Laman

Jumat, 22 Oktober 2010

13 PERUSAHAAN/CV DI BLACKLIS

Berita Kerinci Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tertanggal 23 September 2010, soal pem-blacklist-an 13 perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor di Kabupaten Tebo, belum mendapat tanggapan dari Dinas Pekerjaan umum Tebo.

Padahal, berdasar surat KPPU, diketahui telah terjadi pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pelanggaran itu terjadi pada lelang kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan di Dinas PU Tebo tahun anggaran 2009. Hingga kini, pihak Dinas Pekerjaan Umum Tebo belum melakukan tindakan konkret mengenai adanya keputusan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, rekanan PU belum membayar sanksi denda yang ditetapkan. Seperti keterangan yang disampaikan Ismail, pemilik CV Bungo Pantai Bersaudara.

Bukan hanya itu, pihak rekanan mengaku belum mendapat surat resmi dari KPPU mengenai adanya sanksi denda dan blacklist tersebut. Itu dikarenakan tidak adanya ketegasan serta tindakan untuk menindaklanjuti keputusan KPPU tersebut oleh Pemkab Tebo dan Dinas Pekerjaan Umum.

Bahkan, Dinas Pekerjaan Umum hingga kini belum juga bisa dikonfirmasi soal masalah itu. Ketika Jambi Independent ke kantor PU kemarin (21/10), Kepala Dinas PU Sri Sapto Edy dan Kabid Bina Marga Arif sedang tidak berada di kantor. Dihubungi, ponsel Kepala Dinas PU Sri Sapto Edy tidak aktif. Sedangkan Kabid Bina Marga Arif tidak mengangkat panggilan telepon Jambi Independent.

Sekda Tebo Ridham Priskap belum bisa memberi komentar terkait masalah ini, ”masih saya pelajari, dan akan saya dalami terlebih dahulu,” kata Sekda Tebo Ridham Priskap kepada Jambi Independent, kemarin (21/10).

Ketiga belas perusahaan yang di-blacklist oleh KPPU tersebut adalah, PT Mustika Bintang Sakti, PT Tembesu Jaya, PT Bungo Pantai Bersaudara, PT Merangin Karya Sejati, PT Kreasindo Kenari Mulya, PT Dwi Karsa Rizki, PT Samudra Indah dan PT Wahyunata Arsita. Berikutnya, PT Karya Bahari, PT Putri Prabu Jakso, PT Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT Sumber Sedayu, dan PT Sumber Megah Perkasa.

Tokoh masyarakat Tebo Tengah Syamsuri angkat bicara mengenai masalah itu. Dikatakan, pemerintah sebaiknya tegas dalam menindaklanjuti keputusan KPPU. ”Mau dikemanakan Kabupaten Tebo jika rekanan yang dipilih hanya itu-itu saja, dan rekanan yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan lebih mengedepankan cara-cara yang dilarang demi mendapatkan proyek,” tegasnya.

Ditambahkan, dia sangat menyayangkan jika 13 perusahaan yang sudah jelas-jelas terbukti nakal dan melanggar aturan dalam mendapatkan proyek tersebut, masih bisa menghirup nafas lega karena tidak ada tindak lanjut dari Pemkab. Pihak rekanan juga tidak memikirkan membayarkan denda oleh KPPU yang notabene adalah instansi negara yang memiliki kekuatan hukum tetap dan berdasar pada undang-undang.

“Hendaknya, pemerintah lebih peka terhadap putusan KPPU tersebut. Segera mem-blacklist serta meminta pembayaran denda yang telah dijatuhkan kepada PT miliknya,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar