Kamis, 22 April 2010
FORMULIR PENDAFTARAN CAGUB BERAKHIR RABU 24 MARET 2010
Ditulis oleh roz
Selasa, 23 Maret 2010 19:15
Jadwal Pengembalian Formulir Pendaftaran di KPUD
JAMBI - Jadwal pengembalian formulir pendaftaran calon gubernur-alon wakil gubernur (cagub-cawagub) berakhir Rabu (24/3) besok. Namun, hingga kemarin baru pasangan Hasan Basri Agus (HBA)-Fachrori yang mendaftar. Tiga pasangan lainnya memilih pada akhir pendaftaran.
Menurut informasi yang diterima Jambi Independent, rencananya hari ini (23/3) pasangan Zulfikar Achmad-Ami Taher (ZA-Ami) akan mengembalikan formulir pendaftaran. Sedangkan dua pasangan, yakni Madjid Mu’az-Abdullah Hich (MM-Hich) dan Safrial-Agus Setyo Negoro (Safrial-ASN) direncanakan Rabu besok (24/3).
Koordinator Tim Sukses ZA, Ridwan Ibrahim mengaku sudah siap menyerahkan formulir pendaftaran ke KPUD. “Saat ini, kita masih mempersiapkan persyaratan administrasi pasangan calon. Namun, semuanya sudah selesai, dan besok (hari ini) sekitar pukul 10.00 kita mendaftar. Rencananya menggunakan arak-arakan massa pendukung dan simpatisan,” katanya, kemarin.
Menurut dia, setelah mendaftar, ZA-Ami akan segera melakukan deklarasi di beberapa daerah, seperti Kota Jambi dan Kerinci. “Kita sedang mempersiapkan acaranya, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dilaksanakan,” sambungnya.
Terpisah, Ketua Tim Safrial Centre Lukman Djafrie mengaku, pasangan kandidatnya akan mengembalikan formulir pada hari Rabu. “Insya Allah, kita datang ke KPUD pada hari Rabu besok,” sebutnya.
Sementara, untuk pasangan MM-Hich, dimana seyogyanya mengembalikan formulir, kemarin. Namun batal, karena ada persyaratan teknis yang sedang disiapkan. “Kami sudah mendapatkan informasi, bahwa MM-Hich besok (Rabu) mengembalikan formulir,” ungkap anggota KPUD Provinsi Jambi Azhar Mulia, kemarin.
Jadi Juru Kampanye, Kepala Daerah Wajib Cuti
Sementara, empat pasangan kandidat calon gubernur yang akan bertarung di pemilihan gubernur (pilgub), 19 Juni mendatang adalah para bupati. Menurut Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Provinsi Jambi Azhar Mulia, seluruh kepala daerah yang mencalonkan diri di Pilgub Jambi harus mengajukan cuti saat kampanye.
“Setelah kandidat yang mendaftar nanti ditetapkan sebagai pasangan calon, secara otomatis mereka terikat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Maka, menjelang kampanye nanti harus mengajukan cuti,” katanya.
Untuk pemberlakukan jadwal cuti tersebut, lanjut dia, tidak hanya berlaku bagi bupati yang ikut sebagai kandidat, melainkan para walikota/bupati yang hendak menjadi juru kampanye pasangan calon juga harus melakukan hal sama. “Wakil bupati dan juga gubernur kalau ikut kampanye harus ambil cuti,” sebutnya.
Untuk itu, lanjut Azhar, pihaknya akan segera menyurati seluruh bupati/walikota dan termasuk Gubernur Jambi terkait pengajuan cuti tersebut. “Insya Allah akan kita surati setelah tanggal 18 atau 19 April nanti atau setelah penetapan pasangan calon,” katanya.
Dalam pengajuan cuti ini, Azhar menyatakan, sebelum dibukanya masa kampanye pada tanggal 2-15 Juni, seluruh walikota/bupati harus menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi. Sementara Gubernur Jambi bila ingin kampanye harus mengajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Yang jelas, semua kepala daerah harus mengambil cuti, apabila menjadi juru kampanye atau kandidat,” tegasnya. (roz)
Label:
KERINCI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar