Laman

Kamis, 17 Februari 2011

TAKUT: SETELAH POLISI, PEMERINTAH SEKARANG DPR PUN TAKUT SAMA ORMAS ANARKIS

BERITA KERINCI
 

Cuplikan video penyerangan jemaah Ahmadiyah di Pandeglang, Banten
Kasus Ahmadiyah Melenggang ke Senayan
"Kita bicara pelaku bukan ormas, yang penting pelaku ditangkap dan diadili."
Jum'at, 18 Februari 2011, 09:38 WIB

Cuplikan video penyerangan jemaah Ahmadiyah di Pandeglang, Banten

Kasus kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah akhirnya dibawa ke Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat memanggil sejumlah tokoh agama untuk menggali akar masalah ini.

Setara Institute mencatat, pada kurun 2008-2010, ada 276 kali aksi kekerasan atas Ahmadiyah. Terbanyak pada 2008, 193 kasus, atau 73 persen total kekerasan atas kaum minoritas di tahun itu. Pada 2009 dan 2010, Ahmadiyah diganyang sebanyak 33 dan 50 kali.

Puncak tragedi berdarah terjadi pada Ahad, 6 Februari 2011. Tiga orang tewas dalam penyerbuan rumah mubalig Ahmadiyah, Suparman, di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten. Mereka adalah Roni (30 tahun), Mulyadi, (30) dan Tarno (25).

Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia Abdul Basit mengatakan, kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah mulai marak sejak 2005. "Meski kerap terjadi perdebatan panas, tak tercatat ada kekerasan pada 1980-an, masa pemerintahan Soeharto," kata dia beberapa waktu lalu.

Untuk mencari akar masalah ini, Rabu 16 Februari, Komisi Sosial Keagamaan DPR memanggil petinggi Ahmadiyah ke kantor DPR, Senayan, Jakarta. Lalu hari berikutnya, DPR memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, cendekiawan Muslim yang juga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafi'i Ma'arif, dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj, dan cendekiawan Muslim Azyumardi Azra.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ahmad Zainudin mengatakan, dalam pertemuan itu DPR meminta Ahmadiyah memaparkan kekerasan yang dialaminya, terutama dalam kasus Cikeusik, Pandeglang, Banten. "Kami ingin dengarkan permasalahan yang menimpa mereka," kata Zainudin.

Menurut dia, pertemuan DPR dan Ahmadiyah juga menggali masalah krusial seperti pengaturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan rencana penyusunan RUU Kerukunan Beragama.

SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada 9 Juni 2008 ini sebenarnya merupakan rambu-rambu hubungan antara Ahmadiyah dengan umat Islam. SKB ini muncul setelah banyaknya permintaan pembubaran Ahmadiyah. Sebelumnya, pada 1980, Majelis Ulama Indonesia menyatakan ajaran itu sesat.

***

Rapat dengar pendapat antara DPR dengan Ahmadiyah pada Rabu berlangsung hingga lewat tengah malam. Anggota Dewan mendengarkan paparan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia soal tragedi Cikeusik versi mereka dan juga soal ajaran aliran itu.

Di penghujung rapat, Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah, Abdul Basit, mengungkapkan harapan mereka. "Kami lahir di sini sebagai bangsa Indonesia. Kami minta hak konstitusional kami dijamin," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Kamis, 17 Februari 2011. "Oleh karena itu, biarkanlah kami bebas menganut agama yang kami yakini. Menjadi kewajiban pemerintah menjamin keselamatan kami."

Soal adanya perbedaan akidah, Abdul berpendapat, jalan terbaik adalah dialog, tidak hanya di pusat juga di daerah. "Kalau itupun tidak bisa menyelesaikan perbedaan, it's OK. Kita hidup masing-masing. Seperti Malaysia, misalnya, kami bebas melaksanakan ibadah di tempat kami. Begitu ada potensi kerusuhan polisi datang. Begitu pun di Singapura," katanya.

Sejumlah tokoh menilai, banyaknya penyerangan Ahmadiyah, tidak lain karena SKB Tiga Menteri yang tidak efektif. Namun, Jusuf Kalla menilai SKB ini layak dipertahankan. "Kalau tidak ada SKB justru lebih rumit, karena tidak ada batasan hak masing-masing," kata Jusuf Kalla di Kantor Komnas HAM, Kamis kemarin.

Yang penting, lanjut Kalla, adalah pengakan hukum. "Tegakkan hukum, siapa yang salah dihukum. Kalau ada yang bunuh orang, masa tidak bersalah."

Kalla menambahkan, kelompok manapun yang terbukti melanggar undang-undang, bisa dibubarkan. "Jangan bilang Ahmadiyah saja, ormas juga begitu," ujar Kalla.

Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Shalahudin Wahid atau Gus Sholah mengatakan hal senada. "Meski tidak ideal, SKB adalah yang paling realistis saat ini."

Namun, adik Gus Dur itu berpendapat, aturan itu tak lantas bisa jadi dasar membubarkan Ahmadiyah.

Tokoh Nahdlatul Ulama ini juga sepakat, siapapun yang melanggar hukum harus ditindak. "Kita bicara pelaku bukan ormas, yang penting pelaku ditangkap dan diadili," tutur dia.

Soal kontroversi Ahmadiyah ini, intelektual Muslim Azyumardi Azra, menekankan pentingnya ulama dan tokoh masyarakat mendidik masyarakat. Azyumardi meminta masyarakat tak alergi atas keberadaan warga Ahmadiyah. "Jangan cepat marah. Perkuat saja keimanan kita sendiri," ujarnya.

"Kementerian Agama perlu memberikan pendidikan yang lebih intensif kepada umat Islam supaya keimanannya tidak goyah."

Dia juga menyarankan pemerintah memperkuat toleransi kerukunan umat beragama. Guru Besar Sejarah UIN Syarif Hidayatullah ini percaya, Ahmadiyah tak merusak agama Islam. Keberadaan Ahmadiyah tak bakal mengurangi keimanan seseorang. "Keimanan saya tetap saja meskipun ada orang-orang Ahmadiyah," katanya.

Syafi'i Ma'arif juga mengatakan perlunya penegakan hukum. Tokoh yang sering disapa Buya ini menilai kondisi bangsa ini sudah sangat kritis. Alasannya, tidak ada masalah fundamental di negeri ini yang terselesaikan, termasuk masalah perseteruan antarumat beragama.

Buya juga mengritik persoalan ini semua terkait banyaknya kepentingan politik sesaat dan jangka pendek --yang masih dijadikan prinsip sejumlah orang. "Jangan hitung-hitungan jangka pendek lagi, mau jadi kepala daerah dan lain-lain," katanya, menegaskan.

***

Kasus Cikeusik yang menyita perhatian berbagai pihak tak cuma menjerat massa penyerang. Polisi juga menetapkan satu jemaat Ahmadiyah, Deden Sujana, sebagai tersangka.

Deden merupakan bagian dari 17 anggota Ahmadiyah Jakarta yang datang ke rumah ustadz Ismail Suparman di Cikeusik. Namun polisi belum menyebut peran Deden dalam bentrokan maut itu.

Yang jelas, polisi sebelumnya menilai, sejumlah jemaat Ahmadiyah yang berada di rumah Suparman itu berlaku provokatif. Mereka sengaja datang dari Jakarta, dan membawa senjata tajam serta peralatan untuk melakukan perlawanan.

Deden sendiri, kabarnya mengalami luka parah. Dia terkena bacok dan masih dirawat di satu rumah sakit. Atas alasan itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi Agung Sabar Santosa mengatakan, belum bisa memeriksa Deden. Padahal Deden sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu 6 Februari lalu.

Deden, kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi, tengah dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebelumnya, polisi telah menahan tujuh tersangka yang berasal dari kelompok penyerang. Ketujuh tersangka itu M, S, UJ, M, E, Y, dan U.

Polisi sempat menahan R dan K. Keduanya dilepas karena polisi tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahan mereka. Namun, kedua orang itu tetap berstatus sebagai tersangka dalam penyerangan Jemaat Ahmadiyah itu.

SUSNO DUAJI SIAPKAN DIRI SEBAGAI PAHLAWAN

BERITA KERINCI
 
 
Susno kini menghirup udara bebas setelah masa penahanannya habis.
Jum'at, 18 Februari 2011, 11:50 WIB

Susno Duadji dibebaskan

Terdakwa korupsi, Komisaris Jenderal Susno Duadji, akan menyusun sendiri pembelaan menanggapi tuntutan jaksa. Selain Susno, tim pembela juga akan mengajukan nota pembelaan dalam persidangan mendatang.

"Pak Susno akan mengajukan pledoi pribadi, bukan soal yuridis normatif, yuridis positif. Tapi lebih banyak sosiologis, psikologis. Beliau akan menyampaikan secara ringan dan cair," kata pengacara Susno, Evran Helmi, di kediaman Susno, Jakarta, Jumat 18 Februari 2011.

Menurut Evran, tim pembela juga akan mengajukan nota pembelaan. Namun, isinya akan berbeda dengan pembelaan dari Susno. "Tebalnya kurang lebih 500 halaman," ujarnya.

Dalam sidang Senin 14 Februari lalu, Susno dituntut tujuh tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Susno membayar uang denda Rp500 juta.

Jaksa menilai mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu terlibat dua tindak pidana korupsi. Pertama, jaksa menyatakan Susno menerima suap dalam penanganan mafia Arwana, dan menyeret PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan.

Selain itu, Susno juga diduga memperkaya diri sendiri dengan memotong anggaran hibah Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. Padahal, Susno telah memotong dana tersebut Rp8 miliar. Akibatnya, Satuan Kerja Polda Jawa Barat hanya menerima anggaran Rp19 miliar.

Meski perkaranya masih berjalan di pengadilan, namun saat ini Susno sudah dilepaskan dari tahanannya. Pelepasan ini dilakukan karena masa penahanan Susno telah berakhir.(

SUSU : KEPUTUSAN MA MENJADI MISTERI

BERITA KERINCI


Susu formula Misteri Amar Putusan MA Soal Susu Berbahaya
Mahkamah Agung memerintahkan agar pihak terkait mengumumkan susu formula berbakteri.
Jum'at, 18 Februari 2011, 11:15 WIB

Susu formula


Ini kasus penting. Susu formula mengandung bakteri Entrobacter sakazakii. Angka kematian bayi akibat infeksi bakteri ini sekitar 40 persen. Dan tentu saja itu bukan persentase yang kecil. Bakteri ini bisa menyerang usus dan menyebabkan radang usus pada bayi. Itu sungguh bukan ancaman yang sepele.

Dan sejumlah susu formula yang beredar di Indonesia diduga pernah mengandung unsur bakteri berbahaya ini. Kesimpulan itu adalah hasil penelitian sejumlah ahli di Institut Pertanian Bogor. Penelitian yang dipimpin oleh Dr. Sri Estuningsih dan dipublikasikan melalui Website Institut Pertanian Bogor (www.ipb.ac.id) pada 17 Februari 2008 itu, mengambarkan bahaya dari bakteri itu.

Bakteri ini dapat menghasilkan enterotoksin tahan panas yang menyebabkan terjadinya enteritis alias radang usus, sepsis atau keracunan darah dan meningitis pada model anak mencit neonatus. Sejumlah penyakit itu tentu saja mencemaskan orang tua.

Dalam laman kampus IPB, para peneliti hanya mempublikasikan kesimpulan hasil penelitian tersebut dan daftar bahayanya itu. Sedang produk susu formula apa saja yang telah terkontaminasi, tidak dipublikasikan.

Belakangan sejumlah pabrik susu itu menghilangkan unsur bakteri itu. Sehingga semua susu formula yang beredar sudah tidak mengandung bakteri berbahaya itu. Hal itu juga yang disampaikan oleh petinggi IPB ketika dipanggil DPR kemarin. Baca: Tahun 2006 Mengandung Sakazakii, Kini Sudah Tidak. Keterangan itu diperkuat oleh Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih. Semua produk susu formula yang beredar, katanya, sudah bebas dari bakteri itu.

Tapi itu berarti bahwa sebelum tahun 2006, memang ada susu formula yang mengandung bakteri berbahaya. Celah itulah yang digugat oleh seorang pengacara muda David Tobing. Dia menilai bahwa meski sekarang bersih dari bakteri itu, tapi bisa diduga bahwa anak-anak yang minum susu sebelum tahun 2006 itu, menelan bakteri berbahaya itu.

Itulah alasan ayah dua anak ini, mengugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia meminta hakim memerintahkan IPB dan Menteri Kesehatan mengumumkan daftar merk susu yang pernah mengandung bakteri berbahaya itu. Dari hakim pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung, David menang telak.

Tapi semenjak diputuskan mahkamah tanggal 26 April 2010, nama-nama merk itu tidak kunjung diumumkan. IPB beralasan bahwa mereka belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Memang prosedurnya begitu. Keputusan MA akan dikirim ke pengadilan asal, untuk kemudian diteruskan ke pihak terkait.

Setelah hampir sepuluh bulan, mengapa keputusan itu tidak kunjung dikirim. Di sinilah mbuletnya dan misteriusnya keputusan itu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bilang bahwa mereka belum menerima salinan itu, sementara MA memastikan salinan itu sudah dikirim.

"Sudah kami kirim 14 Februari 2011," kata Kasubag Humas Mahkamah Agung, Andri Tristianto, saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 18 Februari 2011.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suwidya, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan perkara tersebut. "Sampai detik ini kami belum menerimanya," kata Suwidya saat dihubungi.

MUCHDI PR PINDAH PARTAI

BERITA KERINCI
 

Muchdi P
Tinggalkan Gerindra, Muchdi Pr Pindah ke PPP?
"Hari ini memang ada pertemuan antara Pak Muchdi dengan petinggi PPP di Solo."
Jum'at, 18 Februari 2011, 11:49 WIB

Muchdi Pr

Di tengah peresmian bergabungnya Partai Bintang Reformasi (PBR) ke Partai Gerindra, ada isu tak sedap. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Muchdi Purwoprandjono yang dikenal dengan Muchdi Pr, disebut-sebut akan pindah ke Partai Persatuan Pembangunan.

"Bagi PPP, kalau memang Pak Muchdi tertarik bergabung dengan PPP, tentu kami harus memberi apresiasi," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Muhammad Arwani Thomafi, dalam perbincangan , Jumat 18 Februari 2011.

Arwani juga mendapat informasi, bahwa hari ini ada pertemuan antara Muchdi Pr dengan sejumlah petinggi PPP di Solo. Kendati demikian, Arwani belum bisa memastikan agenda utama pertemuan di Solo itu.

Tapi, apakah mantan petinggi Badan Intelijen Negara yang pernah terseret kasus pembunuhan aktivis HAM Munir itu, memang benar akan bergabung atau tidak?

"Belum bisa dipastikan. Tapi memang beliau melakukan pertemuan, silaturahmi, dan diskusi dengan kader-kader PPP di Solo," jelas anggota Komisi VII DPR ini.

Menurut Arwani, tidak hanya untuk Muchdi Pr, siapapun masyarakat yang tertarik dengan PPP, itu sangat dihargai. "Dan itu menjadi dorongan bagi PPP untuk mempererat konsolidasi dan tali silaturahmi," jelasnya lagi.

Sementara, saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, menegaskan hingga kini belum ada surat resmi pengunduran diri atau pemberitahuan dari Muchdi Pr.

"Siapapun punya hak politik, termasuk Pak Muchdi. Tapi kami tentu akan dialog dengan Pak Muchdi. Selama belum ada pemberitahuan resmi, beliau masih jadi Wakil Ketua Umum Gerindra," ujar Fadli kepada berita kerinci.

KAPOLDA: AKTIVITAS AHMADIYAH DI JAMBI TIDAK MENGGANGGU

BERITA KERINCI

Kapolda: Aktivitas Ahmadiyah Jambi Tidak Mengganggu

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Bambang Suparsono, mengatakan aktivitas aliran Ahmadiyah di Provinsi Jambi tidak mengganggu penganut agama lainnya.

"Sejauh ini, dari pantauan kita, aktivitas aliran Ahmadiyah di Jambi tidak menggangu penganut agama lainnya. Tapi, kita masih terus melakukan pemantauan," kata Bambang di Jambi, Kamis (17/2).

Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan pusat untuk menindaklanjuti persoalan Ahmadiyah. Unsur Muspida Jambi tidak berhak menentukan keputusan terkait aliran ini. Karena, hal tersebut merupakan kewenangan pusat.

Ketika ditanya soal aliran lainnya, Kapolda menyatakan sampai saat ini masih terus dipantau. Namun, sejauh ini tidak ada aktivitas yang berpotensi memicu konflik.

Pihaknya dan unsur Muspida sudah berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk terhadap pemicu-pemicu konflik. Bambang menjelaskan pemantauan tidak dilakukan secara khusus, namun selalu berkoordinasi dengan jaringan-jaringan yang terkait untuk pemantauan situasi ini.

"Tidak ada tim khusus. Sudah ada pakem-pakem yang disebar ke seluruh daerah dan pelosok desa. Kita juga sudah punya petugas-petugas keamanan di masing-masing daerah. Itulah yang betugas memantau situasi di lapangan dan rutin melapor," katanya.