Laman

Kamis, 22 April 2010

KPUD DI DESAK BUAT ATURAN YANG JELAS

Ditulis oleh Siti Masnidar, Jambi Sabtu, 17 April 2010 10:07 Terkait Kegiatan Cagub Jelang Masa Kampanye JAMBI - Panitia Pengawas (panwas) Provinsi Jambi dan tim sukses calon gubernur (cagub) mendesak KPUD menjabarkan aturan main sosialisasi cagub menjelang masa kampanye, 2 Juni mendatang. Apalagi defenisi kampanye saat ini multitafsir, sehingga bisa diartikan berbeda oleh setiap orang. Ketua Panwas Provinsi Jambi Salahuddin, mengatakan, setelah tanggal 19 April mendatang, ketentuan KPUD melekat pada pasangan cagub. Termasuk soal kampanye. Sesuai jadwal, kegiatan berbau kampanye baru bisa dilakukan tanggal 2-15 Juni. “Jika ada kegiatan kampanye sebelum 2 Juni berarti pelanggaraan, yakni curi star kampanye diluar jadwal,” katanya, kemarin. Menurut Salahuddin, pelanggaran ini masuk pidana pemilu sehingga bisa diteruskan ke penyidik. Makanya, cagub harus berhati-hati jika ingin memanfaatkan rentang waktu sebelum 2 Juni untuk bersosialisasi. “Mereka harus hati-hati. Sebenarnya sepele, tapi bisa bermasalah,” ujarnya. Untuk menghindari hal ini, lanjut dia, KPUD harus menjabarkan aturan kampanye dengan tegas dan jelas. Sehingga bisa menjadi pegangan cagub, wilayah mana yang masih bisa dilakukan mereka supaya tidak berbuah pelanggaran. “Karena aturan sekarang multitafsir. Idealnya KPUD bisa membuat regulasi atau poin-poin yang dibolehkan sehingga tidak jadi pelanggaran,” katanya. Salahuddin mencontohkan jenis dan isi atribut yang diperbolehkan, jumlahnya, dan ukurannya. Termasuk kegiatan yang bisa dilakukan KPUD. Begitu juga hubungannya dengan media. “Makanya pertemuan besok (hari ini,red) harus membahas soal regulasi ini. Karena ini merupakan pertemuan dengan tim kampanye cagub,” katanya. Hal senada juga disampaikan Sekretaris Tim Sukses Madjid Muaz-Hich (MM-Hich), A Khoiri. Ia mengatakan, sebaiknya ada regulasi jelas terkait yang bisa dilakukan cagub menjelang masa kampanye. “Kita ada pertemuan besok (hari ini,red). Kita berharap ini bisa dibahas,” katanya. Jika hanya mengandalkan aturan undang-undang, menurut dia, ruang cagub menjadi sempit. Padahal, rentang waktu menjelang masa kampanye cukup panjang. Yang jelas, sebagai tim, cagubnya harus terus bersosialisasi. “Cuma tentu kita melihat bentuknya yang sesuai dengan aturan,” ujarnya. Apalagi, saat ini banyak undangan dari masyarakat yang meminta cagub dan cawagub hadir. Tentunya, menghadiri undangan juga wajib hukumnya. “Termasuk konsolidasi dan memperkuat tim. Tentu ini merupakan kegiatan internal kita. Masak ini juga tidak boleh,” katanya. Juru bicara HBA Sukses, Asnawi Nasution juga sepakat perlu ada aturan jelas yang menjabarkan peraturan perundang-undangan, sehingga cagub bisa mematuhinya. “Yang ada sekarang multitafsir. Kami tentu harus patuh dengan aturan ini,” katanya. Dia mencontohkan pertemuan dengan tim sukses. Apalagi, jumlah tim yang dimiliki HBA saat ini begitu banyak. “Apakah pertemuan ini dilarang. Karena kita punya tim ribuan. Bagaimana untuk konsolidasi,” katanya. Hal senada juga disampaikan Koordinator Tim Sukses Zulfikar Achmad -Ami Taher (ZA-Ami), Ridwan Ibrahim. Mereka mengaku siap melaksanakan aturan yang dibuat KPUD. Diakuinya, rentang waktu menjelang masa kampanye sangat panjang, sehingga sayang untuk dilewatkan. Apalagi cagubnya termasuk yang lambat melakukan sosialisasi. Namun, sebagai peserta pemilu, Ridwan akan mengikutinya. “Kita sama dengan yang lain, paling kegiatan konsolidasi tim dan menghadiri undangan masyarakat. Mana mungkin kita menolak hadir jika diundang,” katanya. Tapi, dia berharap ada aturan yang memperjelas kegiatan cagub yang bisa dilakukan sehingga tidak sampai melakukan pelanggaran. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar