Laman

Kamis, 27 Januari 2011

SIDANG FAUZI SIIN TANGGAL 31/01 2011

BERITA KERINCI

Pekan Depan, Fauzi Siin Disidang

KERINCI - Senin (31/01) pekan depan, Mantan Bupati Kerinci, Fauzi Siin, tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kerinci tahun 2008 senilai Rp 3,9 miliar dijadwalkan akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sungaipenuh.

Hal itu dikatakan oleh, juru bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh Andi Wiliam Pemata SH ketika dikonfirmasi oleh harian ini kemarin. “Jadwal siding pak Fauzi Siin sudah kita tetapkan yaitu pada Senin depan,”ujarnya di ruang kerjanya kemarin.

Menurutya, ditetapkannya jadwal tersebut, setelah berkas perkara tersangka Fauzi Siin sudah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh ke Pengadilan pada Jumat (18/01) lalu. “Penetapan jadwal tersebut setelah kita berkas tersangka dilimpahkan pada Jumat lalu,”sebutnya.

Untuk diketahui, Fauzi Siin, Syamsurizal dan Sukur Kelabrajo, dilimpahkan pada Kamis lalu (06/01) oleh penyidik Kejati Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci ke Kejari Sungaipenuh Kerinci. Saat ini, Fauzi Siin dan Syamsurizal, berstatus tahanan kota. Sedangkan Sukur ditahan di rumah tahanan negara (Rutan), karena menjalani hukuman pidana kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kerinci.

Dalam kasus ini, kebocoran dana APBD tersebut terjadi pada pos Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kerinci. Beberapa item kegiatan yang dananya diduga diselewengkan tersebut yakni, biaya makan minum, perawatan kendaraan, pengadaan alat tulis kantor, serta barang cetakan.

(hdi)

SUMBER.... http://www.jambiekspres.co.id/index.php/buser/18142-pekan-depan-fauzi-siin-disidang.html

1 komentar:

  1. kok bisa kasus mantan bupati kerinci dilimpahkan kePN sungaipenuh bukannya kasus ini diproses oleh kejati seharusnya di PT Jambi donk dilimpahkan...

    BalasHapus