Laman

Rabu, 02 Februari 2011

FAUZI SIIN DI ANCAM 20 TAHUN PENJARA

BERITA KERINCI



Jaksa ancam 20 tahun penjara
Sungai Penuh, Fauzi Siin mantan bupati kerinci pada sidang perdananya terlihat tenang dalam mendengarkan saat jaksa penuntut umum Jimmi,SH membacakan isi dakwaannya Fauzi Siin di duga melakukan korupsi yag merugikan negara senilai Rp.2.8 Milyar, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Syukur kala berajo dan Syamsurijal, terjadi pada APBD 2008. Dalam pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tentang tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pasal tersebut Fauzi Siin terancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Fauzi Siin didampingi oleh Pengacaranya Ramli taha dan Keluarga pada saat menghadiri persidangan perdananya di Penagadilan Sungai Penuh, setelah pembacaan penuntutan oleh JPU, Dalyusra yang menjadi Hakim ketua dalam persidangan itu menutup sidang, dan sidang dilanjutkan pekan depan (7/2) di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.



BERITA DAHING

Dugaan Korupsi di DIKNAS KErinci, Jambi: Dewan Tuding Diknas Selewengkan DAK Untuk Rehab 79 Sekolah
Admin , 21 November 2008 , Propinsi : Jambi
SEPRIYONO, Sungaipenuh

Dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait rehabilitasi sekolah semakin meruncing. Komisi III DPRD Kerinci mencium adanya kooperasi besar-besaran atas penggelapan uang negara yang diduga dilakukan oknum Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kerinci. Akibatnya, rehabilitasi sekolah di Kerinci menjadi amburadul dan tidak memuaskan.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kerinci, Hamka, rehabilitasi sekolah yang menggunakan dana miliaran rupiah dari DAK tersebut, sungguh aneh.

Selain tanpa RAP, kuat dugaan kepala sekolah dan Diknas Kerinci juga bermain. \"Malahan saat kita cek ke lokasi kepala sekolah tidak memegang RAP sama sekali,\" jelasnya kemarin (10/11).

Dijelaskan, beberapa orang kepala sekolah juga mengakui konsultan tidak pernah melakukan rehabilitasi sesuai dengan rencana yang baik. \"Mereka hanya menunjuk, itu diganti, itu tidak, itu di cat ulang. Tanpa RAP, yang jelas,\" ungkapnya.

Jumlah sekolah yang direhabilitasi di Kabupaten Kerinci jelas Hamka sebanyak 79 sekolah. Dengan pembagian 71 SD dan 8 MIN. Menariknya, Hamka juga mengakui dengan proyek yang begitu besar, Diknas tidak menggunakan konsultan secara langsung dan yang berkompeten. Malahan Diknas hanya menggunakan tenaga guru SMK 2 Sungaipenuh, yang tidak sesuai.

\"Malahan konsultan dibiayai sebesar Rp 500 juta. Kalau dilihat anggaran sebesar itu, maka hasil pekerjaannya juga bagus, tapi apa yang terjadi, malahan konsultan itu juga berstatus PNS,\" beber Hamka.

Peluang penyimpangan ini, lanjutnya, juga marak dilakukan dengan modus lain. Yakni dalam anggaran sebesar RP 180 juta per sekolah, sekitar Rp 70 jutanya digunakan untuk melakukan pembelian buku, dan peralatan sekolah lainnya termasuk komputer. Jadi bagaimana seandainya sekolah tersebut tidak memiliki listrik, apakah komputer tersebut akan digunakan. \"Jadi disini ada kooperasi yang sangat besar,\" jelasnya.

Sementara itu, Morizon, Kabid Bina Program Diknas Kerinci menolak bila disebut Diknas melakukan penyelewengan DAK. \"Penggunaan DAK tetap disesuaikan dengan bestek yang ada. Kita tidak berani melakukan penyelewengan,\" katanya. Disinggung soal honor konsultan, Morizon mengungkapkan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.



BERITA DAHING LAGI NIH

Mantan Bupati Kerinci Diperiksa Terkait Korupsi Dana Bansos Rp 4 M dan Kredit Pemda di Bank Rp 2,5 M
Menampilkan kesemua 6 kiriman.

*
Rina Tamiai
Mantan Bupati Kerinci Diperiksa
Hukum & Kriminal
Ditulis oleh dip
Rabu, 05 Agustus 2009 19:11
Mantan Bupati Kerinci Diperiksa
Terkait Korupsi Dana Bansos Rp 4 M dan Kredit Pemda di Bank Rp 2,5 M

SUNGAIPENUH - Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk masjid senilai Rp 4 miliar yang dianggarkan dalam APBDP Kerinci 2008 dan APBD 2009, menyeret nama mantan Bupati Kerinci Fauzi Si’in. Diam-diam penyidik Kejari Kerinci sudah memeriksa mantan orang nomor satu di Kerinci tersebut.

Menurut informasi, Fauzi Si’in dimintai keterangan pada Kamis (30/7) pekan lalu. Selain soal dugaan korupsi dana bansos, Fauzi juga dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyimpangan dana pinjaman (kredit) Pemda Kerinci di bank sebesar Rp 2,5 miliar. Kabarnya kedua kasus itu berkaitan, karena dana pinjaman diduga juga mengalir ke DPRD Kerinci.

Informasi pemeriksaan Fauzi itu baru terendus oleh wartawan pada Selasa kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Daru Tri Sadono dikonfirmasi membenarkan tim penyidik telah memeriksa Fauzi Si’in. “Ya, sore Kamis (30/7) lalu, Fauzi Si’in diperiksa,” katanya.

Daru menjelaskan, Fauzi diperiksa terkait dugaan korupsi dana bansos. Pemeriksaan Fauzi merupakan pengembangan dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa. Menurut Daru, dari keterangan saksi-saksi, pengakuan mereka mengarah kepada Fauzi Si’in sebagai pejabat yang memberi perintah pencairan dana bansos tersebut.

“Ini pertama kalinya Fauzi Si’in dipanggil dan pertama kalinya diperiksa Kejari terkait dugaan korupsi dana bansos,” kata Daru. Fauzi Si’in ditenggarai mengetahui dana bansos tersebut. Namun belum ada pernyataan langsung dari mantan bupati Kerinci dua periode itu, apakah dia yang memerintahkan pencairan dana secara tertulis atau tidak tertulis.

Daru melanjutkan, pemeriksan Fazi Si’in pada Kamis pekan lalu belum selesai. Berita acara pemeriksaan (BAP)-nya belum lengkap, karena yang bersangkutan mendadak mengaku sakit saat pemeriksaan berlangsung. “Fauzi mengaku sakit, jadi tidak bisa dimintai keterangan sampai selesai. Setelah sembuh dari sakit, akan kita panggil lagi,” katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana bansos, sejumlah pejabat teras Pemda Kerinci sudah dimintai keterangan, di antaranya Sekda Kerinci Ma’ruf Kari, mantan Asisten II Syukur Kelabrajo, Kabag Kesra Syafrizal, mantan Bendahara Sekretariat Zulfikar, mantan Ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah Candra Purnama, Ketua DPRD Kerinci Nasrun Madin, dan Ketua Panitia anggaran (Panggar) DPRD 2008 Munir. Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka berinisial SKB.

Apakah ada tersangka baru? Daru mengatakan belum. Namun dia memastikan, jumlah tersangka kasus tersebut tidak mungkin satu orang. “Harus dilakukan evaluasi dan analisis yuridis terlebih dahulu. Namun tersangka tidak mungkin satu,” ujarnya. Menurut dia, tersangka berinisial SKB dan Sekda Kerinci Maaruf Kari juga telah diperiksa lagi oleh penyidik pada Jumat (31/7) pekan lalu.

Lalu bagaimana dengan kasus dugaan penyimpangan dana pinjaman daerah di bank yang digunakan untuk kelancaran operasional Pemda? Apa kaitannya dengan Fauzi Si’in? Daru menjelaskan, Fauzi dimintai keterangan karena ada dugaan dana pinjaman sebesar Rp 2,5 miliar itu disalahgunakan. “Dana tersebut diduga mengalir ke DPRD Kerinci. Kita periksa mantan Bupati untuk meminta keterangan untuk apa dana pinjaman tersebut digunakan,” katanya.

Kasi Pidsus Kejari Kerinci Insyayadi SH menambahkan, selain Fauzi Si’in, mantan Kepala Bappeda Kerinci Candra Purnama juga sudah dimintai keterangan terkait kasus itu. “Tadi (kemarin) Candra Purnama diperiksa,” katanya.

Pejabat lain yang dimintai keterangan adalah Sartoni dan Thabril Dahlan, keduanya anggota DPRD Kerinci. Lalu mantan Asisten II Setda Kerinci Syukur Kelabrajo dan mantan Bendahara Sekretariat Zulfikar.

“Thabril Dahlan dan Sartoni sudah di-BAP tadi (kemarin), sedangkan Fauzi Si’in belum selesai di-BAP,” ujarnya.

Insyayadi juga mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pinjaman Pemda pada bank sebesar Rp 2,5 miliar berkaitan dengan dugaan korupsi dana bansos. Namun pemeriksaannya terpisah. Saat ini kasus dugaan korupsi pinjaman Pemda di bank sudah masuk tahap penyidikan.

Mantan Asisten II Setda Kerinci Syukur Kelabrajo saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan dirinya enggan berkomentar. “No comment, semua keterangan sudah saya katakan ke penyidik kejaksaan,” katanya singkat.

Sementara, Fauzi Si’in belum bisa dikonfirmasi. Informasi yang didapat, dia tidak berada di Kerinci.(dip)


INI AGAK MUDO DARI DAHING WO

Korupsi SPPD Kerinci Rp2 M

Headlines | Thu, Jun 17, 2010 at 04:29 | Jakarta, matanews.com

jaksaKejaksaan Tinggi Jambi segera menetapkan tersangka dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Kabupaten Kerinci yang merugikan negara sekitar Rp2 miliar. Pelaku diduga lebih dari dua orang.

“Setelah melakukan pengumpulan data, alat bukti, dan keterangan saksi, tim Kejaksaan Tinggi Jambi segera melakukan ekspos untuk menentukan orang yang bertanggungjawab,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, di Jambi, Rabu.

Dari penyidikan telah didapatkan alat bukti yang cukup yang mengarah kepada pelakunya dan untuk memastikannya kejaksaan harus mengekspos kasus tersebut lebih dahulu. “Mudah-mudahan dalam pekan ini segera diekspos untuk menentukan siapa pelakunya,” tegasnya.

Mengenai berapa orang yang bakal menjadi tersangka, Andi menyatakan bisa lebih dari satu orang karena berdasarkan dari alat bukti yang didapat diketahui arah pelakunya lebih dari satu orang.

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya, Kabag Keuangan Samsurizal, Kabag Umum Junaidi, Bendahara Pengeluaran Zulpikar dan Maaruf, mantan Plt Sekda Kerinci Zubir Mukhtar serta mantan Sekda Kerinci yang juga mantan Bupati Fauzi Siin.

Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan setelah sebelumnya Kejaksaan melakukan pengumpulan data dan keterangan di Kabupaten Kerinci dan hasilnya penyidik berkesimpulan ditemukan bukti permulaan yang cukup, serta fakta-fakta hukum, mengenai indikasi telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap dana APBD di Pos Setda Kabupaten Kerinci tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar