Laman

Rabu, 23 Februari 2011

AHMADIYAH MENOLAK JADI AGAMA TERSENDIRI

BERITA KERINCI
  Ahmadiyah Menolak Stigma Eksklusif
Ahmadiyah menolak usulan menjadi agama tersendiri, di luar Islam.

Brimob berjaga di Masjid Ahmadiyah, Al Hidayah, di Jalan Balikpapan, Jakarta

Malam ini Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat dengar pendapat dengan Ahmadiyah. Selain soal tragedi Cikeusik, dewan juga bicara dari hati ke hati dengan komunitas ini.

Kepada anggota dewan, Amir Jamaah Ahmadiyah, Abdul Basith menerangkan, di Indonesia Ahmadiyah berstatus sebagai badan hukum pada tahun 1953 yang dikeluarkan Kementerian Kehakiman.

"Prinsip organisasi berdasar Pancasila dan UUD 1945, kami tidak berpolitik, taat dan patuh pada pemerintah Indonesia yang sah, patuh pada institusi negara," kata dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di gedung parlemen, Rabu 16 Februari 2011 malam.

Kata Abdul Basith, tokoh Ahmadiyah ikut andil dalam bidang sosial kemasyarakatan, termasuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. "Seperti Syaikh Muhammad Muhidin menjadi sekretaris PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)," katanya. Basith juga menyampaikan, WR Supratman, pencipta 'Indonesia Raya' seorang Ahmadiyah.

Abdul Basith juga membantah stigma 'eksklusif' yang disematkan ke Ahmadiyah. "Kesan ekslusif tidak ada sama sekali, kami bergaul dengan masyarakat, menjadi abdi negara," kata dia. "Jamaah Ahmadiyah secara aktif turut menyukseskan program kerja pemerintah. Kalau tidak dijelaskan stigma itu akan menempel."

Sementara, dalam hal keyakinan, Abdul Basith mengatakan, warga Ahmadiyah menganut rukun iman dan rukun Islam, seperti halnya muslim lainnya. "Alquran juga menjadi landasan kami."

Untuk itulah, Abdul menolak jika Ahmadiyah dipaksakan menjadi agama tersendiri, di luar Islam. "Bagaimana kami membuat agama baru. Ini tidak bisa dipaksakan. Kami beramal, ber-Islam."

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding mengatakan, undangan pada Ahmadiyah punya arti penting. Untuk mencari solusi hubungan antara Ahmadiyah dan masyarakat yang selama ini menantang keberadaanya.

"Kita ingin tahu persepsi mereka seperti apa, dan menyampaikan persepsi masyarakat terhadap Ahmadiyah seperti apa," kata Karding kepada VIVAnews, Selasa 15 Februari 2011.

Karding menuturkan, sebenarnya hubungan antara Ahmadiyah dan umat Islam sudah ada rambu-rambunya dalam SKB 3 Menteri. Tetapi, implementasi isi kesepakatan itu seringkali kurang tepat. "Kira-kira yang terbaik untuk solusi ke depan apa. Saya kira secara garis besar, intinya ingin bangun dialog, bicara hati ke hati agar saling memahami apa yang jadi solusi," ujarnya.


Pesantren Diserang, IJABI ke Mabes Polri
Mereka menyerahkan sejumlah dokumen terkait penyerangan Pesantren di Pasuruan.

Ilustrasi kekerasan (Nadya)

Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) mendatangi Markas Besar Kepolisian untuk menyerahkan dokumen terkait penyerangan Pesantren Al Ma'hadul Islam di Pasuruan. Penyerangan ke pesantren itu sudah ketujuh kalinya.

Dokumen yang diserahkan langsung Ketua IJABI Hasan Daliel itu berjumlah 24 buah. Termasuk salah satunya dokumen rekaman CCTV penyerangan kemarin yang diduga terbesar.

"Kemarin, sebagaimana telah dilansir beberapa media, ada penyerangan dari sekelompok masyarakat," kata Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 Februari 2011.

Menurut dia, penyerang adalah masyarakat yang tidak pandai hidup dalam ke-Bhinnekaan, masyarakat yang tidak pandai menghargai pluralisme, masyarakat dengan Islam tafsir tunggal. "Padahal, kita tahu, kita harus menghargai ke-Bhinnekaan dan pluralisme, satu Islam tapi multitafsir. Jadi karena itu, kami mengutuk serangan atau kekerasan terhadap Yayasan Pesantren Islam di Bangil kemarin," katanya.

Hasan menyatakan, penyerangan semacam ini sudah kali ketujuh. "Kami ingin tanyakan, kalau kekerasan sudah terjadi 7 kali dan provokatornya tidak ditangkap, apa dia kebal hukum?" kata Hasan.

Dan Hasan pun menyerahkan satu nama pemimpin kelompok yang disebutnya memprovokasi kekerasan itu. "Dia provokator nomor satu. Saya tidak tahu lagi yang lain," katanya.

IJABI juga meminta Mabes Polri mensupervisi Polda Jawa Timur. Menurut IJABI, jangan sampai kejadian ini dianggap tawuran biasa.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan Gubernur Jawa Timur sudah melaporkan soal penyerangan salah satu Pondok Pesantren di Pasuruan. Menurut laporan Gubernur, peristiwa itu biasa terjadi di tempat tersebut.

"Oleh kelompok itu juga. Seperti misalnya ada perkelahian antar-kampung," kata Djoko Suyanto di Istana Wakil Presiden, Rabu 16 Februari 2010.

IMB PALSU YANG MARAK BEREDAR DI KELUARKAN DINAS TATA KOTA

BERITA KERINCI

Rahman Lani Bantah IMB Palsu


Rabu, 23 Februari 2011 14:00


KOTABARU - Dugaan salinan izin mendirikan bangunan (IMB) aspal (asli tapi palsu) yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang Kota Jambi kepada Harsono Gustjik untuk pembangunan rumah permanen di Kelurahan Orang Kayo Hitam, direspon Kepala Dinas Tata Ruang Kota Jambi Rahman Lani, kemarin (22/2).
Menurutnya, salinan IMB yang didapat oleh Jambi Independent itu bukan palsu, atau dipalsukan. Namun memang demikian adanya. Meski terdapat kesalahan penulisan atau rujukan, namun Rahman Lani dengan rinci menjelaskan bahwa itu merupakan perbaikan yang disengaja oleh pihaknya.

Semula, katanya, tanggal yang tertera di IMB itu 31 Januari 2011. Namun karena ada penyesuaian, antara retribusi dan tahun terbit IMB, maka tanggal harus disesuaikan (sinkronisasi) dengan saat retribusi IMB disetorkan oleh pemilik tanah, yakni pada 23 Desember 2010.

“Dalam catatan Dinas Tata Ruang Kota, retribusi atas nama Harsono Gustjik itu dibayarkan pada 23 Desember 2010. Setelah itu, proses penerbitan IMB tersebut masih terus berlangsung, termasuk kajian teknis konstruksi dari Dinas PU,” katanya.

Rekomendasi sheet pile (turap) banjir, dan rekomendasi teknis pembangunan rumah pribadi di lahan itu, menurutnya, baru selesai pada 18 Januari. Dinas PU mengkaji konstruksi bangunan dari sudut pandang teknis. Sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan IMB, maka rekomendasi itu harus dicantumkan dalam kosedrat (poin) “memperhatikan”.

“Namun, untuk penyesuaian administrasi retribusi tahun 2010, dengan surat keluar (IMB), maka kami ubah tanggalnya menjadi 31 Desember 2010 agar sinkron. Jadi, antara retribusi yang masuk dengan surat keluar sesuai pada tahun yang sama, yakni 2010,” terangnya.

Dasar Dinas Tata Ruang Kota Jambi melakukan itu, menurut Azmi, untuk menghindari kekeliruan administrasi, dan temuan. Ia memberikan contoh, misalnya tahun 2010 retribusi total diterima dari 21 perizinan. Maka dari itu, surat izinnya harus 21 juga. Tidak bisa 20 (perizinan), sebab retribusinya dibayarkan di tahun 2010. Maka itu tanggal harus disesuaikan dengan retribusi masuk.

“Jadi ini soal teknis administrasi. Persoalan itu terjadi karena dipenghujung tahun 2010. Dan tidak akan terjadi seandainya dilakukan pada tengah tahun atau sebelumnya,” sebutnya.

Menjawab berbagai tudingan kepada dirinya yang dianggap tidak beres dalam mengeluarkan berbagai perizinan perumahan dan bangunan di Kota Jambi, dijawab Rahman Lani dengan enteng. Menurutnya, berbagai kritik itu merupakan masukan positif baginya. Namun bukan berarti ia membenarkan segala tudingan itu.

“Saya lebih banyak membuktikan dengan tindakan, tidak dengan kata-kata. Walaupun banyak kritik dan tudingan, namun bagaimanapun pembangunan di Kota Jambi ini harus tetap jalan. Mengenai dampak dan resiko yang terjadi, itu merupakan konsekuensi logis dari sebuah pembangunan. Namun bukan berarti kita harus surut atau mundur atau bahkan stop. Mari bersama kita cari jalan keluar untuk mengatasinya. Tanpa perlu menyalahkan satu pihak dengan pihak lainnya,” kata Rahman Lani.

Menurutnya, pembangunan yang berkesinambungan dan terbuka di Kota Jambi, akan membawa dampak ekonomis sosial yang baik bagi masyarakat. Maka itu, keterbukaan dan kemudahan investasi harus diberikan seluas-luasnya kepada para investor. Dari sana, kita membangun Kota Jambi ini, dengan tetap mempertimbangkan dan mencari solusi atas dampak yang ditimbulkan. Bukan malah saling menyalahkan atau berlaku surut, sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PU Kota Jambi Syaiful Zakaria yang dikonfirmasi Jambi Independent Senin (21/2) lalu, menyatakan hal yang serupa. Surat rekomendasi yang dibuatnya itu merupakan rekomendasi secara konstruksi. Bukan berdasar kepada peraturan dan undang-undang. Sebab ia memang diminta pertimbangan secara konstruksi.

“Setelah kami pantau di lapangan, secara konstruksi penimbunan lahan di areal rawa itu masih dapat dibenarkan. Makanya saya rekomendasikan. Tapi sekali lagi, rekomendasi ini dilihat dari sudut pandang konstruksi, bukan sudut pandang peraturan dan undang-undang lingkungan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salinan IMB rumah permanen atas nama Harsono Gustjik, tanggal terbitnya tidak sesuai dengan kosedrat “memperhatikan” pada salinan IMB itu, tanggal terbitnya juga ditulis tangan.

Padahal seharusnya, bentuk huruf dan angka tanggal terbit surat izin itu mestinya sesuai dengan kata lain. Sebab menandakan bahwa surat itu dibuat dalam waktu dan keadaan yang sama.

Ketua DPRD Kota Jambi Zainal Abidin yang dikonfirmasi kemarin (21/2), terkait kejanggalan IMB menyatakan, akan membahasnya terlebih dulu dalam rapat internal.

“Nanti setelah Komisi C dan anggota lainnya pulang kunker dari Menado, akan kami bahas. Setelah itu baru akan dipanggil pihak-pihak yang terkait masalah ini, seperti Dinas Tata Ruang, dan Dinas PU. Jika terbukti palsu atau mencurigakan, barulah akan diserahkan persolan ini pada pihak yang lebih berwenang,” katanya.

Menanggapi persoalan surat pemberitahuan dewan yang dianggap menjadi surat sakti, Zainal menegaskan hanya kesalahan penafsiran, dan soal tujuan surat itu.

“Seharusnya memang kepada wali kota, bukan kepada Harsono Gustjik. Selain tidak semestinya, saya juga tidak kenal dengan dia. Tapi mungkin ada kesalahan pemahaman sehingga dalam penulisan tertuju kepada pemilik tanah,” sebutnya.

Diakuinya, ia alpa memperhatikan isi dan tujuan surat itu. Sebab surat dibuat berdasarkan hasil laporan tinjauan lapangan Komisi C DPRD Kota Jambi periode lalu, pada 29 November silam yang diketuai oleh Daswarman.

Belum diketahui apa alasan Komisi C membuat laporan sehingga memberitahukan kepada Ketua Dewan bahwa Harsono Gustjik boleh membangun dan mendirikan banguan di lahannya. Padahal usai peninjuan Komisi C tanggal 29 November 2010 itu, BLH Jambi telah menerbitkan surat pelarangan penimbunan pada 15 Desember-nya.

Mantan Ketua Komisi C Daswarman, yang saat itu turun langsung meninjau lokasi tidak dapat dihubungi. Sebab, sedang ikut kunker ke Manado. Ponselnya yang dihubungi tidak aktif.

“Saya langsung teken saja surat itu, sebab isinya berdasar hasil laporan Komisi C. Tapi nanti akan kami tindaklanjuti dengan pembahasan internal lebih dulu. Kebetulan sebagian anggota DPRD sedang kunker ke luar kota,” sebut Zainal Abidin lagi.

Wali Kota Jambi Bambang Priyanto saat dikonfirmasi Jambi Independent usai meresmikan BPR Niaga, kemarin menyatakan, akan mengevaluasi sistem perizinan di Kota Jambi. Termasuk akan memberlakukan seleksi ketat atas terbitnya surat izin.

“Akan kami evaluasi dan memperketat terbitnya perizinan di kota ini. Sebab, memang sudah sama kita ketahui, banyak dampak yang ditimbulkan oleh kesalahan perizinan, seperti kasus Perumahan Permata Kenali (Kampung Permata) yang ambrol tempo hari itu, Namun itu merupakan konsekuensi logis dari pembangunan. Dengan itu akan kita evaluasi agar bersama dapat mencari solusi untuk keluar dari persoalan,” katanya, singkat.(

PASPOR PALSU: 2 PEJABAT IMIGRASI BISA JADI TERSANGKA

BERITA KERINCI

Pejabat Imigrasi Bisa Tersangka



Rabu, 23 Februari 2011 15:05
Pascaterbongkarnya Sindikat Pemalsu Dokumen Paspor

JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Jambi terus mendalami kasus pemalsuan dokumen pembuatan paspor yang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah PNS Dinas Dukcapil Kota Jambi bernama Lani (52).
Tersangka lainnya adalah seorang calo paspor bernama M Feri Manulang (29), warga Perum Aurduri, Kelurahan Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi. Keduanya sudah ditangkap dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi.

Selain itu, penyidik kini terus mengorek keterangan para saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Dua saksi yang telah diperiksa adalah Arifin, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Keimigrasian, dan Dodi, Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi.

Pekan depan menyusul Camat Batara dan mantan Camat Batara, juga akan diperiksa dan dimintai keterangan terkait pemalsuan dokumen palsu.

Dari penyidikan sementara, polisi belum menemukan keterlibatan pihak imigrasi, dalam sindikat pemalsuan dokumen pembuatan paspor.

Tak hanya itu, polisi juga belum menemukan bukti fakta adanya aliran dana alias fee (biaya/ongkos) dari paspor yang dibuat menggunakan dokumen palsu. “Tapi, bila pihak imigrasi terbukti menerima fee untuk meloloskan pembuatan paspor dengan dokumen palsu, bisa saja ada pejabat imigrasi yang ditetapkan tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di ruang kerjanya, kemarin (22/2).

Menurut Almansyah, pihaknya kesulitan membuktikan adanya aliran fee di Imigrasi, lantaran tidak ada bukti. “Bukti ini yang sedang kita cari. Kita sedang bekerja dan terus mendalami,” ujarnya, singkat. Dia menegaskan, pihaknya juga sedang menelusuri adanya kemungkinan sejumlah pejabat pemerintahan yang menerima suap agar bersedia memberikan informasi yang tidak benar pada KTP, akta kelahiran dan paspor. “Yang jelas, kita sedang bekerja,” tegasnya.

Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan terungkap, praktek pemalsuan dokumen pembuatan paspor marak terjadi di Kota Jambi. Bahkan, praktek tersebut sudah berjalan cukup lama. Mirisnya, pemalsuan dokumen pembuatan paspor itu, ternyata ada kerja sama antara calo dan oknum imigrasi. Lantaran kerja mereka yang rapi, hingganya sulit polisi untuk mengendusnya.

Beberapa sumber Jambi Independent di Imigrasi menyebutkan, praktek haram antara calo dengan pihak oknum imigrasi dalam pembuatan paspor, bukanlah hal yang aneh lagi. Praktek tersebut sudah lazim terjadi. “Sebenarnya, kalau mau ditelusuri, ada kaitan antara pemalsuan dokumen dengan lolosnya pembuatan paspor,” kata sumber Jambi Independent berinisial A, yang sering mangkal di Imigrasi.

Dia menjelaskan, dengan bantuan oknum imigrasi, seorang calo bisa mendapatkan paspor, tanpa harus melampirkan dokumen. Asal, calo tersebut memberi uang lebih. Hanya saja, pihak Imigrasi akan meminta persyaratan dokumen bila calo mengajukan pembuatan paspor dalam skala besar. “Kalau untuk satu paspor, cukup kasih identitas aja. Sudah bisa buat paspor. Yang penting kan cocok harganya. Tapi, kalau pembuatannya dalam jumlah banyak, mau tak mau calo harus memenuhi persyarata dokumen pembuatan paspor itu,” katanya.

“Disini lah celah dan peluang para calo memalsukan dokumen pembuatan paspor tersebut. Untuk mengurus paspor, biasanya butuh KTP, KK dan akte kelahiran atau ijazah. Nah, kalau pemohon tidak punya persyaratan itu, maka calo yang bekerja memalsukan dokumen pembuatan paspor itu dengan imbalan hingga jutaan rupiah. Padahal, biaya pembuatan paspot untuk TKI, hanya dikenakan Rp 55 ribu,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, karena banyaknya pesanan, tak sedikit warga yang tergiur untuk membuat KTP, kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran palsu lewat para sindikat itu. Mengingat proses pembuatan dokumen palsu yang sangat mudah dan murah. “Dan dokumen yang diinginkannya dapat ia miliki dalam hitungan jam,” jelasnya.

Menurutnya, terkadang para pemohon hanya diminta menyerahkan foto diri saja, sebab semua file dokumen pembuatan mulai dari arsip yang berisi data-data termasuk stempel hingga tanda tangan pejabat dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan sudah lengkap dan tinggal menghubungkan dengan piranti komputer yang disediakan para pelaku pemalsuan tersebut. “Intinya, semuanya itu bisa dilakukan karena kerja sama antara masing-masing pihak. Para calo tidak akan bisa bekerja sejauh itu tanpa support dan bantuan oknum pihak Imigrasi dan intansi pemerintah,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, kasus pemalsuan dokumen untuk membuat paspor ini diungkap Polda Jambi, Rabu pekan lalu. Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah PNS Dinas Dukcapil kota Jambi bernama Lani (52). Tersangka lainnya adalah seorang calo paspor bernama M Feri Manulang (29), warga Perum Aurduri, Kelurahan Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi.

Saat ini, keduanya ditahan di Polda Jambi. Selain pejabat Imigrasi, polisi juga akan memeriksa Camat Betara dan mantan Camat Betara, Kabupaten Tanjab Barat. Mereka akan diperiksa terkait pemalsuan identitas pada KTP yang dikeluarkan camat setempat. “Surat panggilan telah kami layangkan terhadap keduanya hari ini (kemarin). Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Almansyah.

HBA: SUATU SAAT NANTI JAMBI PUNYA JALAN TOL

BERITA KERINCI

Jangka Panjang akan Ada Jalan Tol di Jambi
Rabu, 23 Februari 2011 14:49 WIB


Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) membawa berita gembira sepulang dari rapat dengan Presiden SBY di Jakarta. Disebutkan Provinsi Jambi masuk dalam wilayah koridor pengembangan ekonomi di Sumatera.

Sebuah jalan tol akan dibangun melintas di wilayah sepanjang pantai timur Sumatera, dan melewati Jambi. Sementara untuk daerah lain yang juga menjadi koridor pengembangan ekonomi Sumatera adalah Lampung, Palembang, Pekanbaru, dan Medan.

"Dalam jangka panjang akan dibangun jalan tol. Pengerukan sungai dan jalur lain di Jambi akan dilakukan untuk mendukung ke arah sana," kata Hasan Basri Agus di Rumah Dinas Gubernur Ancol Kota Jambi, Rabu (23/2/2011) siang.

Beberapa provinsi lain di pulau Sulawesi dan Kalimantan pun, disebutkan gubernur akan menjadi koridor pengembangan ekonomi.

KETAWA ABIS ALA ANGGOTA DPR

BERITA KERINCI

MATI KETAWA ALA ANGGOTA DEWAN



JAMBI EKSPRES:

SEORANG IBU DAN TIGA ANAKNYA

Seorang ibu berusia paruh baya (sebut saja Ibu Ani), sedang berkonsultasi pada seorang psikiater. Ia menceritakan seluruh masalahnya kepada sang dokter. Termasuk masalahnya dengan ketiga orang anaknya...

Ibu Ani : Anak saya yang pertama preman pasar dok. Tapi saya sih tidak terlalu pusing sama dia, soalnya dia jarang buat masalah. Paling-paling dia memeras orang, tidak banyak kok cuma seribu atau dua ribu. Itu pun juga tidak terlalu sering.
Dokter : Hmm..terus
Ibu Ani : Anak saya yang kedua... Dia skizofren. Tapi saya juga tenang aja kok, selama dia nggak ngamuk.
Dokter : Silakan lanjutkan bu..
Ibu Ani : Anak saya yang ketiga ini dok...hu..hu..hu..saya malu dok..
Tiba-tiba ibu ini mulai menangis tersedu-sedu.
Dokter : Lho..ada apa dengan anak ibu yang ini?
Ibu Ani : Hu..hu..tolong suntik mati saya dok..
Dokter : Tenang bu..tolong cerita
Ibu Ani : Anak saya yang ketiga ini dok..hu..hu...............dia anggota DPR.

========

GUS DUR TIDAK PERNAH SALAH

Buat sebagian pengagumnya terutama warga NU, Gus Dur adalah a Man Can Do No Wrong. Tapi setidaknya menurut saya, Gus Dur pernah melakukan kesalahan. Malah, kesalahan terbesar dalam hidupnya. yaitu saat dia bilang, "Anggota DPR kok kayak anak TK." Tapi untunglah kesalahan itu sudah dia ralat beberapa tahun kemudian, saat ia berkata, "DPR itu seperti Playgroup."

========

BEDAH OTAK

Seorang pria menderita kerusakan otak parah, oleh dokter bedah Ia diharuskan mendapat penggantian otak melalui transplantasi. Di klinik ia ditawarkan pilihan : Otak ilmuwan seharga Rp. 10 juta atau otak anggota DPR Rp. 100 juta.

"Apa artinya otak anggota DPR ini lebih bagus dibandingkan otak ilmuwan?" tanya pria tersebut penasaran.
"Tidak juga," jawab dokter bedah, "otak anggota DPR ini masih mulus, soalnya jarang dipakai."

=========

KANIBAL DAN POLITISI

Di tengah hutan belantara, seorang kanibal sedang asik berjalan-jalan, ketika ia melihat sebuah rumah makan yang dimiliki sesama kanibal. Merasa lapar ia masuk ke rumah makan tersebut, duduk dan melihat-lihat menu...

- Daging rebus misionaris : Rp. 25.000
- Daging panggang pemburu : Rp. 50.000
- Daging bakar anggota DPR: Rp. 100.000

Kanibal tersebut memanggil pelayan dan bertanya, "Mengapa daging anggota DPR ini mahal sekali? Apa rasanya lebih enak?"
"Nggak sih.." gerutu sang pelayan, "Kamu nggak pernah ya membersihkan mereka?"

======

AWAS SAPINYA

Seorang politisi berkampanye untuk periode kedua masa jabatannya di DPR pada sebuah desa. Dekat sebuah rumah sederhana ia melihat seorang pemuda sedang memerah sapi. Ingin terlihat komunikatif dengan orang biasa, ia mendekati pemuda tersebut. Baru saja ia memulai percakapan dengan sang pemuda, ketika terdengar teriakan seorang bapak dari dalam rumah,
"Budi, kamu lama sekali, cepat masuk. Dan kamu sedang bicara dengan siapa?"
"Oh, katanya sih dia anggota DPR yah." jawab si Budi.
"Kalau begitu sapinya kamu bawa masuk juga!"

=====

JANGAN PARKIR DI SINI

Seorang eksekutir muda bernafas lega, karena setelah mencari beberapa lama akhirnya ia bisa menemukan tempat untuk parkir mobilnya. Ia memarkir mobilnya di satu-satunya tempat yang tersisa. Tetapi, saat ia keluar dan mengunci pintu mobilnya, seorang petugas keamanan berlari mendekat dan berteriak,
"Mas, jangan parkir di sini. Ini kan tempat anggota DPR!"
"Tenang saja pak," jawab ekekutif itu sambil berlalu dan melambaikan tangannya, "mobil saya sudah dikunci dan ada alarmnya. Aman kok."

=====

KECELAKAAN BUS

Sebuah bus yang mengangkut 107 anggota DPR mengalami kecelakaan fatal. Bus tersebut menabrak pohon, kemudian terguling ke dalam jurang dan masuk ke ladang seorang petani tua. Satu hari kemudian, seorang polisi datang untuk melakukan penyelidikan. Ia bertanya kepada petani,

"Anggota DPRnya ada dimana pak?"
Petani menjawab, "Sudah saya kubur semuanya...di belakang sana."
Kemudian polisi itu bertanya lagi, "Semua?? Apa mereka semua sudah meninggal?"
Petani tua itu menjawab, "Hmm, kemarin sih ada beberapa orang yang mengaku masih hidup, tapi saya tidak percaya. Anda tahu sendiri kan..politisi."

===

PERSIDANGAN

Pada sebuah persidangan kasus korupsi dengan terdakwa seorang politisi, jaksa mengorek keterangan dari seorang saksi,
"Apakah benar" ia berteriak, "anda menerima suap sebesar Rp. 1 milyar dari terdakwa?"
Saksi asik memandang keluar jendela, seolah-olah ia tidak mendengar pertanyaan jaksa.
"Apakah benar anda menerima suap sebesar Rp. 1 milyar dari terdakwa?" jaksa kembali berteriak mengulangi pertanyaannya.
Saksi tetap diam, tidak menjawab.
Akhirnya hakim menengahi dan berkata, "Saudara saksi tolong dijawab."
"Oh," saksi itu terlonjak kaget, "saya pikir ia bertanya kepada anda Yang Mulia"

=====

SIAPA YANG DAPAT PELAMPUNGNYA

Suatu hari tiga orang politisi dari tiga partai yang berbeda (PAN, PKB dan Golkar) berlayar di tengah laut lepas. Tiba-tiba perahu tersebut mengalami kebocoran dan parahnya lagi, di perahu tersebut hanya ada satu pelampung. Akhirnya ketiga orang ini sepakat untuk melakukan pemungutan suara dengan cara menulis nama partai yang dipilih, pemenangnya akan mendapatkan pelampung. Masing-masing menuliskan pilihannya pada secarik kertas.

Ketika dihitung hasilnya: PAN mendapat 1 suara, PKB 1 suara dan Golkar mendapat 7 suara.

JAMBI TETAP DUKUNG DUET GEORGE-ARIFIN

BERITA KERINCI
http://4.bp.blogspot.com/_gDG_91R0aek/TRxTiqZxvgI/AAAAAAAABtg/YPrzpVMT1SY/s1600/pssi+GOBLOK2.jpg

Jambi Tetap Dukung Duet George-Arifin
Hadiyandra menyatakan Jambi tetap akan memberikan dukungan kepada siapapun yang terpilih menjadi ketua umum.

21 Feb 2011 22:43:00



Pengurus provinsi [Pengprov] Jambi tetap memberikan dukungan kepada jendral George Toisutta dan penggagas Liga Primer Indonesia [LPI] Arifin Panigoro dalam kongres PSSI di Bali pada 26 Maret nanti.

Komite pemilihan sebelumnya menyatakan Toisutta dan Arifin tidak lolos verifikasi. Namun sekum Pengprov PSSI Jambi Hadiyandra menegaskan, keputusan itu tidak menghentikan keinginan mereka mendukung dua orang dari luar status quo tersebut.

“Meskipun kedua kandidat calon itu dinyatakan tidak lolos verifikasi, kami tetap akan mendukung mereka. Kami akan berjuang di kongres nanti agar ada perubahan di tubuh PSSI dan sepakbola nasional secara keseluruhan,” tegas Hadiyandra.

Ditambahkan, pihaknya terlebih dahulu akan melihat visi dan misi dari calon yang telah dinyatakan lolos verifikasi, yakni Nurdin Halid dan Nirwan D Bakrie.

“Pada prinsipnya, kami mendukung siapa pun yang menjadi ketua umum nanti. Tapi yang paling penting adalah visi dan misi mereka untuk memajukan persepakbolaan nasional tanpa ada kepentingan lain,” kata Hadiyandra.

PEMAIN JAMBI TENDANG NURDIN HALID DI LAPANGAN BOLA

BERITA KERINCI
image

Pemain Binaan PSSI Tendang Bola Bergambar Nurdin Halid

Smaller Reset Larger

Pemain sepak bola binaan PSSI Jambi, usai menjalani latihan di Stadion Tri lomba Juang KONI Jambi, Selasa, menendang bola bergambar Nurdin Halid, ke luar lapangan sebagai tanda kekecewaan mereka terhadap kepemimpinan Nurdin saat ini. Aksi protes para pemain Jambi yang ditujukan terhadap kepemimpinan Nurdin Halid tersebut meminta agar ia mundur dan tidak mencalonkan diri lagi sebagai Ketua umum PSSI di kongres 26 Maret mendatang.

Dalam aksi tersebut, puluhan pemain binaan PSSI Jambi itu terlihat kecewa dan kemudian menendang bola bergambar Nurdin ke luar lapangan. Pelatih Jambi, Syahril Saputra yang akrab disapa Sauw itu mengatakan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dari pemain maupun pengurus PSSI Jambi terhadap kepemimpinan Nurdin Halid.

Aksi ini juga buntut dari hilangnya dua surat suara dari Jambi yakni PSSI Jambi dan PS Bungo yang bermain di divisi I untuk mendukung kandidat calon Arifin Panigoro dan George Toisutta untuk maju pada kongres luar biasa PSSI nanti. "Semua aksi tersebut, adalah bentuk kekecewaan dari pengurus maupun atlet yang memang merasa selama kepemimpinan Nurdin Halid tidak ada prestasi sepakbola Indonesia yang membanggakan bangsa dan negara," tegas Syafril yang juga pengurus PSSI Jambi itu.

Sampai saat ini, PSSI Jambi masih akan tetap komitmen dalam memberikan dukungan terhadap calonnya Arifin Panigoro dan George Toisutta untuk maju pada kongres nanti walaupun sudah tidak lolos verifikasi, namun masih bisa memiliki kesempatan pada tingkat banding.

Sementara itu, Sekretaris Umum Pengprov PSSI Jambi, Hadiyandra, menyatakan, pada kongres nanti Jambi akan tetap hadir walupun dianggap sudah hilang suaranya dengan akan terus mengusung calon ketua umum PSSI yang memiliki visi dan misi pembaharuan di tubuh organisasi persepakbolaan nasional tersebut.

Dua peserta dari Jambi yakni PSSI Jambi dan PS Bungo akan tetap hadir pada kongres nanti karena masih tetap tercatat sebagai anggota PSSI, meskipun surat suaranya dianggap hilang oleh pengurus PSSI pusat yang dipimpin Nurdin Halid. "Meskipun kedua kandidat calon dari Jambi tersebut dinyatakan tidak lulus verifikasi oleh PSSI sebagai calon ketua, namun kami akan terus berjuang untuk dilakukannya perubahan di tubuh PSSI ke depannya," kata Hadiyandra.

DAERAH: KORUPSI SUMUT JUARA 1 JAMBI JUARA 5

BERITA KERINCI
ICW: Sumatra Utara Provinsi Terkorup

Korupsi
Republika OnLine » Breaking News » Nasional
ICW: Sumatra Utara Provinsi Terkorup
Rabu, 23 Februari 2011, 16:00 WIB

ICW: Sumatra Utara Provinsi Terkorup
Korupsi

JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) , Rabu (23/2), mengumumkan trend korupsi di Indonesia pada semester kedua tahun 2010. Sumatera Utara menjadi provinsi yang paling korup.

Pengumuman yang dibacakan oleh Koordinator Divisi Investigasi dan Informasi Publik, Agus Sunaryanto menyebutkan, selama periode 1 Juli-31 Desember 2010, Provinsi yang paling banyak ditemukan kasus korupsinya adalah Sumatra Utara dengan 38 kasus. Disusul oleh Bengkulu (23 kasus), Jawa Timur, Riau, dan Sulawesi Selatan (20 kasus). Sedangkan provinsi yang paling minim ditemukan kasus korupsi adalah Bali (5 kasus).

Sedangkan provinsi yang menyumbangkan potensi kerugian negara paling besar adalah Kalimantan Timur dengan nilai korupsi sebanyak Rp 601 miliar (2 kasus), disusul pemerintah pusat Rp 200 miliar (6 kasus), Sumatra Utara Rp 179 miliar (38 kasus, dan Riau Rp 128 miliar (20 kasus).

Metode ICW untuk mengumumkan trend korupsi semester kedua tersebut dilakukan berdasarkan data kasus korupsi yang statusnya dalam tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK dan telah menetapkan seorang tersangka pada kasus yang sedang disidik itu pada periode 1 Juli – 31 Desember 2010. Selain itu, metode penelitian dilakukan dengan cara mengambil sumber data dari media massa termasuk website resmi lembaga penegak hukum.

KORUPSI DI JAMBI DAN KERINCI MASUK 5 BESAR NASIONAL


KIRIM KESINI BOS YANG KORUP
BERITA KERINCI

Jambi 5 Besar Perda Bermasalah
Nasional

Rabu, 23 Februari 2011 15:21
- Tak Sesuai Kepentingan Publik, 2002-2010 94 Perda Dibatalkan

- 2010, 14 Perda Lagi Harus Dibatalkan

JAKARTA - Jambi tidak hanya masuk lima besar kota terkorup se-Indonesia (hasil Survei Transparency International Indonesia/TII November 2010), tapi juga masuk dalam deretan lima besar daerah yang peraturan daerah (perda)-nya paling banyak bermasalah. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sepanjang 2002-2009, tercatat sebanyak 94 perda dari Provinsi Jambi yang dibatalkan, karena dinilai bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan kepentingan publik. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 2.285 perda dari 33 provinsi di Indonesia yang dibatalkan Kemendagri melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri. Lima besar provinsi yang paling banyak perda-nya dibatalkan yaitu Sumatera Utara 180 perda, Jawa Timur 138 perda, Jawa Barat 115 perda, Sulawesi Selatan 97 perda, dan Jambi 94 perda.
Selanjutnya, Jawa Tengah 86 perda, Kalimantan Timur 81 perda, Riau 80 perda, Kalimantan Tengah 75 perda, dan Sulawesi Tengah 68 perda. Kemudian, pada evaluasi 2010, Kemendagri menyatakan ada 407 perda se-Indonesia yang bermasalah. Selebihnya 2.593 perda lainnya tidak bermasalah dan dapat diimplementasikan.

Dari 407 perda yang bermasalah tersebut, dari wilayah Jambi tercatat sebanyak 14 perda. Masih menurut data dari Kemendagri, dari 11 kabupaten/kota di Jambi, daerah yang paling banyak perda-nya dibatalkan adalah Kota Jambi, yakni 18 perda. Lalu disusul Batanghari 17 perda, Bungo 15 perda, Muarojambi sembilan perda dan Merangin delapan perda.

Selanjutnya, Tebo tujuh perda, Tanjab Barat tujuh perda, Pemprov Jambi tujuh perda, Kerinci empat perda, Sarolangun tiga perda, dan Tanjab Timur tiga perda. Sementara itu, jika dirinci sejak 2002 sampai 2010, jumlah perda yang paling banyak dibatalkan terjadi pada tahun 2009, yakni 46 perda. Rinciannya, 2002 empat perda, 2003 lima perda, 2005 tujuh perda, 2006 empat perda, 2007 10 perda, dan 2008 hanya satu perda.

Sementara itu, pada 2010 ada 14 perda bermasalah yang harus dicabut. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenoek, sejatinya perda tersebut sudah dicabut, karena Kemendagri sudah merekomendasikan untuk mencabut perda-perda (bermasalah) tersebut.

“Rekomendasi pencabutan itu sudah dikeluarkan terhitung Oktober 2010. Berdasarkan aturan, pencabutan harus sudah dilakukan terhitung satu pekan sejak rekomendasi dikirimkan,” katanya.

Banyaknya perda yang bermasalah tersebut, menurut Reydonnyza, dikarenakan adanya salah penafsiran daerah karena merasa otonom. “Jadi terlalu kreatif,” katanya, kemarin (22/2).

Dia menjelaskan, pada awal reformasi, pemda berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 1999 yang mengatakan, perda yang dibuat pemerintah cukup dilaporkan saja ke Kemendagri. Ini lah yang membuat banyak perda yang bermasalah. Tapi kini, undang-undang tersebut sudah diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan perda dikonsultasikan dan dievaluasi oleh pemerintah tingkat atasnya.

Perda yang dibatalkan tersebut lebih banyak berkaitan dengan retribusi. Menurut Raydonnyzar, retribusi dan pajak daerah diatur dalam UU 28 Tahun 2009 yang berlaku efektif 1 Januari 2010. UU tersebut perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2000, dan UU Nomor 18 Tahun 1997. Kemudian, terdapat juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Kata dia, pajak adalah upaya paksa agar masyarakat membayar kewajibannya.

Kemudian retribusi, diberlakukan disertai dengan pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. “Tapi yang terjadi adalah pelayanan tidak ada, tapi pembebanan kepada masyarakat banyak. Pemda sering memberlakukan pajak dan retribusi tanpa pelayanan, hanya bertujuan untuk memperoleh pendapatan. Ini kan bertentangan dengan prinsip kepentingan umum,” terangnya.

Pemda juga dinilai tidak mengedepankan prinsip pelayanan jika masih memberlakukan retribusi pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. “Pembuatan administrasi kependudukan filosofinya adalah kewajiban pemerintah, sehingga harus gratis,” ujarnya.

Raydonnyzar melanjutkan, bahwa administrasi kependudukan yang harus digratiskan oleh pemda, mulai dari pembuatan KTP, KK, dan AK. Kalau pun bayar, jika masyarakat mengalami keterlambatan atau denda yang dinyatakan sebagai retribusi atas keterlambatan.

Dia juga mengungkapkan, saat ini Kemendagri masih mengkaji 2.678 perda. Kata dia, butuh kehati-hatian mengkaji perda untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Reydonnyzar, pembatalan perda tidak dilakukan semena-mena, tapi dilakukan dengan kajian matang dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. “Jika ada pasal dalam perda tidak sesuai dengan pasal dalam undang-undang, tentu perda tersebut bermasalah,” tegasnya

Banyaknnya perda yang dibatalkan tersebut disesalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Menurut dia, pembatalan perda bermasalah ini terjadi akibat ketidakcermatan pemda, sehingga negara mengalami kerugian triliunan rupiah. Padahal, kata dia, biaya pembuatan satu perda bisa lebih dari Rp 300 juta.

“Berapa besar kerugian negara karena pembuatan perda yang bermasalah ini. Itu yang memang kita sesalkan,” kata Patrialis, pekan lalu. Untuk menghindari kesalahan dalam pembuatan perda, Patrialis mengimbau pemda untuk memanfaatkan Pusat Hukum yang dibentuk Kemenkumham di kantor wilayah yang telah dibentuk sejak Mei 2010.

Syahbandar: Ini Akibat Ketidaktahuan Daerah
Banyaknya perda dari kabupaten/kota dan Pemprov Jambi yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diakui Kepala Biro Hukum Provinsi Jambi Jailani. Menurut dia, perda-perda yang bermasalah tersebut umumnya dari pemerintah kabupaten dan kota.

“Tahun 2010, tidak ada perda provinsi yang dibatalkan. Itu (yang banyak dibatalkan) adalah perda kabupaten/kota,” katanya, saat dikonfirmasi terkait Jambi masuk lima besar provinsi yang perda-nya banyak bermasalah, kemarin (22/2). Salah satu contoh, pada tahun 2002 lalu di Kabupaten Sarolangun, perda tentang retribusi hasil hutan dibatalkan. “Saat itu dibatalkan, saya menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Sarolangun,” ujarnya.

Memang menurut data dari Kemendagri, pada tahun 2010, dari 14 perda yang bermasalah dan harus dicabut, tidak ada dari Pemprov Jambi. Namun, pada periode 2002-2009 tercatat tujuh perda produk pemprov yang dibatalkan Kemendagri. Rinciannya, pada tahun 2003 dua perda, 2007 empat perda, dan 2009 satu perda.

Jailani mengatakan, agar kajadian serupa tak terulang lagi, saat ini mereka (pemprov) terus memberitahu kabupaten kota agar membuat perda tidak bertentangan dengan UU yang ada. Selain itu, perda kabupaten/kota yang sudah disetujui juga wajib dikonsultasikan ke pemprov.

“Dalam hal ini, Biro Hukum melibatkan SKPD terkait dan pakar hukum dari Universitas Jambi akan melakukan pengkajian agar perda yang dibuat tidak dibatalkan pusat,” katanya. “Pada tahun 2010 pemprov menghasilkan sembilan perda. Bila ditambahkan dengan perda inisiatif dewan, maka seluruhnya ada 11 perda yang dihasilkan,” tambahnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Syahbandar, juga mengakui sudah mengetahui banyak perda dari Jambi yang dibatalkan Kemendagri. Menurut dia, perda-perda itu ditolak akibat euphoria otonomi daerah. “Perda-perda itu dibuat sejak adanya undang-undang otonomi daerah,” katanya.

Wakil ketua komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini mengatakan, perda yang dibatalkan itu banyak berasal dari kabupaten/kota. Terutama yang berkaitan dengan pemungutan retribusi.

Kejadian ini, kata dia, merupakan akibat ketidaktahuan daerah bahwa peraturan yang dibuat tersebut bertentangan dengan peraturan yag lebih tinggi. Anggota DPRD dari fraksi hijau ini mencontohkan, dari daerah pemilihan (dapil)-nya, Batanghari, ada peraturan yang menyatakan proyek yang nilainya mencapai 500 juta menggunakan penunjukan langsung (PL). “Karena bertentangan dengan peraturan pusat, maka perda ini dibatalkan,” ujarnya.

Lalu, bagaimana tanggapan pemerintah kabupaten/kota? Sebagian daerah mengaku tidak tahu kalau Jambi masuk lima besar daerah yang perda-nya paling banyak bermasalah. Mereka beralasan belum mendapat laporan dari Pemprov Jambi.

Kepala Bagian Hukum Setda Tanjab Timur Ahmad Suwandi, misalnya. Saat dikonfirmasi kemarin, dia mengaku tidak tahu banyak perda dari Jambi (termasuk Tanjabtim) yang bermasalah dan dibatalkan Kemendagri.

“Mas dapat informasi dari mana, malah saya tahu informasi ini dari mas,” katanya. “Yang jelas kita belum dapat laporan resmi dari Jambi,” tambahnya.

Pada tahun 2010, menurut dia, Tanjabtim tidak satu pun membuat perda. Ditambahkannya, tidak setiap tahunnya suatu daerah harus membuat peraturan daerah. Menurut dia, perda dibuat tergantung kebutuhan dan kepentingan daerah. “Jadi tidak setiap tahun kita membuat perda,” ujarnya. Memang menurut data Kemendagri, tahun 2010 tidak ada perda dari Tanjabtim yang dibatalkan. Tapi, pada periode 2002-2010 setidaknya ada tiga perda dari Tanjabtim yang dibatalkan. Yakni tahun 20016 dua perda dan tahun 2009 satu perda.

Kepala Bagian Hukum Muarojambi Erlina mengatakan, sejauh ini tidak ada Perda Muarojambi yang dibatalkan. Sebab, dalam mengajukan Perda Restribusi, pemda mengacu kepada UU no 28 Tahun 2009. Pernyataan Erlina ini bertolak belakang dengan data yang dikeluarkan Kemendagri. Berdasarkan data Kemendagri, dari 14 Perda Jambi hasil evaluasi tahun 2010, yang bermasalah dan harus segera dicabut, empat di antaranya berasal dari Muarojambi.

Keempat perda itu adalah Perda Kabupaten Muarojambi No. 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan. Lalu, Perda Kab. Muarojambi No. 4 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel, Perda Kab. Muarojambi No. 05 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan, dan Perda Kab. Muarojambi No. 06 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran. Dan, jika ditotal secara keseluruhan dari tahun 2002-2010 tercatat sembilan perda dari Muarojambi yang dibatalkan.

Terpisah, Bupati Kerinci H Murasman, juga tidak mau mengakui perda yang mereka ajukan ada yang bermasalah. Menurut dia, semua perda yang diajukan Pemkab Kerinci tidak ada masalah dan lolos semua.

PEMALSUAN PASPOR DI IMIGRASI JAMBI 2 STAF BISA JADI TERSANGKA


BERITA KERINCI

Pemalsuan Paspor
2 Staf Imigrasi Jambi Dicecar Polisi

Selasa, 22 Februari 2011 | 07:26 WIB

Penyidik Polda Jambi mencecar dua saksi dari Kantor Imigrasi guna mengungkap kasus penipuan terhadap delapan tenaga kerja wanita dengan modus memalsukan dokumen pembuatan paspor di Jambi yang terungkap pada 16 Februari 2011.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Senin (21/2/2011), mengatakan, kedua saksi itu adalah Arifin, Kepala seksi (Kasi) Perizinan Imigrasi, dan Dodi Kepala divisi (Kadiv) Imigrasi Hukam HAM.

Kedua saksi diperiksa tarkait adanya paspor yang dikeluarkan imigrasi Jambi untuk delapan TKW yang diduga menjadi korban penipuan calo pembuat paspor.

Jika cukup bukti, kedua saksi itu bisa saja menjadi tersangka selain dua tersangka sebelumnya; M Ferry Manulang (29) dari biro jasa pembuatan paspor dan A Lani (52), PNS Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi.

Polisi juga sudah memeriksa delapan TKW asal NTT, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Jawa Tengah yang menjadi korban.

Dalam pekan ini, polisi juga berencanakan memanggil saksi lainnya dari Disdukcapil Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan serta pihak terkait lainnya.

"Semua pihak yang ada di dalam dokumen palsu milik TKW yang ditipu tersebut, akan diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Jambi guna mengungkap kasus tersebut," tegas Almansyah.

Kasus ini terungkap pada 16 Februari lalu, ketika anggota Jatanras Subbit II Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan laporan bahwa di dekat kantor Imigrasi Jambi, kawasan Telanaipura, ada sekumpulan perempuan yang akan mengurus paspor tujuan Malaysia tanpa dilengkapi KTP, KK dan Akte kelahiran.

Dari sana kepolisian berhasil meringkus tersangka bernama Ferry Manulang yang memiliki berkas kedelapan TKW tersebut, serta ada stempel dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Disdukcapil.

Dalam waktu tidak berapa lama kemudian kepolisian juga menangkap tersangka kedua A Lani yang diduga terlibat dalam kasus ini.