Laman

Sabtu, 19 Februari 2011

HEBAT '' HBA DATANGKAN INVESTASI 4,5 TRILIUN UNTUK JAMBI

BERITA KERINCI












Nampaknya niat dari pengusaha asal India serius untuk melakukan pengerukan sungai Batanghari. Hal ini tercermin dari ekspose yang dilakukan oleh PT Synco Global dihadapan Gubernur Jambi Drs.H Hasan Basri Agus, MM (HBA) beserta SKPD di rumah Gubernur Jambi, Sabtu malam (12/2). Dalam hal ini PT Sinco Global akan mengivestasikan modalnya sebesar Rp 4,5 triliun. Adapun jangka pengerukan adalah dalam waktu 8 (delapan) bulan. Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus kepada media ini mengatakan saat ini PT Synco Global telah melakukan MS. Kemudian akan dilanjutkan dengan MoA pengerukan Sungai batanghari dari Kota Jambi hingga ke Tembesi. Dengan stok faile awalnya di Mandiangin Kabupaten Sarolangun, untuk mengangkut batu bara yang ada di sarolangun yang memiliki potensi cukup besar. Pengerukan ini merupakan tahap awal. Kemudian akan dikaji lagi hingga ke Bungo dan daerah lain. Bahkan sudah ada rencana dari PT Sinco Global akan mengeruk sungai hingga ke Ujung Jabung.

Menurut Gubernur Jambi HBA, dengan adanya pengerukan sungai Batanghari ini, maka pengangkutan batubara yang selama ini diangkut dengan menggunakan jalur darat akan dialihkan ke sungai. Sehingga kondisi jalan dapat terpelihara. “Kita prihatin dengan kondisi jalan kita saat ini sangat parah, “ujar Gubernur.

Kemudian hasil pengerukan yang berupa pasir tersebut PT Synco Global menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Jambi. Kemudian hasil pengerukan pasir ini akan diurus perizinannya untuk kepentingan daerah. “Pasirnya akan kita jual untuk kepentingan pendapatan asli daerah (PAD) dan hasilnya akan dibagi dengan kabupaten/kota,” ujar HBA yang didamping Direktur PT Sinco Global Sunderajen.

Sementara itu, Direktur PT Synco Global Sundarajen kepada wartawan mengatakan, investasi yang akan ditanamkan sebesar 450 juta dolar atau kalau di rupiah kan menjadi Rp 4,5 triliun, yang akan digunakan untuk pengerukan hingga pembangunan pelabuhan.

Dijelaskan Direktur PT Synco Global lagi, Sedangkan jangka waktu pengerukan yang dijanjikan adalah selama delapan bulan. Dan sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah daerah PT Synco Global akan mengelola hingga 20 tahun, dan setelah itu akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah. “Kita telah sepakat akan mengelola selama 20 tahun,” jelas Sundarajen kepada wartawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar