Sabtu, 03 Juli 2010
Kota Sungai Penuh Gakumdu Tolak 4 Laporan Panwas PEMILUKADA
Kota Sungai Penuh
Gakumdu Tolak 4 Laporan Panwas
Sabtu, 26 Juni 2010 | 10:16 WIB
SUNGAI PENUH, Empat dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umumum Kepala Daerah (pemilukada) Provinsi Jambi di Kabupaten Kerinci, ditolak oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang beranggotakan Kejaksaan, Panwaslu, dan Polres Kerinci.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci, Fauzan Khairia, empat pelanggaran yang sudah diajukan melalui sidang Gakumdu adalah pelanggaran yang dilakukan sebelum penyoblosan. Sementara saat penyoblosan dan pascapenyoblosan, Panwas tidak menemukan pelanggaran apapun.
Pelanggaran pertama kata Fauzan, dilakukan oleh pasangan MM-Hich di Hotel Mahkota Sungai Penuh, saat melaksanakan kampanye dialogis. Dalam kampanye tersebut, ada dugaan terjadi penghinaan terhadap calon lain.
"Kampanye tersebut, melanggar pasal 117, ayat 2, Undang-undang Nomor 32, Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan setiap orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilih, atau memilih pasangan lain," ujar Fauzan.
Sementara pelanggaran yang kedua kata Fauzan, juga dilakukan oleh pasangan MM-Hich di Kecamatan Siulak. Saat berkampanye, pasangan tersebut melibatkan kades, selain itu mereka berkampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan.
Pelanggaran ketiga dilakukan oleh pasangan ZA-Ami di Kecamatan Tanah Kampung. Panwas menemukan pelanggaran kampanye karena keduanya berkampanye di dalam rumah ibadah. "Dalam undang-undang pemilihan umum, calon kepala daerah dilarang berkampanye di dalam masjid," katanya.
Sementara pelanggaran yang keempat dilakukan oleh pasangan SAS di Kecamatan Kayu Aro, diduga saat berkampanye mereka melakukan aksi bagi-bagi jilbab. "Namun dalam kasus ini, Panwas memang kekurangan alat bukti," tegasnya.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan, Panwaslu Kabupaten Kerinci, yang juga merupakan anggota Gakumdu, Sukarni, mengatakan Gakumdu menolak laporan tersebut lantaran Panwaslu tidak berhak sebagai pelapor.
"Dalam hal ini ada perbedaan pendapat antara Panwaslu dan Gakumdu. Menurut Gakumdu, panwas hanya bertindak sebagai pengawas dan tidak berhak bertindak sebagai pelapor, sehingga laporan dimentahkan," tegasnya.
Ia mengakui dalam pelaksanaan Pemilukada Jambi tahun ini, pelanggaran yang terjadi sangat minim, terutama pada pencoblosan dan pasca pencoblosan. Hal tersebut, dikarenakan pada saat penghitungan suara, panwascam diminta lebih aktif melakukan pengawasan.
"Meskipun tidak ditemukan pelanggaran, namun di beberapa TPS sempat terjadi masalah, karena ada yang kekurangan surat suara, seperti yang terjadi di Desa Sanggaran Agung, Desa Koto Iman, dan di Kecamatan Gunung Raya, namun dengan adanya koordinasi dengan KPU, masalah tersebut bisa segera diatasi," pungkasnya.
Ketua KPU Kerinci, Wazirman mengatakan pascapenyoblosan sampai saat ini belum ada temuan pelanggaran. "Sebelum penyoblosan memang ditemukan beberapa pelanggaran administrasi, dan pelanggaran tersebut sudah diselesaikan," tegas Wazirman.
Diposkan oleh RADAR JAMBI
Label:
KERINCI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar