-bank yang masih dilekati dengan obligasi pemerintah berikut obligasi yang masih ada di dalam bank-bank tersebut. Maka setiap kali bank dijual, obligasi yang adalah tagihan kepada pemerintah beralih ke tangan swasta. Tetapi sebaliknya, bank yang masih ada di dalam wilayah pemerintah, pemerintah harus melakukan penarikan obligasi terlebih dahulu sehingga hanya bank yang sudah bersih dari obligasi atau surat pernyataan utang oleh pemerintah, bank dijual kepada swasta. Mengapa demikian ? Karena apa gunanya kita memikirkan bagaimana cara menggunakan utang dari negara-negara yang Tuan wakili kalau uang dihamburkan jumlahnya sebesar antara 25 kali sampai 175 kali lipat dari yang setiap tahunnya dimintakan kreditnya dari negara-negara CGI. Dapat dipastikan bahwa pemerintah tidak akan mampu membayarnya tanpa mencetak uang secara besar-besaran atau menangguhkan pembayaran obligasi setiap kali obligasinya jatuh tempo untuk dibayar. Seperti kita ketahui bersama, bank-bank yang demikian rusaknya sehingga semestinya ditutup tidak ditutup karena menutup bank membutuhkan uang banyak yang tidak dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Uang yang banyak ini dibutuhkan untuk membayar kembali uang milik masyarakat yang dipercayakan kepada bank-bank yang rusak berat itu dalam bentuk giro, tabungan dan depsotio. Uang tunai yang banyak juga dibutuhkan untuk membayar pesangon kepada para karyawan yang di-PHK. Maka bank-bank dipertahankan hidup dengan cara menginjeksi bank dengan obligasi pemerintah. Dengan demikian, modal ekuiti yang tadinya negatif serta merta menjadi positif. Jumlahnya dibuat sedemikian rupa sehingga kecukupan modal atau CAR dibuat serta merta menjadi 4 % (ketika itu) yang sekarang dinaikkan menjadi 8 %. Karena bank memegang obligasi pemerintah, bank menerima bunga obligasi yang serta merta membuat bank untung sedangkan tadinya merugi setiap bulannya. Jelas bank dipertahankan hidup. Bank tidak dibuat menjadi kaya. Maksudnya adalah untuk membeli waktu, menunggu sambil bersamaan dengan membaiknya ekonomi, bank juga setapak demi setapak menjadi sehat. Apa yang diartikan sehat ? Sehat adalah kalau bank sudah mampu membuat laba neto atas kekuatannya sendiri, yaitu bank mampu menarik uang dari masyarakat dengan cost of money tertentu, dan meminjamkannya kepada dunia usaha dengan bunga yang lebih tinggi. Dengan demikian akan diperoleh spread yang cukup, sehingga laba neto yang meningkatkan modal ekuiti sampai CAR-nya lebih dikurangi untuk mengembalikan obligasi pmerintah tanpa mengganggu CAR. Setelah bank bersih dari obligasi pemerintah, barulah bank dijual kepada swasta. Pikiran seperti ini dikemukakan oleh Mr. Stanley Fischer dan Mr. Hubert Neiss kepada Ibu Megawati jauh sebelum beliau menjadi Wakil Presiden. Yang mendampingi Ibu Megawati adalah Laksamana Sukardi dan saya sendiri. Jadi yang saya katakan ini bukan pendengaran dari orang lain, melainkan langsung saya dengar dari Stanley Fischer. Tetapi apa yang terjadi dengan penjualan BCA ? BCA dijual dengan obligasi pemerintah yang masih melekat di dalamnya sebesar Rp. 60 trilyun. Bank sudah bisa membuat laba sebesar Rp. 3,1 trilyun. Bank dijual dengan harga Rp. 10 trilyun, tetapi pembelinya mendapatkan obligasi pemerintah senilai Rp. 60 trilyun atau enam kali lipat. Selama pemerintah belum mampu membayar obligasi pemerintah, pemerintah harus membayar bunga yang besarnya melebihi Rp. 10 trilyun setiap tahunnya. Jadi pemerintah mendapatkan Rp. 10 trilyun, tetapi setelah 12 bulan pemerintah harus membayar lebih dari Rp. 10 trilyun untuk bunganya obligasi yang dimiliki oleh BCA yang sudah menjadi milik swasta, dan bank masih memiliki obligasi pemerintah sebesar Rp. 60 trilyun yang enam kali lipat dari jumlah uang yang diterima oleh pemerintah sebagai hasil penjualan BCA. Sebelum dijual CAR BCA sudah 34,2 %. Kalau diturunkan sampai 8 %, BCA dapat mengembalikan obligasi senilai Rp. 4,8 trilyun. Toh tidak dilakukan. Dalam hal cara menjual, IMF juga ingkar janji. Yang saya sepakati dengan Mr. Anoop Singh adalah melalui tender terbuka yang transparan. Penawaran dilakukan secara sangat terbuka. Pemerintah menentukan harga minimum yang dirahasiakan dan disimpan pada notaris yang ditentukan bersama. Kalau semua penawaran yang masuk dan dibuka pada tanggal yang telah ditentukan serta disaksikan oleh banyak orang tidak ada yang sama atau melebihi harga minimum, penjualan ditangguhkan sampai waktu yang lebih baik. Ini diingkari. Penjualan dilakukan dengan kusak kusuk yang dinamakan penjualan kepada strategic partner. Mr. Hubert Neiss sendiri yang atas nama Deutsche Bank melakukan lobi untuk memenangkan konsorsium Farralon yang akhirnya memang berhasil. Jelas bahwa pola penjualan seperti ini bukan yang dimaksud oleh IMF ketika masih di bawah manajemen Stanley Fischer – Hubert Neiss dan Anoop Singh. Sekarang, ketika manajemen untuk Indonesia diganti oleh Ann Krueger – Horiguchi – Daniel Citrin, dengan contoh BCA, semua bank rekap harus dijual seperti pola penjualan BCA. Obligasi pemerintah yang melekat pada bank-bank rekap seluruhnya sebesar Rp. 430 trilyun. Semuanya mempunyai tanggal jatuhnya masing-masing. Selama menunggu pembayaran obligasi pemerintah sampai tanggal jatuh temponya, pemerintah harus membayar bunga. Jumlah kewajiban pembayaran bunganya adalah Rp. 600 trilyun, sehingga kalau obligasi pemerintah dibayar tepat waktu pada tanggal jatuh temponya (Rp. 430 trilyun) ditambah dengan bunganya sebelum obligasi dibayar (Rp. 600 trilyun), jumlahnya adalah Rp. 1.030 trilyun. Tetapi kalau pada tanggal jatuh temponya pemerintah tidak mampu membayar karena tidak mempunyai uang tunai sehingga harus mengundurkan pembayarannya, dengan sendirinya kewajiban beban bunga bertambah. Kewajiban membayar seluruhnya membengkak menjadi berapa tergantung pada berapa banyak bond yang sudah jatuh tempo dan untuk berapa lama harus ditangguhkan pembayarannya. Kalau semua obligasi ditangguhkan untuk satu termin saja, kewajiban pembayaran pemerintah membengkak menjadi Rp. 7000 trilyun. Dengan nilai tukar hari ini yang sekitar Rp. 8500 per US Dollar, kewajiban pemerintah membayar obligasi ditambah bunga adalah antara US $ 121 milyar sampai US $ 824 milyar. Tetapi kalau penangguhan pembayaran lebih panjang dari satu termin, jumlah kewajiban menjadi the sky is the limit. Yang membuat perhitungan ini adalah BPPN seperti yang dipublikasikan dalam bulletin berjudul “Analisa Ekonomi” terbitan bulan April 2002. Pagi tadi saya menerima surat yang tidak ada nama dan alamat pengirimnya. Ada surat pengantarnya yang menyebut dirinya “Dari kami yang peduli akan nasib rakyat.” Dikatakan bahwa bulletin ini dilarang diedarkan di luar lingkungan BPPN. Isinya adalah bulletin BPPN bulan Mei 2002 dengan judul “Skenario Pembayaran Pokok dan Bunga dari Obligasi Pemerintah (Update). Dalam surat pengantrnya dikatakan bahwa “Pada kajian ini skenario terburuk dapat mencapai Rp. 14.000 trilyun, akibat indeksasi pokok hutang dari Surat Hutang terhadap inflasi.” Angka-angka ini sendiri membuat kita terkejut, tetapi lebih-lebih lagi terkejutnya kita kalau kita menanyakan apakah jumlah-jumlah ini benar-benar harus dibayar oleh pemerintah, ternyata jawabannya adalah ya. Bahkan sudah ada contohnya yaitu penjualan BCA yang sudah dilaksanakan. Bank Niga harus dijual secepatnya dengan pola yang sama tanpa membersihkan terlebih dahulu obligasi pemerintah yang ada di sana sebesar Rp. 9 trilyun. Dalam rancangan Letter of Intent terakhir tercantum bank-bank yang harus dijual dengan pola yang sama, yaitu Bank Danamon, Bank Lippo, Bank Mandiri dan seterusnya. Semuanya mempunyai obligasi pemerintah dalam jumlah yang besar. Tadi telah saya kemukakan bahwa bank yang sebenarnya harus dilikuidasi tidak dilakukan karena pemerintah tidak mempunyai uang tunai untuk membayar kepada para deposan, penabung dan giran serta membayar pesangon kepada para karyawannya. Berapa jumlahnya ? Mungkin ratusan trilyun rupiah. Tetapi sekarang pemerintah dianggap harus membayar antara Rp. 1000 trilyun sampai Rp. 7000 trilyun atau lebih, dan pemerintah dianggap mempunyai uang ? Bagaimana pemerintah Indonesia akan mampu membayar kembali utangnya kepada CGI kalau harus membayar utang obligasi rekap yang nilainya sedemikian tingginya ? Itulah sebabnya saya berjuang habis-habisan untuk menggagalkan penjualan BCA, tetapi saya kalah. Saya telah berkelahi lagi habis-habisan untuk menggagalkan penjualan Bank Niaga yang ditunda, tetapi belum jelas apakah akan berhasil menyelamatkan kewajiban pemerintah membayar obligasinya. Dengan maksud untuk menggagalkan penjualan semua bank dengan pola yang sama sekali tidak masuk akal inilah perjanjian kerja sama dengan IMF harus diakhiri. Pengakhiran ini tidak dalam bentuk drastis harus diputus sekarang juga, tetapi dengan cara yang sangat bersahabat dan sopan, yaitu menghormati kontrak yang ditandatangani oleh Mr. Michael Camdessus dan President Soeharto pada tanggal 15 Januari 1998. Dalam kontrak tersebut, kerja sama adalah untuk jangka waktu 3 tahun. Setelah itu diperpanjang yang menurut pengetahuan saya berakhir dalam bulan November 2002. Namun saya dikejutkan dengan berita bahwa kerja sama dengan IMF adalah sampai akhir tahun 2003. Ketika saya ingin mempelajari kontrak yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto dan Michael Camdessus, saya tidak berhasil mendapatkannya. Saya tidak tahu apakah saya yang membuat kesalahan dalam pengetahuan saya bahwa kontrak kerja sama berakhir di bulan November 2002 , sehingga kontrak kerja sama memang secara absah dan legak diperpanjang sampai akhir tahun 2003. Apakah dengan sikap saya ini berarti bahwa bank-bank tidak akan dijual untuk selama-lamanya ? Sama sekali tidak. Bank-bank harus dijual kalau sudah sehat. Yang diartikan dengan bank yang sehat adalah bank yang sudah bisa hidup dengan menguntungkan atas kekuatannya sendiri, tidak karena setiap bulannya memperoleh uang tunai dari pemerintah sebagai sumbangan. Ini berarti pula bahwa bank hanya dijual kepada swasta setelah bank bersih dari obligasi pemerintah. Berbagai pikiran inovatif dan kreatif harus kita kembangkan. Upaya-upaya ini telah dilakukan oleh para akhli keuangan independen di kantor Bappenas dua hari yang lalu dan telah menghasilkan berbagai skenario pemecahannya. Saya hanya berharap agar berbagai kemungkinan pemecahan masalah perbankan ini dapat diterima. Ada yang menanyakan kepada saya apakah kalau kerja sama dengan IMF putus, Indonesia tidak diisolasi oleh seluruh dunia, terutama oleh negara-negara CGI dan lembaga internasional lainnya, sehingga utang yang sementara masih dibutuhkan akan berhenti sama sekali ? Tergantung pada Tuan-Tuan. Dalam kesempatan yang baik ini saya menghimbau Tuan-Tuan supaya tidak melakukannya. Kerja sama dengan IMF memang sejak awal dirancang hanya sampai November 2002 saja. Mengapa kalau saya ingin menghormatinya dianggap bermusuhan sehingga semua lembaga internasional harus solider dan semuanya memboikot Indonesia ? Apakah kalau kerja sama dengan IMF diakhiri dalam bulan November 2002, proses pemulihan ekonomi bisa berlanjut ? Jelas bisa. Proses pemulihan ekonomi telah terjadi di tahun 1999 ketika ekonomi mulai tumbuh walaupun dengan 0.8 %. Krisis hanya satu titik saja, dan setelah itu, tahun 1998 adalah resesi. Setelah itu, ada satu lower turning point yang diikuti dengan tahapan pemulihan. Seperti saya katakan, di tahun 1999 pertumbuhan sudah positif dengan 0,9 %, tahun 2000 meningkat menjadi 4,9 %, tahun 2001 persentase pertumbuhannya menurun menjadi 3,32 %, tetapi masih tumbuh. Dperkirakan bahwa tahun 2002 PDB akan tumbuh dengan 4 % dan tahun 2003 akan juga 4 %. Kalau ini semuanya akan menjadi kenyataan PDB tahun 2003 sudah Rp. 15 trilyun lebih besar dari tahun 1997. Tentang pertanyaan apakah IMF masih dibutuhkan oleh Indonesia, ditinjau dari sudut uangnya tidak, karena tidak boleh dipakai sebelum cadangan devisa milik Bank Indonesia habis. Nyatanya jumlah cadangan devisa Bank Indonesia stabil terus. Program-programnya yang tertuang dalam Letter of Intent juga tidak ada dampaknya. Mengapa ? Karena IMF hanya melihat pada apa yang harus dilakukan oleh pemerintah tanpa peduli apakah ada dampak positifnya ? Saya sendiri mengalami bahwa IMF mengharuskan saya untuk melakukan audit investigatif pada BULOG, Pertamina, PLN dan Dana Reboisasi. Hasilnya harus diumumkan kepada publik. Ketika saya tanyakan apa manfaatnya, dijawab supaya kalau ada penyimpangan dapat ditangkap oleh masyarakat dan berjalanlah kontrol sosial. Dan supaya kalau ada penyimpangan ditangkap oleh Polisi dan Jaksa Agung untuk ditindak lanjuti dengan penyidikan, sehingga berjalanlah law enforcement. Semuanya telah saya lakukan, bersama-sama dengan IMF buku-buku hasil audit investigatif yang mahal dibagikan kepada pers. Tetapi tidak ada satu katapun yang dimuat di media massa. Polisi dan Jaksa Agung juga tidak membacanya. Toh IMF tidak mempersoalkan dan semuanya diangap sudah dilakukan, terus berlanjut dengan LOI berikutnya. Contoh ini dapat diperbanyak dengan yang lain-lain. Penyusunan LOI terkesan hanyalah kegiatan cut and paste dengan Micorsoft Word yang data awalnya model yang uniform. Kalau diingatkan bahwa terjadi konspirasi dalam rencana penjualan Bank Niaga yang saya ceriterakan secara mendetil, ceritera saya sama sekali tidak dihiraukan. Yang terpenting Bank Niaga dijual tepat waktu dengan harga berapa saja, walaupun masih ada obligasi sebesar hampir Rp. 9 trilyun di dalamnya. Ada hal yang sangat aneh dengan para ekonom. Ketika di pertengahan tahun 2000 ada menteri memberitahukan bahwa pertumbuhan di tahun 2000 mungkin akan mencapai 4,8 % dia dikritik habis oleh para ekonom tersebut, bahwa pertumbuhan itu tidak ada artinya, karena didorong oleh konsumsi. Tetapi ketika Alan Greenspan mengatakan bahwa ekonomi AS sudah dalam tahap pemulihan yang didasarkan atas kenaikan konsumsi, para ekonoom yang sama serta merta mengatakan bahwa ekonomi Indonesia sudah dalam tahap pulih dan sudah pada jalur yang benar, sedangkan statistik menunjukkan bahwa pembentukan modal tetap masih belum ada, bahkan negatif. Mengapa mereka begitu drastis berganti haluan ? Juga perlu dipertanyakan mengapa kalau ekonomi sudah dalam tahap pemulihan yang saya setujui, dan sudah berjalan pada jalur yang benar yang juga saya setujui, IMF masih dibutuhkan ? Sebagai penutup saya ingin merangkumnya sebagai berikut : • Argumentasi teknis yang disusun oleh tim gabungan World Bank dan Bappenas kami lampirkan untuk dibaca sendiri. • Tentang efektivitas penggunaan utang dan hibah, pendapat saya masih sama dengan yang saya kemukakan pada forum CGI pada tanggal 8 November 2001. • Faktor manusianya sendiri rusak berat. Kalau tidak ada perhatian dan konsep yang realistis dan komprehensif tentang perbaikan manusia supaya tidak korup, sia-sialah segala macam reformasi yang dibuat oleh siapapun juga termasuk World Bank, Asian Development Bank dan entah lembaga internasional apa lagi. • Saya menguraikan apa gunanya memberikan utang kepada Indonesia sebesar US $ 4 milyar setahunnya yang memang masih dibutuhkan, kalau pemerintah Indonesia dipaksa oleh IMF untuk membayar obligasi berikut bunganya antara Rp. 1000 trilyun sampai Rp. 7.000 trilyun atau lebih • Saya mohon agar IMF dan pemerintah Indonesia menghormati kontrak kerja sama yang berakhir dalam bulan November 2002. Alasan masih dibutuhkan tidak masuk akal, karena siapapun mengatakan bahwa ekonomi Indonesia sudah pada jalur yang benar dan sudah memasuki tahap pemulihan. Sebaliknya, kalau IMF tetap pada pendirian tentang pola penjualan bank-bank rekap, perhitungan tadi menunjukkan bahwa Indonesia dijuruskan pada malapetaka yang tidak dapat dibayangkan apa akibatnya, termasuk tidak tertutup kemungkinan timbulnya revolusi sosial, yaitu ketika obligasi rekap bank sudah dijuali kepada masyarakat luas, dan ratusan ribu orang yang memegang obligasi ini tidak dapat memperoleh uangnya kembali, karena pemerintah tidak mempunyai uangnya. • Sangat sulit dipahami bahwa selama 32 tahuh pemerintahan Soeharto pemerintah tidak pernah berutang dari bangsanya sendiri. Kekurangan anggaran selalu didanai oleh utang luar negeri. Alasannya (seperti yang pernah saya dengar) adalah untuk menghindari rebutan tabungan rakyat antara pemerintah dan sektor swasta supaya tidak terjadi situasi crowding out. Tetapi justru sekarang tabungan publik ini menjadi lebih kecil, para ekonom yang sama berpendapat baik-baik saja bahwa pemerintah berutang dalam negeri dalam jumlah yang ribuan trilyun rupiah. Saya mungkin bodoh dan salah, tetapi saya yakin bahwa saya telah melakukan tugas saya berbicara terus terang dan memberikan early warning.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar