Laman

Jumat, 31 Desember 2010

Kejaksaan Diminta Selesaikan Berkas Kasus Mantan Bupati Kerinci

BERITA KERINCI

Media Online

JAMBI--MICOM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi diminta segera menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi dana APBD 2008 senilai Rp3,9 miliar atas tersangka mantan Bupati Kerinci Fauzi Siin.

Desakan tersebut disampaikan Ramli Thaha, pengacara Fauzi Siin, di Jambi, . Menurutnya, kejaksaan bisa segera menyelesaikan berkas perkara kliennya sehingga tidak
ada anggapan masyarakat bahwa mantan bupati tersebut 'bermain mata' dalam perkara itu.

Menurutnya, desakan perpercepatan penyelesaian kasus itu juga untuk menjaga citra kejaksaan, agar kasus yang ditangani tersebut tidak ada dugaan permainan yang menjadi sorotan masyarakat dalam penangganan tindak pidana korupsi.

"Saya sudah pertanyakan langsung kasus ini kepada tim penyidik dan mereka menyatakan akan segera mempercepat penangganan kasus itu dengan akan memeriksa saksi lagi dalam perkara tersangka Fauzi Siin," kata Ramli.

Sementara itu, mantan bupati Fauzi Siin sudah menyiapkan jaminan berupa surat-surat berharga yang akan diserahkan kepada tim penyidik sebagai jaminan dalam menanggung dan menggantikan kerugian negara atas kasusnya.

"Surat berharga berupa sertifikat tanah, sudah disiapkan sebagai menjamin dalam menggembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut," ujar ramli. (Ant/OL-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar