SUNGAIPENUH - Bupati Kerinci, H Murasman, minta 8 orang warga Siulak, Kerinci, Jambi, yang ditangkap polisi hutan (polhut) dan Polres Kerinci, di kawasan Gunung Tujuh, Minggu lalu, dibebaskan. Namun permintaan itu ditolak Kasi Pengamanan Wilayah I TNKS, Junaidi. Junaidi tetap akan memproses perambah hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) tersebut, meskipun ia ditelepon langsung oleh Bupati Murasman melalui ponsel Camat Gunung Tujuh, Samsuar. Ia tidak bisa menerima begitu saja permintaan bupati.
Junaidi menceritakan, Minggu dini hari lalu Camat Gunung Tujuh, Kepala Desa Pelompek dan Jernih Jaya dan seorang staf Kecamatan Camat Gunung Tujuh datang ke rumahnya, minta agar tahanan yang dititipkan di Polres Kerinci dibebaskan. “Jangan bicara UU, ini soal hati nurani. Itu kerja kalian menangkap orang,” ujar Junaidi meniru ucapan bupati.
Menurut Junaidi, ia sempat dimarahi, bahkan diancam Bupati Murasman. Jika tidak melepaskan warga Siulak yang ditahan, akan turun 7 truk dari Pelompek. Tapi Junaidi tetap bersikeras tidak mau melepaskan para tahanannya. “Saya tidak bisa mengambil keputusan, karena saya juga punya atasan,” ungkapnya. Dalam sebuah pertemuan, atasan Junaidi pada prinsipnya setuju para tahanan dibebaskan dengan beberapa syarat. Namun para tahanan tidak menyanggupinya. Persyaratan diajukan karena selama warga tidak jera-jera merambah hutan TNKS. Bupati Kerinci melalui Kabag Humas, Amri Swarta, membantah bupati mengintervensi pembebasan 8 tersangka kasus prambahan hutan TNKS. Menurutnya, Pemkab Kerinci tetap konsisten menjaga dan melestarikan kawasan TNKS. “Siapapun yang merusak kawasan TNKS dapat dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar