“Itu memang sudah kebijakan nasional, keputusan pemerintah pusat. Saya pikir sekarang sudah ada aksi dari bupati di lapangan,” jelas HBA, Sabtu (16/10) lalu.
Ditambahkan, pemerintah sudah beberapa kali mengingatkan agar warga segera meninggalkan lokasi TNKS. Sebab, lokasi itu adalah taman nasional dan tidak boleh diganggu gugat.
Warga yang diminta untuk meninggalkan kawasan TNKS tersebut, menurut HBA adalah warga pendatang yang umumnya berasal dari Provinsi Sumatera Selatan, Linggau. Lainnya dari Provinsi Bengkulu.
Para pendatang di TNKS itu, sambung HBA, memilih TNKS sebagai tempat berkebun karena tanah di sana memang subur. Tetapi, aktivitas berkebun mereka sama sekali tidak membawa hasil bagi daerah. Alasannya, ketika para pendatang itu pulang ke kampung halamannya, hasil kebun yang dijual, ikut dibawa pulang.
HBA menegaskan, warga pendatang di Sungai Tebal itu sudah melanggar aturan, karena telah memakai sebagian lahan TNKS. Pemprov sendiri, jelas HBA, pernah dilarang oleh Kementerian Kehutanan RI akibat rencana memakai sebagian lahan TNKS untuk pembangunan jalan tembus Jangkat-Kerinci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar