Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, sudah dinyatakan lengkap.
"Berkas Yusril dan Hartono sudah siap dilimpahkan ke pengadilan, Kamis (4/11) malam ini akan ditandatangani untuk diajukan ke penuntutan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu, pada Rabu (3/11) seharusnya diperiksa penyidik namun yang bersangkutan mangkir dan beralasan tengah berada di Denpasar, Bali.
Sedangkan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo diperiksa penyidik pada Kamis (4/11).
Ia menegaskan kesiapan berkas Yusril dan Hartono untuk dimajukan ke pengadilan itu, sesuai memenuhi target dari Plt Jaksa Agung, Darmono.
"Untuk menyelesaikan penanganan perkara sisminbakum dalam waktu dua pekan," katanya.
Ia menegaskan dimajukan berkas itu, untuk ke pengadilan sesuai pendapat tim penyidik sisminbakum.
"Setelah saya tanyakan kepada tim, mereka berpendapat berkasnya siap dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Seperti diketahui, Yusril saat ini tengah mengajukan uji tafsir Pasal 65 dan 116 KUHAP tentang saksi.
Bahkan Yusril juga pernah mengajukan uji materi Undang-Undang Kejaksaan menyangkut posisi Jaksa Agung, yang berujung pada pemberhentian Hendarman Supandji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar