BERITA KERINCI
Pejabat Imigrasi Bisa Tersangka
Rabu, 23 Februari 2011 15:05
Pascaterbongkarnya Sindikat Pemalsu Dokumen Paspor
JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Jambi terus mendalami kasus pemalsuan dokumen pembuatan paspor yang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah PNS Dinas Dukcapil Kota Jambi bernama Lani (52).
Tersangka lainnya adalah seorang calo paspor bernama M Feri Manulang (29), warga Perum Aurduri, Kelurahan Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi. Keduanya sudah ditangkap dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi.
Selain itu, penyidik kini terus mengorek keterangan para saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Dua saksi yang telah diperiksa adalah Arifin, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Keimigrasian, dan Dodi, Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi.
Pekan depan menyusul Camat Batara dan mantan Camat Batara, juga akan diperiksa dan dimintai keterangan terkait pemalsuan dokumen palsu.
Dari penyidikan sementara, polisi belum menemukan keterlibatan pihak imigrasi, dalam sindikat pemalsuan dokumen pembuatan paspor.
Tak hanya itu, polisi juga belum menemukan bukti fakta adanya aliran dana alias fee (biaya/ongkos) dari paspor yang dibuat menggunakan dokumen palsu. “Tapi, bila pihak imigrasi terbukti menerima fee untuk meloloskan pembuatan paspor dengan dokumen palsu, bisa saja ada pejabat imigrasi yang ditetapkan tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di ruang kerjanya, kemarin (22/2).
Menurut Almansyah, pihaknya kesulitan membuktikan adanya aliran fee di Imigrasi, lantaran tidak ada bukti. “Bukti ini yang sedang kita cari. Kita sedang bekerja dan terus mendalami,” ujarnya, singkat. Dia menegaskan, pihaknya juga sedang menelusuri adanya kemungkinan sejumlah pejabat pemerintahan yang menerima suap agar bersedia memberikan informasi yang tidak benar pada KTP, akta kelahiran dan paspor. “Yang jelas, kita sedang bekerja,” tegasnya.
Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan terungkap, praktek pemalsuan dokumen pembuatan paspor marak terjadi di Kota Jambi. Bahkan, praktek tersebut sudah berjalan cukup lama. Mirisnya, pemalsuan dokumen pembuatan paspor itu, ternyata ada kerja sama antara calo dan oknum imigrasi. Lantaran kerja mereka yang rapi, hingganya sulit polisi untuk mengendusnya.
Beberapa sumber Jambi Independent di Imigrasi menyebutkan, praktek haram antara calo dengan pihak oknum imigrasi dalam pembuatan paspor, bukanlah hal yang aneh lagi. Praktek tersebut sudah lazim terjadi. “Sebenarnya, kalau mau ditelusuri, ada kaitan antara pemalsuan dokumen dengan lolosnya pembuatan paspor,” kata sumber Jambi Independent berinisial A, yang sering mangkal di Imigrasi.
Dia menjelaskan, dengan bantuan oknum imigrasi, seorang calo bisa mendapatkan paspor, tanpa harus melampirkan dokumen. Asal, calo tersebut memberi uang lebih. Hanya saja, pihak Imigrasi akan meminta persyaratan dokumen bila calo mengajukan pembuatan paspor dalam skala besar. “Kalau untuk satu paspor, cukup kasih identitas aja. Sudah bisa buat paspor. Yang penting kan cocok harganya. Tapi, kalau pembuatannya dalam jumlah banyak, mau tak mau calo harus memenuhi persyarata dokumen pembuatan paspor itu,” katanya.
“Disini lah celah dan peluang para calo memalsukan dokumen pembuatan paspor tersebut. Untuk mengurus paspor, biasanya butuh KTP, KK dan akte kelahiran atau ijazah. Nah, kalau pemohon tidak punya persyaratan itu, maka calo yang bekerja memalsukan dokumen pembuatan paspor itu dengan imbalan hingga jutaan rupiah. Padahal, biaya pembuatan paspot untuk TKI, hanya dikenakan Rp 55 ribu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, karena banyaknya pesanan, tak sedikit warga yang tergiur untuk membuat KTP, kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran palsu lewat para sindikat itu. Mengingat proses pembuatan dokumen palsu yang sangat mudah dan murah. “Dan dokumen yang diinginkannya dapat ia miliki dalam hitungan jam,” jelasnya.
Menurutnya, terkadang para pemohon hanya diminta menyerahkan foto diri saja, sebab semua file dokumen pembuatan mulai dari arsip yang berisi data-data termasuk stempel hingga tanda tangan pejabat dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan sudah lengkap dan tinggal menghubungkan dengan piranti komputer yang disediakan para pelaku pemalsuan tersebut. “Intinya, semuanya itu bisa dilakukan karena kerja sama antara masing-masing pihak. Para calo tidak akan bisa bekerja sejauh itu tanpa support dan bantuan oknum pihak Imigrasi dan intansi pemerintah,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, kasus pemalsuan dokumen untuk membuat paspor ini diungkap Polda Jambi, Rabu pekan lalu. Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah PNS Dinas Dukcapil kota Jambi bernama Lani (52). Tersangka lainnya adalah seorang calo paspor bernama M Feri Manulang (29), warga Perum Aurduri, Kelurahan Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi.
Saat ini, keduanya ditahan di Polda Jambi. Selain pejabat Imigrasi, polisi juga akan memeriksa Camat Betara dan mantan Camat Betara, Kabupaten Tanjab Barat. Mereka akan diperiksa terkait pemalsuan identitas pada KTP yang dikeluarkan camat setempat. “Surat panggilan telah kami layangkan terhadap keduanya hari ini (kemarin). Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Almansyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar