Salah satu contohnya, pengerjaan proyek fisik rumah dinas Ketua DPRD Muarojambi. Pada papan proyek tidak dicantumkan nilai kontrak, melainkan hanya berbunyi didanai APBD. Proyek yang dikerjakan CV Adiguna Usaha ini juga tidak menyebutkan item yang dikerjakan. Di papan merek hanya tertulis lokasi serta tanggal kontrak.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Muarojambi Usman Chalik, mengatakan, ditinjau dari segi aturan, nilai setiap proyek dan item pekerjaan harus dicantumkan. “Kalau tidak dicantumkan, tentu timbul pertanyaan. Ada apa?” katanya.
Mencantumkan jumlah dana anggaran pembangunan tidaklah merugikan pihak pelaksana. Apalagi, pembuatan papan merek sudah termasuk dalam angaran proyek, bukan menggunakan dana pribadi.
Madnur Nasution, Ketua Komisi C DPRD Muarojambi mengatakan, tidak dicantumkannnya papan nama dalam sebuah proyek fisik jelas menyalahi aturan. Sebab, papan nama telah dimasukkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan.
Menanggapi soal papan merek ini, Kepala Dinas PU Muarojambi Rudi Ansur dengan tegas mengatakan, setiap proyek fisik harus terdapat papan merek. Kalau tidak ada, maka, SKPD penanggungjawab wajib memberikan teguran. “Soal tidak disebutkan jumlah dananya tidak masalah. Yang penting di lokasi harus ada papan merek,” tegas Rudi Ansur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar