Laman

Kamis, 17 Februari 2011

SUSU : KEPUTUSAN MA MENJADI MISTERI

BERITA KERINCI


Susu formula Misteri Amar Putusan MA Soal Susu Berbahaya
Mahkamah Agung memerintahkan agar pihak terkait mengumumkan susu formula berbakteri.
Jum'at, 18 Februari 2011, 11:15 WIB

Susu formula


Ini kasus penting. Susu formula mengandung bakteri Entrobacter sakazakii. Angka kematian bayi akibat infeksi bakteri ini sekitar 40 persen. Dan tentu saja itu bukan persentase yang kecil. Bakteri ini bisa menyerang usus dan menyebabkan radang usus pada bayi. Itu sungguh bukan ancaman yang sepele.

Dan sejumlah susu formula yang beredar di Indonesia diduga pernah mengandung unsur bakteri berbahaya ini. Kesimpulan itu adalah hasil penelitian sejumlah ahli di Institut Pertanian Bogor. Penelitian yang dipimpin oleh Dr. Sri Estuningsih dan dipublikasikan melalui Website Institut Pertanian Bogor (www.ipb.ac.id) pada 17 Februari 2008 itu, mengambarkan bahaya dari bakteri itu.

Bakteri ini dapat menghasilkan enterotoksin tahan panas yang menyebabkan terjadinya enteritis alias radang usus, sepsis atau keracunan darah dan meningitis pada model anak mencit neonatus. Sejumlah penyakit itu tentu saja mencemaskan orang tua.

Dalam laman kampus IPB, para peneliti hanya mempublikasikan kesimpulan hasil penelitian tersebut dan daftar bahayanya itu. Sedang produk susu formula apa saja yang telah terkontaminasi, tidak dipublikasikan.

Belakangan sejumlah pabrik susu itu menghilangkan unsur bakteri itu. Sehingga semua susu formula yang beredar sudah tidak mengandung bakteri berbahaya itu. Hal itu juga yang disampaikan oleh petinggi IPB ketika dipanggil DPR kemarin. Baca: Tahun 2006 Mengandung Sakazakii, Kini Sudah Tidak. Keterangan itu diperkuat oleh Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih. Semua produk susu formula yang beredar, katanya, sudah bebas dari bakteri itu.

Tapi itu berarti bahwa sebelum tahun 2006, memang ada susu formula yang mengandung bakteri berbahaya. Celah itulah yang digugat oleh seorang pengacara muda David Tobing. Dia menilai bahwa meski sekarang bersih dari bakteri itu, tapi bisa diduga bahwa anak-anak yang minum susu sebelum tahun 2006 itu, menelan bakteri berbahaya itu.

Itulah alasan ayah dua anak ini, mengugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia meminta hakim memerintahkan IPB dan Menteri Kesehatan mengumumkan daftar merk susu yang pernah mengandung bakteri berbahaya itu. Dari hakim pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung, David menang telak.

Tapi semenjak diputuskan mahkamah tanggal 26 April 2010, nama-nama merk itu tidak kunjung diumumkan. IPB beralasan bahwa mereka belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Memang prosedurnya begitu. Keputusan MA akan dikirim ke pengadilan asal, untuk kemudian diteruskan ke pihak terkait.

Setelah hampir sepuluh bulan, mengapa keputusan itu tidak kunjung dikirim. Di sinilah mbuletnya dan misteriusnya keputusan itu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bilang bahwa mereka belum menerima salinan itu, sementara MA memastikan salinan itu sudah dikirim.

"Sudah kami kirim 14 Februari 2011," kata Kasubag Humas Mahkamah Agung, Andri Tristianto, saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 18 Februari 2011.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suwidya, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan perkara tersebut. "Sampai detik ini kami belum menerimanya," kata Suwidya saat dihubungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar