BERITA KERINCI
Dua Anggota KNPI Jadi Tersangka
Selasa, 01 Februari 2011 07:21
KOTAJAMBI – Polresta Jambi telah menetapkan dua anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Jambi sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan saat hearing antara KNPI dengan DPRD Kota Jambi di gedung DPRD Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Syamsudin Lubis mengatakan, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya Polresta Jambi menetapkan dua orang anggota KNPI Kota Jambi sebagai tersangka, yakni inisial “F”dan “P”.
“Surat panggilan sebagai tersangka kepada “F” sudah kami layangkan, rencananya hari ini tersangka “F” datang ke Mapolresta Jambi, tapi kata penasehat hukumnya tidak bisa karena ada kegiatan yang lain, besok mungkin bisa memenuhi panggilan, jika tidak akan kami layangkan surat panggilan kedua,” ujar Syamsudin.
Dijelaskan Syamsudin Lubis, kasus pengerusakan di gedung DPRD Kota Jambi berdasarkan laporan dari laporan Kepala Biro Umum DPRD Kota Jambi, Fauzi. Saat ini kasus tersebut masih berjalan dan beberapa saksi seperti anggota kepolisian yang berjaga saat aksi demo sudah diperiksa. Selain itu Satpam dan anggota Satpol PP juga sudah dimintai keterangannya.
Menurut Syamsudin, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dan pihaknya jika dirasa perlu maka anggota Dewan yang ada pada waktu kejadian juga akan diperiksa.
“Untuk sementara yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka baru dua orang itu,” imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar