Laman

Kamis, 27 Januari 2011

MURASMAN: KORUPTOR BARU KERINCI RAUP UANG RAKYAT 41 MILIAR RUPIAH

BERITA KERINCI
Murasman

KERINCI – Bupati Kerinci H Murasman membantah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang temuan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 41 miliar. Bantahan ini disampaikan kepada sejumlah wartawan di lokasi pembangunan kantor bupati di Bukit Tengah Siulak, kemarin. Menurut Murasman, temuan BPK senilai Rp 41 miliar tersebut merupakan temuan tahun 2004 hingga Maret 2009.“Temuan itu untuk anggaran dari tahun 2004 hingga Maret 2009, hampir pada semua SKPD, pada masa itu saya belum menjadi bupati Kerinci, itu masa jabatan bupati sebelum saya,”ujarnya.

Menurutnya, saat tim BPK datang dan selesai melakukan pemeriksaan di Kerinci, mereka terlebih dahulu melapor kepada dirinya. Dari hasil laporan tersebut, diketahui adanya temuan.

Murasman menegaskan, meski temuan tersebut bukan pada masa kepemimpinannya, namun selaku kepala daerah Kerinci, dirinya telah menyurati para SKPD untuk segera menyelesaikan segala permasalahan tersebut. “Sudah kita surati, untuk ditindak lanjuti,”tambahnya.

Ia menambahkan, dari pemeriksaan BPK tersebut, tidak menemukan adanya temuan selama masa ia menjabat sebagai kepala daerah Kerinci. “Dari Maret 2009 hingga sekarang tidak ada temuan dari BPK. “Kita berharap nanti dari media untuk komfirmasi terlebih dahulu sebelum memvonis masalah ini,”tukasnya. (ina)




KPK dan Kejari Harus Segera Periksa H. Murasman
Diduga Merampok Uang Rakyat
Bupati Kerinci Korupsi

Bupati Kerinci
H. Murasman
Kerinci — Berdasarkan Undang-Undang dan misi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah diaudit APBD Kabupaten Kerinci tahun anggaran (TA) 2009 dan hal ini menimbulkan kerancuan yang mengkuatirkan bagi kondisi pembangunan Kabupaten Kerinci.Bupati Kerinci KorupsiDiduga Merampok Uang RakyatKPK dan Kejari Harus Segera Periksa H. Murasman
Dari hasil audit tersebut terjadi temuan kerugian keuangan Negara tidak dapat di pertanggungjawabkan dan tidak didukung dengan bukti. Maka, secara faktual penggunaan anggaran di Kabupaten Kerinci bermasalah.
Berdasarkan hasil audit BPK RI Tahun 2010 dan permohonann klarifikasi BPK kepada Bupati Kerinci, DPRD kabupaten kerinci, serta Sekda Kabupaten Kerinci tertanggal 22 september 2010 tentang klarifikasi penggunaan keuangan negara tidak di dukung oleh bukti penyaluran baik itu sisa UYBD, Rekening penampungan, aset tetap, aset lain pada neraca pemerintah, pengesahan SPJ fungsional bagian umum dana hibah dan insentif lain dan sebagainya.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan dugaan Rp 41 milyar tanpa pembuktian dan penggunaan yg jelas. Hal tersebut jelas tidak memiliki bukti penggunaan keuangan Negara.
Selaku bupati kabupaten Kerinci H. Murasman tersandung 41 milyar dugaan korupsi tahun anggaran 2009. Dan juga di sinyalir adanya kucuran dana hibah sejumlah lebih kurang 4 milyar yg tidak jelas peruntukannya bagi masyarakat Kabupaten Kerinci.
Menanggapi hal tersebut, aktifis Lembaga Khalifah Propinsi Jambi kepada Metro Indonesia ini menyatakan, sangat potensial keuangan Kerinci dengan pemanfaatan yang tidak jelas, arti potensial untuk dipergunakan pada tempat yang tidak tepat.
Kondisi ini seakan menjelaskan, bahwa lemahnya pengelolaan keuangan Negara, serta munculnya calon koruptor baru di Kerinci.

3 komentar:

  1. melihat kenerja bupati kerinci yang sekarang kayaknya lebih buruk dari bupati yg sebelumnya..
    begitu banyak permasalahan kerinci yang gak jelas cara penyelesaiannya, sementara sifat nipotisme merajalela, untuk menuntaskan calo2 CPNS aja sampe sekarang belum ketauan programnya...
    itu aja dech..malas ackh mo ngomong..hehe

    BalasHapus
  2. HIMBAWAN....!!!!
    Bagi seluruh umat manusia dibumi ini hendak nya hidup banyak2 bersabar,jangan bikin onar,apalagi bagi kita yang lemah,miskin dan tidak punya uang.bisa2 salah sedikit langsung kena hukuman.sebap nampak nya sekarang ini hukuman itu bisa di beli.seperti sebuah kasus yang terjadi di tanah kerinci kec.gunung raya khususnya di desa lempur.
    pada TGL 26 juli 2010 kemarin salah seorang karyawan PT>HUTAMA KARYA (persero) "DISWANDI BIN DARLIS (siis)" melaporkan kekerasan bersama-sama (pengeroyokan) atas diri nya oleh beberapa oknum masyarakat yaitu "1.ASNI TOPAN (PAK MALALO) 2.UYUN 3.GURUH 4.MALALO" pengeroyokan ini bisa juga di katakan pengeroyokan sekeluarga karna oknum tsb masih berhubungan keluarga.pengeroyokan tsb terjadi di bengkel motor ds.sungai hangat kec.gunung raya pada hari sabtu tgl 24 juli 2010 pikul 12.00 wib.
    kejadian ini di laporkan ke kapolsek gunung raya pada tgl 26 juli 2010.namun mengapa sampai saat ini mengapa para oknum yang melakukan tindak kekerasan tsb masih juga bisa hilir mudik menghirup udara bebas.padahal semua berkas perkara tsb mulai dari hasil VISUM sampai berkas pelapor telah di serahkan oleh kapolsek gn.raya kepada kejaksaan negri sungai penuh.namun sampai saat ini kasus tsb nampak nya belum juga ada penyelesaian,malah para oknum tsb masih bisa tertawa menghirup udara bebas seperti tampa dosa.
    inilah yang sangat kita sayangkan kepada para penegak hukum kita,yang harus di pertanyakan ;
    1.apakah hukum cuman berlaku untuk orang2 lemah dan miskin..???!
    2.apakah hukuman itu memang bisa di beli.....???!
    kalau memang hukuman itu bisa di beli,berarti..siap siagakan bagi kita yang tidah punya uang untuk membeli hukum karna kita di anggap sebelah mata oleh hukum.
    FAKTANYA...ada kasus yang lebih kecil dari itu malah amat cepat di tanggapi oleh bapak/ibu penegak hukum kita malah dalam proses dilakukan penahanan karna tidak punya uang untuk membeli hukuman seperti para oknum yang melakukan pengeroyokan kepada salah seorang karyawan PT.HUTAMA KARYA tsb.
    untuk dari itu himbawan ini semoga bermanfaat bagi kita semua dan kita berharap kpd para penegak hukum kita agar jangan HUKUM DI JADIKAN LAHAN UANG MATA PENCARIAN.tegakanlah hukum dngan seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku di negri ini.

    BalasHapus
  3. murasman tak pantas jadi seorang bupati, ingat dalam waktu yang dekat ini,

    BalasHapus