BERITA KERINCI
SUNGAIPENUH – Seandainya saja tidak ada perintah dari Polda Jambi, barangkali kasus proyek HR Edmond, anak Bupati Kerinci, H Murasman, tidak bakal diusut oleh Polres Kerinci. Namun, meski sudah memeriksa kasus yang dilaporkan LSM Jamtosc tersebut, Polres Kerinci tidak menetapkan Edmond sebagai tersangka dan tidak menahannya. Alasannya, kerugian negara yang nyata-nyata ditemukan BPK-RI sudah dikembalikan.
Pemilik CV Gunung Kerinci, Edmond, dilaporkan Jamtosc ke Polda Jambi terkait pelaksanaan proyek jalan Pungut – Renah Pemetik yang tidak beres. Dalam surat laporan No. 06/Lap-JMT-LSM/III-2010 tertanggal 22 Maret 2010, berikut barang bukti hasil audit BPK-RI dan CD rekaman pekerjaan proyek, Jamtosc menilai proyek tersebut sarat pelanggaran.
Pelanggaran bermula dari penetapan anggaran proyek untuk 2 tahun berturut-turut, 2008 dan 2009. Pada 2008 anggarannya Rp 740,45 juta, menggunakan CV Gunung Kerinci. Sedangkan pada 2009 dianggarankan lagi Rp 402,9 juta, memakai bendera CV Putra Kerinci.
Dalam laporan Jamtosc diungkapkan sejumlah temuan. Misalnya, pekerjaan penggalian tanah tidak mencapai lapisan tanah dasar, penempatan batu pecah belah 15/20 cm atau 10/15 cm tidak sesuai RAB, dan tidak dipasangnya batu pelingkup sesuai ketentuan teknis. Disini BPK menemukan kerugian negara Rp 214,73 juta.
Dalam pengecekan ke lapangan, Jamtosc juga menemukan sejumlah pelanggaran pada proyek yang sama di tahun 2009. Pada pekerjaan pemasangan batu belah, batu yang sudah terpasang tahun sebelumnya disusun kembali. Artinya, biaya pembelian batu, upah kerja dan biaya mesin stone crusher (pemecah batu) ditilep oleh pelaksana.
Jamtosc kini menyoroti tidak ditetapkannya Edmond sebagai tersangka oleh Polres Kerinci, dengan dalih uang kerugian negara sudah dikembalikan ke negara. “Walaupun uang sudah dikembalikan, sesuai UU No.20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meski unsur perdata sudah selesai namun unsur pidana belum hilang,” tulis Ikhsan dalam press-releasenya ke InfoJambi.com, Kamis malam (13/5).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar