Laman

Rabu, 23 Februari 2011

IMB PALSU YANG MARAK BEREDAR DI KELUARKAN DINAS TATA KOTA

BERITA KERINCI

Rahman Lani Bantah IMB Palsu


Rabu, 23 Februari 2011 14:00


KOTABARU - Dugaan salinan izin mendirikan bangunan (IMB) aspal (asli tapi palsu) yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang Kota Jambi kepada Harsono Gustjik untuk pembangunan rumah permanen di Kelurahan Orang Kayo Hitam, direspon Kepala Dinas Tata Ruang Kota Jambi Rahman Lani, kemarin (22/2).
Menurutnya, salinan IMB yang didapat oleh Jambi Independent itu bukan palsu, atau dipalsukan. Namun memang demikian adanya. Meski terdapat kesalahan penulisan atau rujukan, namun Rahman Lani dengan rinci menjelaskan bahwa itu merupakan perbaikan yang disengaja oleh pihaknya.

Semula, katanya, tanggal yang tertera di IMB itu 31 Januari 2011. Namun karena ada penyesuaian, antara retribusi dan tahun terbit IMB, maka tanggal harus disesuaikan (sinkronisasi) dengan saat retribusi IMB disetorkan oleh pemilik tanah, yakni pada 23 Desember 2010.

“Dalam catatan Dinas Tata Ruang Kota, retribusi atas nama Harsono Gustjik itu dibayarkan pada 23 Desember 2010. Setelah itu, proses penerbitan IMB tersebut masih terus berlangsung, termasuk kajian teknis konstruksi dari Dinas PU,” katanya.

Rekomendasi sheet pile (turap) banjir, dan rekomendasi teknis pembangunan rumah pribadi di lahan itu, menurutnya, baru selesai pada 18 Januari. Dinas PU mengkaji konstruksi bangunan dari sudut pandang teknis. Sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan IMB, maka rekomendasi itu harus dicantumkan dalam kosedrat (poin) “memperhatikan”.

“Namun, untuk penyesuaian administrasi retribusi tahun 2010, dengan surat keluar (IMB), maka kami ubah tanggalnya menjadi 31 Desember 2010 agar sinkron. Jadi, antara retribusi yang masuk dengan surat keluar sesuai pada tahun yang sama, yakni 2010,” terangnya.

Dasar Dinas Tata Ruang Kota Jambi melakukan itu, menurut Azmi, untuk menghindari kekeliruan administrasi, dan temuan. Ia memberikan contoh, misalnya tahun 2010 retribusi total diterima dari 21 perizinan. Maka dari itu, surat izinnya harus 21 juga. Tidak bisa 20 (perizinan), sebab retribusinya dibayarkan di tahun 2010. Maka itu tanggal harus disesuaikan dengan retribusi masuk.

“Jadi ini soal teknis administrasi. Persoalan itu terjadi karena dipenghujung tahun 2010. Dan tidak akan terjadi seandainya dilakukan pada tengah tahun atau sebelumnya,” sebutnya.

Menjawab berbagai tudingan kepada dirinya yang dianggap tidak beres dalam mengeluarkan berbagai perizinan perumahan dan bangunan di Kota Jambi, dijawab Rahman Lani dengan enteng. Menurutnya, berbagai kritik itu merupakan masukan positif baginya. Namun bukan berarti ia membenarkan segala tudingan itu.

“Saya lebih banyak membuktikan dengan tindakan, tidak dengan kata-kata. Walaupun banyak kritik dan tudingan, namun bagaimanapun pembangunan di Kota Jambi ini harus tetap jalan. Mengenai dampak dan resiko yang terjadi, itu merupakan konsekuensi logis dari sebuah pembangunan. Namun bukan berarti kita harus surut atau mundur atau bahkan stop. Mari bersama kita cari jalan keluar untuk mengatasinya. Tanpa perlu menyalahkan satu pihak dengan pihak lainnya,” kata Rahman Lani.

Menurutnya, pembangunan yang berkesinambungan dan terbuka di Kota Jambi, akan membawa dampak ekonomis sosial yang baik bagi masyarakat. Maka itu, keterbukaan dan kemudahan investasi harus diberikan seluas-luasnya kepada para investor. Dari sana, kita membangun Kota Jambi ini, dengan tetap mempertimbangkan dan mencari solusi atas dampak yang ditimbulkan. Bukan malah saling menyalahkan atau berlaku surut, sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PU Kota Jambi Syaiful Zakaria yang dikonfirmasi Jambi Independent Senin (21/2) lalu, menyatakan hal yang serupa. Surat rekomendasi yang dibuatnya itu merupakan rekomendasi secara konstruksi. Bukan berdasar kepada peraturan dan undang-undang. Sebab ia memang diminta pertimbangan secara konstruksi.

“Setelah kami pantau di lapangan, secara konstruksi penimbunan lahan di areal rawa itu masih dapat dibenarkan. Makanya saya rekomendasikan. Tapi sekali lagi, rekomendasi ini dilihat dari sudut pandang konstruksi, bukan sudut pandang peraturan dan undang-undang lingkungan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salinan IMB rumah permanen atas nama Harsono Gustjik, tanggal terbitnya tidak sesuai dengan kosedrat “memperhatikan” pada salinan IMB itu, tanggal terbitnya juga ditulis tangan.

Padahal seharusnya, bentuk huruf dan angka tanggal terbit surat izin itu mestinya sesuai dengan kata lain. Sebab menandakan bahwa surat itu dibuat dalam waktu dan keadaan yang sama.

Ketua DPRD Kota Jambi Zainal Abidin yang dikonfirmasi kemarin (21/2), terkait kejanggalan IMB menyatakan, akan membahasnya terlebih dulu dalam rapat internal.

“Nanti setelah Komisi C dan anggota lainnya pulang kunker dari Menado, akan kami bahas. Setelah itu baru akan dipanggil pihak-pihak yang terkait masalah ini, seperti Dinas Tata Ruang, dan Dinas PU. Jika terbukti palsu atau mencurigakan, barulah akan diserahkan persolan ini pada pihak yang lebih berwenang,” katanya.

Menanggapi persoalan surat pemberitahuan dewan yang dianggap menjadi surat sakti, Zainal menegaskan hanya kesalahan penafsiran, dan soal tujuan surat itu.

“Seharusnya memang kepada wali kota, bukan kepada Harsono Gustjik. Selain tidak semestinya, saya juga tidak kenal dengan dia. Tapi mungkin ada kesalahan pemahaman sehingga dalam penulisan tertuju kepada pemilik tanah,” sebutnya.

Diakuinya, ia alpa memperhatikan isi dan tujuan surat itu. Sebab surat dibuat berdasarkan hasil laporan tinjauan lapangan Komisi C DPRD Kota Jambi periode lalu, pada 29 November silam yang diketuai oleh Daswarman.

Belum diketahui apa alasan Komisi C membuat laporan sehingga memberitahukan kepada Ketua Dewan bahwa Harsono Gustjik boleh membangun dan mendirikan banguan di lahannya. Padahal usai peninjuan Komisi C tanggal 29 November 2010 itu, BLH Jambi telah menerbitkan surat pelarangan penimbunan pada 15 Desember-nya.

Mantan Ketua Komisi C Daswarman, yang saat itu turun langsung meninjau lokasi tidak dapat dihubungi. Sebab, sedang ikut kunker ke Manado. Ponselnya yang dihubungi tidak aktif.

“Saya langsung teken saja surat itu, sebab isinya berdasar hasil laporan Komisi C. Tapi nanti akan kami tindaklanjuti dengan pembahasan internal lebih dulu. Kebetulan sebagian anggota DPRD sedang kunker ke luar kota,” sebut Zainal Abidin lagi.

Wali Kota Jambi Bambang Priyanto saat dikonfirmasi Jambi Independent usai meresmikan BPR Niaga, kemarin menyatakan, akan mengevaluasi sistem perizinan di Kota Jambi. Termasuk akan memberlakukan seleksi ketat atas terbitnya surat izin.

“Akan kami evaluasi dan memperketat terbitnya perizinan di kota ini. Sebab, memang sudah sama kita ketahui, banyak dampak yang ditimbulkan oleh kesalahan perizinan, seperti kasus Perumahan Permata Kenali (Kampung Permata) yang ambrol tempo hari itu, Namun itu merupakan konsekuensi logis dari pembangunan. Dengan itu akan kita evaluasi agar bersama dapat mencari solusi untuk keluar dari persoalan,” katanya, singkat.(

Tidak ada komentar:

Posting Komentar