Laman

Jumat, 31 Desember 2010

HUKUM DI JAMBI TIDAK JALAN

BERITA KERINCI

M.Musri Nauli
M.Musri Nauli


Tahun 2010 merupakan tahun berat terhadap penegakan hukum. Berbagai peristiwa penting di Republik ini terlalu sayang dilewatkan untuk didiskusikan sebagai bahan refleksi akhir tahun. Diadilinya Susno Duaji, Rekening Gendut, berlarut-larutnya pemeriksaan skandal Bank Century, Kasus Gayus Tambunan merupakan peristiwa kelam terhadap penegakan hukum. Seorang Whitesblower yang membuka berbagai “bau busuk” di Kepolisian diadili dengan tuduhan yang berkaitan semasa menjadi Kapolda Jawa Barat.

Tidak wajarnya rekening petinggi Polri mengindikasikan. Berbagai asumsi di tengah masyarakat adanya berbagai “rekening tidak wajar. Sementara “skandal memalukan” berhenti dengan tataran diplomasi. Belum ada indikasi korupsi dalam kasus Century. Yang paling menyita tentu saja skandal Pajak yang dilakukan oleh seorang pegawai rendahan di Ditjen Pajak yang bernyanyi adanya upaya sistematis “main mata” debitur pajak namun hanya berkutat dengan persoalan klasik. Cukup hanya pegawai rendahan yang tidak bisa menjangkau petinggi republik ini.

Peristiwa tahun 2010, juga diwarnai berbagai kekerasan (baik dimensi agama, dimensi hukum dan berbagai peristiwa yang menggunakan cara-cara kekerasan di dalam menyelesaikan berbagai persoalan). Kekerasan yang diwariskan orde baru sudah menemukan tempat dan ‘seakan-akan” dibiarkan oleh aparat keamanan. Kekerasan menjadi wajah dari bumi pertiwi.

Peristiwa demi peristiwa mengajarkan kepada kita, bahwa sesungguhnya penegakan hukum cuma sebatas slogan tanpa makna. Keadilan tanpa rasa. Dalam kajian ilmiah, lebih tepat dikategorikan sebagai keadilan prosedural. Mengabaikan keadilan substansi. Namun prestasi tahun 2010 juga harus dilihat dan dimaknai, kemenangan Yusril “Laksamana Cheng Ho” dalam permohonan di MK yang membatalkan jabatan Jaksa Agung Hendarman Soepanji. Peristiwa ini membuat ekspektasi terhadap MK begitu tinggi.

Pelajaran penting tahun 2010 sekali lagi menafikan “rasa keadilan” rakyat banyak yang berangkat bukan tataran keadilan normative dan prosedural semata tapi mengajarkan kepada kita semua keadilan yang substansi yang tetap berpatokan kepada keadilan yang sesungguhnya. Dari peristiwa yang telah menghiasi media massa, catatan hukum Tahun 2010 di Jambi menampakkan kemajuan yang berarti. Di “ekseksusi”-nya Asad Syam dan ditahannya Zulkilfi Somad membuat persoalan korupsi di Jambi menampakkan harapan terhadap lembaga penegak hukum. Terlepas dari berlarut-larut kasus mantan Bupati Kerinci dan tidak disentuhnya mantan Bupati Merangin, prestasi Kejaksaan Tinggi haruslah diacungi jempol dalam upaya pemberantasan korupsi. Tinggal pekerjaan yang tersisa untuk melakukan pemeriksaan MM dalam perkara di Muarojambi. Kejaksaan Tinggi harus selalu didorong agar proses hukum menjadi fair dan tidak berat sebelah (equality before the law).

Dalam kejahatan narkoba, terseretnya anak petinggi Kota Jambi mewarnai pemberitaan di media massa. Terlepas dari posisi penting, terlibatnya anak petinggi Kota Jambi harus juga dilihat perbedaan perlakuan terhadap proses hukum. Namun yang menjadi persoalan klasik, apakah terhadap pelaku narkoba harus menjalani pidana penjara (di satu sisi sebagai korban dan di satu sisi sebagai pelaku). Apakah tidak dicari mekanisme penyelesaian terhadap korban narkoba.

Dari berbagai studi di berbagai negara, korban narkoba lebih dititik beratkan kepada penyembuhan ketergantungan narkoba daripada menjalani pidana penjara. Dalam lapangan pidana, selain menimbulkan ketidakadilan juga harus dilihat mekanisme hukum pidana yang tidak tepat menjalani pidana penjara terhadap korban narkoba. Dari titik inilah, kesempatan ini untuk melihat persoalan ini secara utuh tanpa menyampingkan persoalan sebenarnya yang harus dicari rumusan yang adil dan tidak menghukum kepada korban narkoba.

Tahun 2010 juga harus ditandai dengan kemenangan HBA dalam Pilgub Jambi. Pilgub Jambi terbilang sukses selain tidak terjadi kerusuhan massa yang terjadi di berbagai daerah lain, Pilgub Jambi tidak sampai disidangkan di MK. Keberhasilan ini harus dilihat prestasi politik Jambi yang sudah dewasa dan lebih mementingkan kepada kemenangan demokrasi di Jambi.

Catatan yang tercecer penulis sampaikan semata-mata didasarkan bagaimana hukum masih jauh tertinggal dibandingkan dengan kemajuan demokrasi di Jambi. Hukum masih tertatih-tatih di dalam mengejar reformasi. Hukum masih menjadi harapan yang diidam-idamkan rakyat dalam melihat persoalan ketatanegaraan. Dari mimpi itulah, kita berharap Jambi lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya. Salam demokrasi.

Penulis adalah advokat, tinggal di Jambi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar