Laman

Sabtu, 22 Januari 2011

PEJABAT PROTES DI PINDAH KAN

BERITA KERINCI

Jumat, 21 Januari 2011 16:24
Pejabat di Kabupaten Tebo yang baru dilantik Rabu (19/1) lalu, memprotes pelantikan tersebut. Sebab menurut mereka, perombakan kabinet tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Husein, pejabat yang sebelumnya duduk sebagai Sekretaris Inspektorat namun dipindahkan menjadi Sekretaris Dinas Sosial itu, kemarin (20/1), mengaku tidak terima atas perombakan tersebut.

“Saya baru dilantik dua bulan yang lalu menjadi Sekretaris Inspektorat, tapi sekarang sudah mau dipindahkan lagi. Apa maksudnya? Apakah dalam waktu dua bulan, pemerintah dapat menilai baik buruknya kinerja saya, sehingga saya dipindahkan ke bagian lain?” tanya Husein.

Menurutnya, perombakan kabinet tersebut tidak sesuai prosedur, dan cacat hukum. Sebab, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Bungo, tidak memiliki keanggotaan yang pas.

Diketahui, Baperjakat saat ini hanya beranggotakan tujuh orang, yakni Ketua Baperjakat Khairul Saleh yang juga sebagai Sekda Bugo, Asisten I Masril, Asisten II Tommy Usman, Asisten III Harmain, Kepala Inspektorat Ridwan, Kepala Kesbangpol Yohannes sebagai anggota, dan Kepala BKD Bachtiar sebagai sekretaris yang bertugas sebagai penulis berita cara.

Dikatakan oleh Husein, dirinya termasuk beberapa pejabat lainnya adalah korban ambisi politik.

“Masih banyak pejabat lain yang senasib dengan saya, seperti Amirudin yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Koperindag, kini menjadi Kabag Humas. Sementara, Kabag Humas lama, Eko Wicakso, kini menjabat sebagai Kadis Koperindag,” katanya.

Sementara, Harmain sendiri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKD, secara mendadak sehari setelah pengumuman ujian tertulis CPNS 2010, dipindahkan menjadi Asisten III pemerintahan.

“Sebenarnya saya terima diganti, tapi harus dengan prosedur yang benar. Saya pensiun 12 hari lagi, berdasarkan Pergub No 5 Tahun 2006, seharusnya saya itu tidak diganti lagi,” jelasnya.

Menanggapi itu, Kabid Kepegawaian BKD, Hasan Efeendi mengatakan, Pergub No 5 Tahun 2006 hanya menganjurkan pergantian dilakukan paling cepat dua tahun, dan paling lama lima tahun.

“Pergantian dilakukan bukanlah untuk tujuan atau kepentingan orang-orang tertentu. Tapi dilakukan untuk penyegaran kelembagaan yang dinilai membutuhkan tenaga-tenaga yang lebih energik,” katanya.

Perombakan tersebut, ujarnya, jangan dilihat dari kepentingan individu, tapi lihat tujuan ke depan yang memiliki manfaat terhadap lembaga itu sendiri.

Perombakan dilakukan sesuai prosedur yang benar. Jabatan dengan kapasitas orangnya telah memiliki kecocokan, tanpa ada keanehan. Kalau tidak sesuai jabatan dengan golongan, BKN tidak akan terima surat permohonan, jelasnya.

Untuk perombakan terhadap Husen, Hasan menilai sudah tepat dan tidak ada masalah. Meskipun Husen akan pensiun, tetapi hal itu tidak masalah, karena gaji dan tunjangan sesuai jabatan yang diemban sebelumnya sudah dinikmati lebih dahulu.

“Saya rasa tidak ada ruginya dia dirombak, tidak ada juga yang timpang, sudah pas. Kok repot, gaji juga sudah diterima,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar