Laman

Jumat, 22 Oktober 2010

JAMKESMASDA TIDAK ADA BIAYA NYA

Berita Kerinci Jika Ketahuan Akan Ditindak

Pemerintah Muarojambi akan segera menyebarkan himbauan pada dokter di RUSD dan Puskesmas untuk tidak memungut biaya dari peserta jamkesmasda (Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah). Tindakan ini dilakukan pemkab menyikapi adanya pengaduan-pengaduan peserta jamkesmasda yang dipungut biaya oleh oknum doter ketika menjalani perobatan.

“Kita tidak mau peserta jamkesmasda dipungut biaya. Karena itu, saya akan memberikan himbauan ke dokter di rumah sakit dan puskesmas untuk tidak memungut biaya,” kata Sekda Muarojambi Syapuddin Anang, kemarin (21/10).

Setelah himbauan masih juga terjadi pungutan liar, sekda mengatakan tidak akan mentolelir oknum dokter tersebut. Sekda mengancam akan mengenakan PP 53 pada oknum yang berani memungut biaya dari peserta jamkesmasda. “Kalau masih terjadi, jelas tidak akan saya biarkan. Saya akan menghukum oknum itu dengan PP 53,” katanya.

Sekda menjelaskan, peserta jamkesmasda tidak boleh dipungut biaya apapun. Sebab, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk seluruh biaya perobatan peserta jamkesmasda. Tidak hanya peserta jamkesmasda yang dibiayai Pemerintah Muarojambi. Keluarga pasien jamkesmasda yang menginap di rumah sakit ketika pasien berobat turut dibiayai pemerintah.

“Yang menjaga pasien saja kita biayai. Mereka kita beri 50 ribu sehari. Masa pesertanya dipungut biaya. Jelas sudah menyalahi aturan,” tegas sekda.

Lantas, bagaimana dengan dugaan pungutan peserta jamkesmasda yang dilakukan oknum dokter di RSUD? Menanggapi pertanyaan ini, Syapuddin Anang mengatakan akan segera menegur oknum dokter rumah sakit umum Muarojambi itu. “Segera akan saya tegur. Secara tertulis teguran akan saya sampaikan,” katanya.

Mantan Kepala Biro Sosial Pemprov Jambi Ini tidak menyebutkan hukuman seperti apa yang akan diterima dokter tersebut. Didesak berkali-kali, Syapuddin mengelak akan memberikan hukuman pada dokter tersebut. “Saat ini kita tegur dulu. Kalau masih juga, baru kita hukum dengan PP 53,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar