Kamis, 22 April 2010
ATURAN KPUD DALAM AJANG PILGUB JAMBI
Ditulis oleh dip
Rabu, 21 April 2010 10:43
Meski mengaku siap melaksanakan kesepakatan dengan KPUD dan panwas, pasangan cagub-cawagub dan tim suksesnya tidak menerima begitu saja aturan yang diberlakukan KPUD. Terutama soal ketentuan dan definisi kampanye di luar jadwal. Ketua Tim Sukses Madjid Muaz-Abdullah Hich (MM-Hich), M Khoiri mengatakan, mereka telah menjalankan kesepakatan dengan KPUD untuk menurunkan atribut MM-Hich. Namun, soal aturan kampanye di luar jadwal, mereka akan melakukan pengkajian secara mendalam lebih dulu. Setelah itu akan disinkronkan dengan aturan KPU. “Untuk sementara kita jalankan dulu kesepakatan menurunkan atribut,” katanya.
Pandangan hampir sama juga dikatakan Ketua Tim Sukses HBA-Fachrori, Asnawi. Dia mengaku telah melaksanakan kesepakatan dengan KPUD untuk menurunkan atribut. Menurutnya, tim HBA selalu konsultasi dengan KPUD dalam melakukan kegiatan agar tidak terjadi keraguan dalam pelaksanaanya.
Namun, soal aturan kampanye di luar jadwal, menurut dia, akan dibahas besok (hari ini, red). ‘’Kegiatan seperti bagi-bagi sembako atas nama LSM tapi anggota LSM itu merupakan pentolan tim sukses apakah boleh? Hal-hal seperti itu akan kita pertanyakan ke KPUD,” katanya.
Dia berpendapat, jika kegiatan cagub diundang diacara spiritual, olahraga, dan seni budaya diperbolehkan saja, asal jangan ada penyampaian visi dan misi. Menurut dia, KPU harus tegas membuat aturan tentang larangan kampanye diluar jadwal tersebut. “Mana yang boleh mana yang tidak boleh itu harus jelas,” tandasnya.
Tim HBA akan mengkaji terlebih dahulu aturan perundangan mengenai kampanye, setelah itu baru dipertanyakan dengan KPU. “Seharusnya KPUD keluarkan peraturan,” pungkasnya
Tim Sukses Safrial-Agus Setyonegoro (SAS), Lukman Jafri juga menegaskan bahwa penurunan atribut cagub memang harus diikuti, karena sudah merupakan ketentuan. “Kita harus ikuti dan patuh karena seyogyanya memang harus dicabut. Tapi masih ada yang terlambat menurunkan atau belum selesai menurunkan,” katanya. Dia pun mengakui belum semua atribut SAS diturunkan.
Mengenai aturan kampanye diluar jadwal, menurut dia, untuk kampanye terbuka memang harus ditertibkan. Namun jika kampanye dilakukan tertutup sulit untuk dibuktikan. “Kalau kampanye terbuka kan semua orang tau. Itu memang tidak bisa dilaksanakan. Tapi, kalau tertutup bias saja. Siapa yang tahu,” katanya.
Tim SAS menanggapi aturan tentang batasan kampanye diluar jadwal itu biasa-biasa saja. “Tidak usah kebakaran jenggot. Orang kan semakin dilarang semakin banyak yang melakukan,” katanya. “Kalau sekedar foto saja, biarin saja dipasang. Tapi, jika dalam foto tersebut ada aspek tertentu, seperti ada bahasa dan ada penafsiran dari bahasa itu. Seperti mengajak memilih itu yang tidak boleh,” tandasnya.
Ketua Tim sukses Zulfikar Achmad –Ami Taher (ZA-Ami), Ridwan, mengaku sudah menurunkan baliho ZA-Ami sejak hari pengundian dan penetapan nomor urut. Di antaranya, di Simpang Jelutung. “Pak ZA yang langsung turun,” katanya.
Menurutnya, apupun kesepakatan dengan KPUD dan Panwas, tim ZA-Ami akan menaatinya. “Kita beri contoh yang baik karena kita ingin pilgub Jambi menjadi contoh bagi provinsi lain. Jika ada keputusan final, kita ikuti,” ujarnya.(dip)
Label:
KERINCI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar