Laman

Kamis, 22 April 2010

KTP GANDA CAGUB DAN CAWAGUB JAMBI

Ditulis oleh roz Sabtu, 10 April 2010 11:27 KPUD: Bila Miliki KTP Ganda, Bisa Kena Pidana JAMBI - Tiga calon gubernur (cagub) dan seorang calon wakil gubernur (cawagub) tercatat sebagai pemilih di dua daerah sekaligus. Temuan ini diungkap KPUD kabupaten/kota setelah mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Jambi 2010 yang kini masih dalam proses perbaikan. Salah satu yang tercatat sebagai pemilih ganda itu adalah Hasan Basri Agus (HBA). Cagub yang berpasangan dengan Fachrori Umar ini terdaftar sebagai pemilih di TPS 19 Kenalibesar, Kotabaru, Jambi, serta TPS 2 Pasar Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Sebelum menjabat Bupati Sarolangun, HBA memang sudah bermukin di Kota Jambi. Demikian pula dengan Madjid Mu’az (MM), Bupati Tebo yang sejak dulu memiliki rumah di Kota Jambi karena ia lama bertugas sebagai pejabat Pemprov. Cagub yang berpasangan dengan Abdullah Hich ini terdaftar sebagai pemilih di TPS 3 Handiljaya, Jelutung, Kota Jambi selain di TPS 9 Tebingtinggi, Tebotengah, Kabupaten Tebo. Sama dengan kedua cagub itu, Safrial MS, cagub dari PDI Perjuangan yang kini masih menjabat Bupati Tanjab Barat, tercatat sebagai pemilih di TPS 5 Talangbakung, Jambi Selatan, Kota Jambi sekaligus di TPS Tungkal IV, Kualatungkal, Tanjab Barat. Sedangkan Abdullah Hich, Bupati Tanjab Timur, terdaftar di TPS 20 Thehok, Jambi Selatan, Kota Jambi dan TPS 05 Kelurahan Rano, Muarasabak, Tanjab Timur. “Kita ketahui pemilih ganda itu setelah berkoordinasi dengan KPUD kabupaten,” ujar Ketua KPUD Kota Jambi Ratna Dewi, kemarin (9/4). Menurutnya, para cagub/cawagub yang tercatat sebagai pemilih ganda tersebut sudah dihubungi untuk memastikan tempat mereka memberikan suara pada 19 Juni nanti. Sampai kemarin, kata dia, baru HBA yang sudah menjawabnya lewat surat pernyataan resmi. Dia memilih di Sarolangun. “Karena itu, nama HBA (di DPS Kota Jambi) langsung dicoret,” ujarnya. Sedangkan MM, Safrial dan Hich, kata Ratna, belum memberikan pernyataan resmi secara tertulis. “Tetapi, secara lisan, Safrial ingin memilih di Tungkal, sementara MM ingin terdaftar di Tebo, tetapi memilih di Kota Jambi. Sedangkan Hich belum ada informasinya,” ujarnya. Ratna menjelaskan, pemilih yang terdaftar di suatu daerah memang bisa memberikan suaranya di daerah lain dengan alasan tertentu, misalnya sakit atau tugas. “Pertanyaannya, MM itu sakit atau sedang melaksanakan tugas. Kita butuh ketegasan MM secara tertulis,” katanya. Ratna berharap para cagub kooperatif dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Dengan terdaftar sebagai pemilih ganda, kata dia, ada kemungkinan para cagub itu memiliki KTP ganda. “Ini bertentangan dengan Pasal 79 UU No 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan. Setiap warga negara Indonesia yang memiliki KTP ganda bisa dikenakan pidana,” jelas Ratna. Hukumannya, dua tahun penjara atau denda minimal Rp 25 juta. Ketua KPUD Sarolangun Desi Ariyanto memastikan bahwa HBA akan memilih di Sarolangun. Soal kemungkinan HBA terdaftar karena KTP ganda, dia mengatakan bahwa pendataan pemilih tak berdasar KTP. “Kita berpedoman persyaratan, yakni umur 17 tahun, pernah kawin atau menikah,” jawabnya singkat. Ketua KPUD Tanjab Barat Syahrial mengatakan bahwa Safrial memastikan memilih di Kualatungkal. Karena itu, nama yang bersangkutan juga dikeluarkan dari DPS Kota Jambi. Ketua KPUD Kabupaten Tebo Firdaus juga memastikan Madjid Mu’az tetap terdaftar di Tebo, namun memilih di Kota Jambi. Koordinator Divisi Pemutakhiran Data dan Sosialisasi KPUD Provinsi Jambi Nuraida Fitri Habi mengatakan bahwa data dobel itu bisa terjadi karena para cagub memiliki dua kediaman, yakni di daerah tempat mereka bertugas dan di Kota Jambi. Dia berharap semua pemilih yang seperti ini memberikan pernyataan tertulis untuk memastikan tempat mereka akan memberikan suara. HBA sendiri mengatakan bahwa selama ini, setiap pemilu, dia selalu terdaftar sebagai pemilih di Sarolangun, walaupun memiliki kediaman di Kota Jambi. Sedangkan Abdullah Hich mengaku tak mengetahui namanya masuk daftar di Kota Jambi. “Biasanya setiap pemilu baik bupati, legislatif dan presiden saya terdaftar di Sabak,” katanya. Perbaikan DPS menurut rencana akan diumumkan pada 11-13 April sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 28 April mendatang. Panwas Pilkada Provinsi Jambi mengaku tak mengetahui adanya temuan pemilih ganda itu. “Personel di lapangan belum maksimal karena kita dalam proses perekrutan,” ujar Ketua Panwas Pilkada Salahuddin kemarin. Menurutnya, munculnya cagub terdaftar sebagai pemilih di dua daerah juga akibat lemahnya koordinasi perangkat KPUD. “Kita berharap agar hal ini segera diselesaikan dan tidak ada persoalan dalam penetapan DPT mendatang,” sambungnya.(roz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar