Laman

Kamis, 17 Februari 2011

SUSNO DUAJI SIAPKAN DIRI SEBAGAI PAHLAWAN

BERITA KERINCI
 
 
Susno kini menghirup udara bebas setelah masa penahanannya habis.
Jum'at, 18 Februari 2011, 11:50 WIB

Susno Duadji dibebaskan

Terdakwa korupsi, Komisaris Jenderal Susno Duadji, akan menyusun sendiri pembelaan menanggapi tuntutan jaksa. Selain Susno, tim pembela juga akan mengajukan nota pembelaan dalam persidangan mendatang.

"Pak Susno akan mengajukan pledoi pribadi, bukan soal yuridis normatif, yuridis positif. Tapi lebih banyak sosiologis, psikologis. Beliau akan menyampaikan secara ringan dan cair," kata pengacara Susno, Evran Helmi, di kediaman Susno, Jakarta, Jumat 18 Februari 2011.

Menurut Evran, tim pembela juga akan mengajukan nota pembelaan. Namun, isinya akan berbeda dengan pembelaan dari Susno. "Tebalnya kurang lebih 500 halaman," ujarnya.

Dalam sidang Senin 14 Februari lalu, Susno dituntut tujuh tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Susno membayar uang denda Rp500 juta.

Jaksa menilai mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu terlibat dua tindak pidana korupsi. Pertama, jaksa menyatakan Susno menerima suap dalam penanganan mafia Arwana, dan menyeret PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan.

Selain itu, Susno juga diduga memperkaya diri sendiri dengan memotong anggaran hibah Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. Padahal, Susno telah memotong dana tersebut Rp8 miliar. Akibatnya, Satuan Kerja Polda Jawa Barat hanya menerima anggaran Rp19 miliar.

Meski perkaranya masih berjalan di pengadilan, namun saat ini Susno sudah dilepaskan dari tahanannya. Pelepasan ini dilakukan karena masa penahanan Susno telah berakhir.(

Tidak ada komentar:

Posting Komentar