Senin, 20 Desember 2010 09:27 WIB
Bagi mereka yang dinyatakan lulus ujian tertulis diminta segera melengkapi bahan persyaratan permintaan nomor identitas pegawai (NIP). Sebelum memenuhi persyaratan itu, tentu pastikan nama, nomor ujian dan tanggal lahir tercatat dalam daftar peserta tes CPNS yang lulus
Kemudian siapkan fotokopi ijazah/STTB yang telah disahkan, daftar riwayat hidup sesuai ketentuan yang berlaku, pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak enam lembar, surat keterangan catatan kriminal/berkelakuan baik dari Polri, surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter.
Kemudian ssli kartu pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja, surat pernyataan tentang tidak pernah dihukum penjara, tidak pernah dipecat, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, bersedia ditempatkan di manapun, tidak menjadi pengurus/anggota parpol dan fotokopi sah surat keterangan dan bukti pengalaman kerja bagi yang telah mempunyai pengalaman bekerja.
Untuk masalah NIP, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memprediksi, proses penetapan nomor 'keramat' para CPNS yang masuk melalui jalur tes pada 2010, dilakukan selama 25 hari sejak berkas masuk BKN. Artinya, jika masuknya pada 1 Januari, maka pada 26 Desember mereka sudah memiliki NIP.
Makanya BKN meminta BKD cepat-cepat melengkapi berkas sebelum 1 Januari. Pihak BKN sangat hati-hati dalam pemberkasan ini. Sebab, ini menyangkut kualitas sumber daya manusia CPNS itu. Dan BKN berharap peristiwa 2009 tak terulang, yakni masyarakat protes karena menganggap rekrutmen tidak transparan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar