Laman

Selasa, 20 April 2010

ZULFIKAR ACHMAD DALAM BERITA

* MUARABUNGO - Bertempat di lokasi Bandara Muara Bungo Desa Sungai Buluh Kabupaten Bungo, Sabtu, 08/08/2009, Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Jusman Syafi’i Djamal yang datang bersama Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan RI dengan didampingi Sekda Provinsi Jambi dan Bupati Bungo secara resmi meresmikan Pemancangan Perdana Tiang Pancang Gedung Terminal dan Menara Pengawas Bandar Udara Muara Bungo. Acara ini ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Menhub RI. Menhub RI Jusman Syafi’i Djamal mengatakan, untuk APBN tahun 2010 dari total Rp 80 Miliar yang diajukan Pemkab Bungo yang sudah mendapat persetujuan adalah kurang lebih Rp. 23 Miliar. Tidak terpenuhinya secara langsung permintaan Kabupaten Bungo dikarenakan ketika pembahasan di DPR Pusat, ternyata ada alokasi anggaran untuk daerah lain, makanya untuk sementara Kabupaten Bungo hanya mendapat Rp. 23 Miliar. “Menurut keterangan dari Dirjen Perhubungan Udara RI anggaran untuk Bandar Udara Muara Bungo ini Rp 23 Miliar, siapa tahu nantinya ada kemungkinan untuk ditambahkan karena ini belum diketok secara benar”, kata Menhub RI. Dikatakan Menhub RI lagi, kalau seandainya tahun 2010 ini anggaran tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, maka Insya Allah anggaran 2011 nanti dinaikkan. “Jadi saya kira sasarannya adalah tahun 2011 nanti kalau bisa kita wujudkanlah apa yang disampaikan Bupati Bungo tadi”, tambah Menhub RI. Toni Samrianto Meski mengaku siap melaksanakan kesepakatan dengan KPUD dan panwas, pasangan cagub-cawagub dan tim suksesnya tidak menerima begitu saja aturan yang diberlakukan KPUD. Terutama soal ketentuan dan definisi kampanye di luar jadwal. Ketua Tim Sukses Madjid Muaz-Abdullah Hich (MM-Hich), M Khoiri mengatakan, mereka telah menjalankan kesepakatan dengan KPUD untuk menurunkan atribut MM-Hich. Namun, soal aturan kampanye di luar jadwal, mereka akan melakukan pengkajian secara mendalam lebih dulu. Setelah itu akan disinkronkan dengan aturan KPU. “Untuk sementara kita jalankan dulu kesepakatan menurunkan atribut,” katanya. Pandangan hampir sama juga dikatakan Ketua Tim Sukses HBA-Fachrori, Asnawi. Dia mengaku telah melaksanakan kesepakatan dengan KPUD untuk menurunkan atribut. Menurutnya, tim HBA selalu konsultasi dengan KPUD dalam melakukan kegiatan agar tidak terjadi keraguan dalam pelaksanaanya. Namun, soal aturan kampanye di luar jadwal, menurut dia, akan dibahas besok (hari ini, red). ‘’Kegiatan seperti bagi-bagi sembako atas nama LSM tapi anggota LSM itu merupakan pentolan tim sukses apakah boleh? Hal-hal seperti itu akan kita pertanyakan ke KPUD,” katanya. Dia berpendapat, jika kegiatan cagub diundang diacara spiritual, olahraga, dan seni budaya diperbolehkan saja, asal jangan ada penyampaian visi dan misi. Menurut dia, KPU harus tegas membuat aturan tentang larangan kampanye diluar jadwal tersebut. “Mana yang boleh mana yang tidak boleh itu harus jelas,” tandasnya. Tim HBA akan mengkaji terlebih dahulu aturan perundangan mengenai kampanye, setelah itu baru dipertanyakan dengan KPU. “Seharusnya KPUD keluarkan peraturan,” pungkasnya Tim Sukses Safrial-Agus Setyonegoro (SAS), Lukman Jafri juga menegaskan bahwa penurunan atribut cagub memang harus diikuti, karena sudah merupakan ketentuan. “Kita harus ikuti dan patuh karena seyogyanya memang harus dicabut. Tapi masih ada yang terlambat menurunkan atau belum selesai menurunkan,” katanya. Dia pun mengakui belum semua atribut SAS diturunkan. Mengenai aturan kampanye diluar jadwal, menurut dia, untuk kampanye terbuka memang harus ditertibkan. Namun jika kampanye dilakukan tertutup sulit untuk dibuktikan. “Kalau kampanye terbuka kan semua orang tau. Itu memang tidak bisa dilaksanakan. Tapi, kalau tertutup bias saja. Siapa yang tahu,” katanya. Tim SAS menanggapi aturan tentang batasan kampanye diluar jadwal itu biasa-biasa saja. “Tidak usah kebakaran jenggot. Orang kan semakin dilarang semakin banyak yang melakukan,” katanya. “Kalau sekedar foto saja, biarin saja dipasang. Tapi, jika dalam foto tersebut ada aspek tertentu, seperti ada bahasa dan ada penafsiran dari bahasa itu. Seperti mengajak memilih itu yang tidak boleh,” tandasnya. Ketua Tim sukses Zulfikar Achmad –Ami Taher (ZA-Ami), Ridwan, mengaku sudah menurunkan baliho ZA-Ami sejak hari pengundian dan penetapan nomor urut. Di antaranya, di Simpang Jelutung. “Pak ZA yang langsung turun,” katanya. Menurutnya, apupun kesepakatan dengan KPUD dan Panwas, tim ZA-Ami akan menaatinya. “Kita beri contoh yang baik karena kita ingin pilgub Jambi menjadi contoh bagi provinsi lain. Jika ada keputusan final, kita ikuti,” ujarnya.(dip) Toni Samrianto Bupati Bungo H Zulfikar Achmad mengungkapkan, pada tahun 2008 ini pihaknya masih tetap memprioritaskan pembangunan terhadap sektor infrastruktur, seperti halnya pembangunan ruas jalan dan jembatan. Sebab, pembangunan infrastruktur penting sebagai upaya Pemkab mempercepat laju pertumbuhan ekonomi. H Zulfikar Achmad yang dijumpai Pelita di lobi Hotel Abadi Suite, Jumat (4/1/2008) menyebutkan, kendala yang dihadapi dalam menggali sumber kekayaan alam, termasuk sektor perkebunan dan pertambangan dirasakan belumlah maksimal, dan hal ini diakibatkan masih tersandung soal-soal infrastruktur itu. Padahal, kata H Zulfikar Achmad, jika nantinya pembangunan infrastruktur yang sedang giat-giatnya saat ini dilaksanakan tersebut, berbagai potensi yang dimiliki daerah ini dapat dipastikan akan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat, disamping juga tidak terlepas akan pula berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dikatakan H Zulfikar Achmad, Kabupaten Bungo selain memiliki potensi untuk mengembangkan sektor pertanian, seperti padi, jagung, dan beberapa komoditi unggulan lainnya, daerah ini juga merupakan salah satu basis perkebunan karet dan kelapa sawit. Sedangkan di sektor pertambangan, juga daerah ini memiliki cadangan batubara dan gas bumi yang dapat terus digali, hingga ratusan tahun ke depan. Lebih lanjut dijelaskan H Zulfikar Achmad, Kabupaten Bungo memiliki 17 kecamatan, sejak dua periode kepemimpinannya tidak lagi dijumpai daerah-daerah yang dinyatakan sebagai daerah terisolir. Karena sejak dirinya mendapatkan kepercayaan dari masyarakat memimpin daerah ini, target utamanya membebaskan daerah-daerah terisolir yang waktu itu jumlahnya tidak sedikit. * Toni Samrianto Sejumlah Bupati Bakal Bertarung Sengit Rebut Kursi Gubernur Jambi Tanggal : 30-09-2009 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Jambi yang rencananya akan di gelar pertengahan 2010, dipastikan bakal menjadi ajang pertarungan sengit oleh sejumlah bupati di Provinsi Jambi. Bahkan, beberapa nama bupati, seperti Bupati Tanjung Jabung Timur H Abdullah Hich, Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial MS, Bupati Sarolangun H Hasan Basri Agus, Bupati Tebo HA Madjid Muaz, dan Bupati Bungo H Zulfikar Achmad, bersikukuh mengejar posisi calon gubernur (Cagub) ketimbang wakil gubernur. Sementara itu, selain sejumlah nama bupati yang bakal meramainkan pertarungan merebut kursi Gubernur Jambi yang selama dua periode telah diduduki H Zulkifli Nurdin itu, beberapa nama lain, seperti pengusaha Hazrin Nurdin yang merupakan adik kadung Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin juga diperkirakan bakal maju. Apalagi, Hazrin Nurdin yang merupakan kader Partai Golkar berencana akan merebut kursi Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi dari Zoerman Manap yang saat ini menjabat Ketua DPD I Partai Golkar dan Ketua DPRD Provinsi Jambi. Pengamat politik H Nasroel Yasier kepada Pelita, Minggu (19/4) mengatakan, percaturan politik terkait Pilkada Gubernur Jambi periode 2010-2015 dipastikan lebih memanaskan suhu politik di daerah ini dibandingkan pada pilkada sebelumnya. Dan ini tentunya, tidak terlepas dengan keinginan sejumlah bupati di daerah ini yang sejak sekarang sudah terlihat secara terang-terangan memainkan peran politiknya untuk mengejar kursi gubernur tersebut, ketimbang mengejar kursi wakil gubernur. Bahkan, seperti diuraikan Nasroel, sejumlah bupati yang dipastikan bakal maju di percaturan politik tersebut sudah pula terlihat mulai mengincar-incar sejumlah partai politik yang bakal dijadikan perahu politik menuju pilkada tersebut. Bahkan, beberapa bocoran yang telah diperolehnya, seperti Bupati Sarolangun H Hasan Basri Agus sudah mengeluarkan sinyal terkait keinginannya untuk bersandar di Partai Demokrat (PD) ketimbang Partai Amanat Nasional (PAN). Padahal sebelumnya, terbesit kabar kalau Bupati Sarolangun itu akan menaiki perahu politik PAN, sebelum adanya gembar-gembor belakangan ini PAN akan mengusung Bupati Tanjung Jabung Timur H Abdullah Hich. Selanjutnya, Nasroel juga mengatakan, PDI-Perjuangann (PDI-P) sudah kelihatan bakal mengusung Bupati Tanjung Jabung Barat Ir Safrial MS, dan ini tentunya tidak terlepas sejarah masa lalu, dimana Safrial juga dijagokan PDI-P saat pencalonan sebagai Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat yang memperoleh kemenangan bersama Usman Ermulan sebagai bupati yang diusung Partai Golkar saat itu. Selanjutnya Nasroel juga mengungkapkan, dengan semakin menguatnya nama Bupati Tebo HA Madjid Muaz untuk maju merebut kursi Gubernur Jambi tersebut dikatakannya, tidak terlepas dengan sinyal yang begitu kuat yang datang dari dua partai politik yang diperkirakan akan berkoalisi mengusung Madjid, yakini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurut dia, sejumlah nama inilah yang diperkirakan bakal mengecar posisi nomor satu di Pilkada Provinsi Jambi. Walaupun kata Nasroel, ada nama Bupati Bungo Zulkifkar Achmad kelihatannya, belumlah begitu mencolok apa lagi sejumlah partai politik yang bisa mengusung nantinya telah memberikan sinyal politik, seperti kepada Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich, Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial, Bupati Sarolangun H Hasan Basri Agus, Bupati Tebo HA Madjid Muaz. Sedangkan khusus untuk pengusaha Hazrin Nurdin, dikatakan Nasroel tentunya tidak terlepas keberhasilan Hazrin Nurdin untuk bisa merebut kursi Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi yang saat ini masih diduduki Zoerman Manap. Artinya, kata Nasroel, Hazrin Nurdin harus mati- matian merebut kursi Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi. Sebab, jika gagal diperkirakan Partai Golkar akan mengarahkan dukungannya kalau tidak kepada Hasan Basri Agus tentunya lebih mungkin kepada Madjid Muaz ketimbang yang lainnya. Karena itulah, makanya saya memprediksikan kalau pengusaha Hazrin Nurdin dan Bupati Bungo Zulfikar Achmad lebih mungkin hanya bisa mengejar posisi calon wakil Gubernur Jambi nantinya. Tinggal tergantung kemampuan Hazrin Nurdin dan Zulfikar Achmad untuk memperoleh partai politik tersebut, ujar Nasroel. Sumber : www.hupelita.com * Toni Samrianto Kali Kedua Zulfikar Achmad Sambangi Kerinci Tanggal : 30-09-2009 Kabupaten Kerinci sepertinya menjadi salah satu basis kekuatan Bupati Bungo Zulfikar Achmad, untuk maju ke kursi Gubernur Jambi. Buktinya, orang nomor satu di Kabupaten Bungo itu, sudah dua kali mengunjungi Bumi Sakti Alam Kerinci untuk mencari dukungan. Bukan rahasia lagi, di kabupaten ini Zulfikar sudah mendapat simpati dari masyarakat. Ini terlihat dari sambutan masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh, saat ia melakukan kunjungan silaturahmi ke daerah itu. Masyarakat di daerah ini optimis Zulfikar mampu membangun Jambi seperti majunya Kabupaten Bungo selama dibawah pimpinnya. “Saya yakin, beliau mampu memajukan Provinsi Jambi. Ini setelah melihat keberhasilannya dalam membangun Kabupaten Bungo. Pak Zulfikar juga dikenal dekat dengan masyarakat,” ujar Hamdan, salah seorang masyarakat Kerinci. Dalam membangun Kabupaten Bungo, kata dia, Zulfikar Achmad menerapkan sistem ikhlas dari lubuk hati. “Sejak kepemimpinannya hampir setiap saat membaur dengan masyarakat dan tidak heran sudah lebih 300 masjid didatanginya, dan bahkan tidur pun di masjid untuk mengetahui keluhan yang dirasakan masyarakatnya,”ujarnya. Menaggapi dukungan masyarakat Kerinci ini, Zulfikar Achmad mengatakan, apa yang dilakukannya untuk masyarakat dilakukannya dengan ikhlas. “Jika sudah ikhlas kita tidak merasa terbebani. Inilah prinsip yang saya pakai selama ini,” kata Zulfikar. Sumber : infoJambi.Com * Toni Samrianto Zulfikar Achmad dan HBA Sepakat Maju Jadi Gubernur Jambi Tanggal : 30-09-2009 Bupati Bungo, H Zulfikar Achmad, menyatakan siap menjadi Gubernur Jambi. Ia mengaku sudah banyak rakyat Jambi yang menghendakinya maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi nanti. "Sudah cukup banyak rakyat Jambi menghendaki saya jadi Gubernur Jambi. Saya tidak mungkin mengecewakan mereka," ujar Zulfikar kepada infojambi.com, Kamis (3/9), di Hotel Semangi, Muara Bungo. Pernyataan Zulfikar Achmad itu keluar berkaitan dengan bertandangnya Bupati Sarolangun, H Hasan Basri Agus, ke rumah dinas Bupati Bungo, Rabu (2/9). Dalam kunjungannya itu Hasan Basri Agus yang akrab dipanggil HBA membicarakan seputar pencalonan dirinya menjadi Gubernur Jambi periode 2010 - 2015. Pembicaraan dilakukan dalam sebuah pertemuan tertutup. Zulfikar Achmad mengakui dalam pertemuan dengan HBA membahas soal pencalonan mereka pada Pilgub 2010 mendatang. Mereka sama-sama menyampaikan argumentasi mengenai peluangnya untuk menjadi orang nomor satu di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. "HBA datang untuk bersilaturahmi dan mengutarakan rencananya menjadi calon Gubernur Jambi," kata Zulfikar. Zulfikar yang terus berjuang membangun Bandar Udara Muara Bungo menyatakan langsung pada HBA soal keinginannya menjadi Gubernur Jambi. "Saya menyampaikan pada HBA, banyak rakyat Jambi menginginkan saya maju menjadi gubernur. Saya juga mengatakan saya tetap maju,” tandas Zulfikar. Dalam pertemuan itu Zulfikar Achmad dan HBA sepakat sama-sama maju pada Pilgub Jambi 2010. "Siapa yang terpilih, kami serahkan pada rakyat," kata Zulfikar. Sumber : InfoJambi.Com * Toni Samrianto Meski mengaku siap melaksanakan kesepakatan dengan KPUD dan panwas, pasangan cagub-cawagub dan tim suksesnya tidak menerima begitu saja aturan yang diberlakukan KPUD. Terutama soal ketentuan dan definisi kampanye di luar jadwal. Ketua Tim Sukses Madjid Muaz-Abdullah Hich (MM-Hich), M Khoiri mengatakan, mereka telah menjalankan kesepakatan dengan KPUD untuk menurunkan atribut MM-Hich. Namun, soal aturan kampanye di luar jadwal, mereka akan melakukan pengkajian secara mendalam lebih dulu. Setelah itu akan disinkronkan dengan aturan KPU. “Untuk sementara kita jalankan dulu kesepakatan menurunkan atribut,” katanya. Pandangan hampir sama juga dikatakan Ketua Tim Sukses HBA-Fachrori, Asnawi. Dia mengaku telah melaksanakan kesepakatan dengan KPUD untuk menurunkan atribut. Menurutnya, tim HBA selalu konsultasi dengan KPUD dalam melakukan kegiatan agar tidak terjadi keraguan dalam pelaksanaanya. Namun, soal aturan kampanye di luar jadwal, menurut dia, akan dibahas besok (hari ini, red). ‘’Kegiatan seperti bagi-bagi sembako atas nama LSM tapi anggota LSM itu merupakan pentolan tim sukses apakah boleh? Hal-hal seperti itu akan kita pertanyakan ke KPUD,” katanya. Dia berpendapat, jika kegiatan cagub diundang diacara spiritual, olahraga, dan seni budaya diperbolehkan saja, asal jangan ada penyampaian visi dan misi. Menurut dia, KPU harus tegas membuat aturan tentang larangan kampanye diluar jadwal tersebut. “Mana yang boleh mana yang tidak boleh itu harus jelas,” tandasnya. Tim HBA akan mengkaji terlebih dahulu aturan perundangan mengenai kampanye, setelah itu baru dipertanyakan dengan KPU. “Seharusnya KPUD keluarkan peraturan,” pungkasnya Tim Sukses Safrial-Agus Setyonegoro (SAS), Lukman Jafri juga menegaskan bahwa penurunan atribut cagub memang harus diikuti, karena sudah merupakan ketentuan. “Kita harus ikuti dan patuh karena seyogyanya memang harus dicabut. Tapi masih ada yang terlambat menurunkan atau belum selesai menurunkan,” katanya. Dia pun mengakui belum semua atribut SAS diturunkan. Mengenai aturan kampanye diluar jadwal, menurut dia, untuk kampanye terbuka memang harus ditertibkan. Namun jika kampanye dilakukan tertutup sulit untuk dibuktikan. “Kalau kampanye terbuka kan semua orang tau. Itu memang tidak bisa dilaksanakan. Tapi, kalau tertutup bias saja. Siapa yang tahu,” katanya. Tim SAS menanggapi aturan tentang batasan kampanye diluar jadwal itu biasa-biasa saja. “Tidak usah kebakaran jenggot. Orang kan semakin dilarang semakin banyak yang melakukan,” katanya. “Kalau sekedar foto saja, biarin saja dipasang. Tapi, jika dalam foto tersebut ada aspek tertentu, seperti ada bahasa dan ada penafsiran dari bahasa itu. Seperti mengajak memilih itu yang tidak boleh,” tandasnya. Ketua Tim sukses Zulfikar Achmad –Ami Taher (ZA-Ami), Ridwan, mengaku sudah menurunkan baliho ZA-Ami sejak hari pengundian dan penetapan nomor urut. Di antaranya, di Simpang Jelutung. “Pak ZA yang langsung turun,” katanya. Menurutnya, apupun kesepakatan dengan KPUD dan Panwas, tim ZA-Ami akan menaatinya. “Kita beri contoh yang baik karena kita ingin pilgub Jambi menjadi contoh bagi provinsi lain. Jika ada keputusan final, kita ikuti,” ujarnya.(dip) * Toni Samrianto Pelarangan pemasangan atribut calon gubernur-calon wakil gubernur (Cagub-cawagub) dan aktivitas kampanye hingga tanggal 2 Juni mendatang sepertinya sulit untuk ditegakkan KPUD dan Panwas selaku penyelenggara pilgub. Sebab, aturan itu mengundang celah yang membuat para kandidat bisa berkilah. Pengamat Hukum dan Politik dari Unja, Anshorullah mengatakan, ada perbedaan mendasar antara kampanye pada pemilu legislatif (pileg) dengan pilgub. “Perbedaan ini terjadi karena aturan yang dipakai pada Pilgub (pemilihan kepala daerah) adalah aturan lama. Sedangkan Pileg aturan baru,” katanya saat ditemui di KPUD Provinsi Jambi, kemarin. Seharusnya, kata Anshorulloh, undang-undang pilkada juga direvisi. Dalam pileg, setelah penetapan caleg, mereka tetap bisa melakukan sosialisasi. Yang tidak dibolehkan hanya kampanye rapat umum di tempat terbuka. “Misalnya ada masa kampanye selama 14 hari untuk rapat umum. Di luar itu yang dibolehkan hanya pemasangan atribut dan kampanye tertutup,” katanya. Sementara di Pilgub, semuanya aktivitas kampanye dalam undang-undang hanya dibolehkan di masa kampanye. Yakni 2 Juni sampai dengan 15 Juni. “Di luar itu bisa berisiko pelanggaran. Lalu selama satu bulan lebih ini masuk tahapan apa,” katanya dengan nada bertanya. Tapi, Dosen Fakultas Hukum Unja ini menegaskan, bahwa KPUD dan Panwas juga tidak bisa disalahkan karena aturannya memang seperti itu. Dalam UU no 32 tahun 2004, disebutkan tahapan kampanye dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan. Dalam peraturan KPU no 69 tahun 2009, dijelaskan, kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat. Menurut Anshorulloh, aturan ini banyak celahnya. Karena sifatnya harus akumulatif. Jika tidak ada dipenuhi salah satunya tidak bisa dianggap kampanye. Dia mencontohkan, jika atribut cagub tidak memuat seperti dalam defenisi kampanye juga tidak bisa dianggap kampanye. Cagub, kata dia, bisa protes jika atribut seperti itu diturunkan. “Karena atribut yang banyak beredar sekarangkan cuma ada gambar calon saja,” kata pria yang juga pernah menjadi ketua Panwas Provinsi Jambi. Kalaupun nanti atribut itu dianggap kampanye di luar jadwal, menurut dia, Panwas akan sulit membuktikannya jika ingin disesuaikan dengan defenisi kampanye dalam peraturan KPU dan UU nomor UU no 32 tahun 2005 tersebut. “ Karena hakim pasti bertanya soal defenisi kampanye. Terpenuhi tidak unsur-unsurnya,” katanya. Lalu, bisakah KPUD membuat peraturan baru untuk mempertegas batasan yang boleh dilakukan sebelum masa kampanye? Mantan Dekan FH Unja itu mengatakan harus ada limpahan tegas dalam undang-undang yang membolehkan lembaga tertentu untuk membuat ketentuan turunan baru. “Karena yang boleh membuat peraturan lebih lanjut hanya perpu, PP, permen, perda, gubernur. Selebihnya harus ada keterangan dari undang-undang tersebut. Seperti di UU No 32 dijelaskan, aturan lebih lanjut akan dijelaskan dalam peraturan KPU. Ini baru bisa,” katanya. Senada dengan Anshorullah, Pengamat Hukum dan Politik dari Unja lainnya, Tabrani M Soleh juga mengatakan aturan yang digunakan KPUD soal larangan kampanye lemah. “Sulit membuktikan kampanye di luar jadwal jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin. Namun Thabrani meyakini, KPUD dan panwas dapat menilai apakah yang dilakukan kandidat memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Jika mereka menganggap ada, maka masuk dalam pelanggaran. Jika administratif, maka diminta KPUD untuk memberikan teguran. Beda dengan pidana pemilu. Harus ada pembuktian di pengadilan. “Biasanya di sinilah harus bisa membuktikan apakah memenuhi semua unsur. Tidak hanya satu saja tapi semua defenisinya,” katanya. Ia juga mengatakan, setelah ditetapkan sebagai calon, mau tidak mau cagub harus mengikuti aturan main. Termasuk persoalan dilarang memasang atribut, berkampanye dalam bentuk apapun. Karena ini sudah ada aturannya. “Karena masa kampanye sudah diatur hanya di waktu 14 hari ini,” katanya. Pantauan Jambi Independent di lapangan, hingga kemarin (20/4), atribut cagub dan cawagub masih banyak terpasang hampir di jalan-jalan dalam Kota Jambi. Atribut tersebut, berupa baliho dan poster. Selain dipasang di depan rumah warga, baliho dan poster tersebut juga ditempel di pohon-pohon pelindung di pinggir jalan. Di Jalan Slamet Riyadi misalnya, terpampang baliho Hasan Basri Agus dan Fachrori (HBA-Fachrori) dalam ukuran besar di sebuah papan reklame, tepatnya di depan Kantor Lurah Murni. Baliho serupa juga terdapat di di depan Masjid Agung. Lokasi lain, seperti di kawasan Mayang, Sipin Ujung, Pasar, Simpang Rimbo, Kota Baru, Kasang, Thehok, Telanaipura, Talang Banjar juga masih terdapat beberapa baliho berukuran sedang dan kecil milik HBA-Fachrori, Zulfikar Achmad-Ami Taher (ZA-Ami) , Majid Mu’az-Abdullah Hich (MM-Hich) , dan Safrial-Agus Setyonegoro (SAS). Atribut MM-Hich dalam berbagai ukuran juga masih terlihat terpasang di beberapa ruas jalan protokol dalam Kota. Begitu juga dengan atribut pasangan cagub Safrial-Agus Setyonegoro, terutama di daerah Tugu Juang, Sipin, baliho berukuran besar ini dapat dilihat dengan jelas. Anggota KPUD Provinsi Jambi Azhar Mulia mengatakan, secara teknis , Sabtu (17/4) lalu mereka sudah menyurati tim kampanye pasangan cagub dan cawagub untuk menertibkan atribut-atribut kampanye. Kemudian Senin (19/4) lalu KPUD juga sudah melakukan koordinasi dengan panwas pemilu dan tim kampanye juga untuk menertibkan atribut. Menurut dia, sesuai komitmen bersama dengan tim kampanye cagub, mulai besok (hari ini, red) iklan di media cetak maupun elektronik juga tidak diperbolehkan lagi dipasang. Namun untuk society yang tidak menyampaikan visi dan misi serta tidak ada unsur ajakan untuk memilih cagub tersebut diperbolehkan. (masyarakat) Jika ada baliho-baliho cagub yang masih dipasang di jalan, namun tidak ada unsur menyampaikan visi dan misi serta tidak ada ajakan untuk memilih, apakah diperbolehkan? Azhar menegaskan, hakikatnya atribut itu calon gubernur yang memasang, jadi itu termasuk kampanye. Namun jika calon itu seorang bupati dan memasang foto-nya di kabupaten yang dipimpinnya, diperbolehkan. “Kalau konteksnya sebagai seorang bupati boleh, namun jika ada unsur menghimbau dan mengajak untuk memilih itu tidak boleh dipasang,” tegasnya. Kemudian jika masyarakat, ormas atau OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) yang mengundang cagub dalam suatu acara, menurut Azhar, itu diperbolehkan. “Asal tidak ada pidato, sekedar hadir tidak apa-apa,” katanya. Azhar mengakui sejak di-deadline agar atribut cagub harus diturunkan, sampai sekarang masih ada cagub yang belum menurunkan atribut tersebut “Sebagian sudah ada yang menurunkan, sebagian belum,” katanya. Menurutnya, KPU juga sudah berkoordinasi dengan KPUD dan Panwas Kabupaten dan Kota serta tim sukses cagub di daerah untuk sama-sama menertibkan atribut. “Tapi untuk menertibkan itu perlu waktu, secara bertahap, mulai hari ini ditertibkan,” ujarnya. Selama 40 hari ke depan ini cagub tidak boleh bersosialisasi, apakah tidak terlalu singkat cagub hanya berkampanye tanggal 2 Juni – 15 Juni saja? Menurutnya, sebenarnya dalam undang-undang nomor 32 tidak ada tahapan sosialisasi bagi cagub. “Mereka hanya tinggal menunggu masa kampanye saja,” katanya. Nanti tanggal 1 Juni akan ada deklarasi kampanye untuk semua cagub. “KPU sebagai fasilitator penyelenggaranya, tempatnya belum ditentukan, bisa alternatiflah,” katanya. Kemudian tanggal 2 Juni, KPU cagub akan menyampaikan visi dan misi di rapat paripurna di DPRD Provinsi Jambi. KPU juga merencanakan debat cagub sebanyak 5 kali. “Tiga hari untuk cagub dan dua hari untuk cawagub,” cetusnya. Sementara itu Salahudin, Ketua Panwas Pemilu Provinsi Jambi mengatakan, kampanye cagub di-deadline tanggal 2 hingga tanggal 15 Juni, jika ada pasangan cagub yang melakukan kampanye diluar tanggal tersebut maka sudah terindikasi melakukan kampanye di luar jadwal. “Itu adalah pidana pemilu dan berimplikasi hukum,” katanya. Dia menegaskan KPU, Panwas dan tim pasangan cagub telah menyepakati tidak boleh memasang atribut seperti baliho di jalan dan kesepakatan itu harus dipatuhi. “Jika masih terpasang maka merupakan pelanggaran pemilu,” ujarnya. Panwas akan melihat hal itu, jika ada laporan mengenai cagub masih memasang atribut termasuk kampanye yang memuat visi dan misi maka Panwas akan mengkaji hal itu. “Laporan akan dikaji selama 14 hari, akan dilihat apakah ada unsur-unsur pelanggaran terpenuhi atau tidak. Jika terpenuhi maka Panwas akan menindaklanjutinya,” katanya. Menurutnya, sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, siapapun yang sudah sah menjadi peserta pemilu harus mematuhi peraturan. “Jadi jika ada laporan dari siapapun terkait pelanggaran pemilu, maka Panwas akan menindak lanjutinya. Apa pun bentuk pelanggaran laporkan.” tandasnya. Bagaimana jika gambar cagub tersebut tidak memuat visi dan misi dan tidak ada unsur ajakan untuk memilih? Salahudin mengatakan, yang memasang baliho calon tersebut tim berarti ada aktivitas kampanye. “Tetap tidak boleh,” teganya. Ketika ditanya dalam UU nomor 32 2004 tidak dijelaskan hal tersebut ? Menurutnya, biarlah pengadilan nanti yang menjelaskan dan memutuskan. “Daripada ribut sekarang,” ujarnya. Menurut dia, dalam UU itu ada empat unsur yang termasuk dalam kategori kampanye. Yakni adanya tim, visi misi, jadwal, dan kampanye. Dia mengakui aturan tersebut tidak tegas, namun harus dipatuhi. Selain pelanggaran pidana, kata dia, juga ada pelanggaran administrasi, seperti pemasangan atribut pada tempat yang dilarang KPU pada masa kampanye. “Pemasangan atribut ditempat yang dilarang seperti jalan protokol, rumah ibadah dan lainnya itu termasuk pelanggaran administrasi,” terangnya. Terkait penertiban atribut ini Panwas juga telah berkoordinasi dengan KPU dan pemerintah seperti Satpol PP, Kesbangpol, Dishub, Dinas Tata Kota. ‘’Penertiban itu kewenangan KPU dan pemerintah, panwas hanya berkoordinasi. Itu sesuai denga peraturan KPU nomor 69 tahun 2009,” katanya. (*/dip/cr01) 43 menit yang lalu · Hapus Kiriman * Toni Samrianto Pelarangan pemasangan atribut calon gubernur-calon wakil gubernur (Cagub-cawagub) dan aktivitas kampanye hingga tanggal 2 Juni mendatang sepertinya sulit untuk ditegakkan KPUD dan Panwas selaku penyelenggara pilgub. Sebab, aturan itu mengundang celah yang membuat para kandidat bisa berkilah. Pengamat Hukum dan Politik dari Unja, Anshorullah mengatakan, ada perbedaan mendasar antara kampanye pada pemilu legislatif (pileg) dengan pilgub. “Perbedaan ini terjadi karena aturan yang dipakai pada Pilgub (pemilihan kepala daerah) adalah aturan lama. Sedangkan Pileg aturan baru,” katanya saat ditemui di KPUD Provinsi Jambi, kemarin. Seharusnya, kata Anshorulloh, undang-undang pilkada juga direvisi. Dalam pileg, setelah penetapan caleg, mereka tetap bisa melakukan sosialisasi. Yang tidak dibolehkan hanya kampanye rapat umum di tempat terbuka. “Misalnya ada masa kampanye selama 14 hari untuk rapat umum. Di luar itu yang dibolehkan hanya pemasangan atribut dan kampanye tertutup,” katanya. Sementara di Pilgub, semuanya aktivitas kampanye dalam undang-undang hanya dibolehkan di masa kampanye. Yakni 2 Juni sampai dengan 15 Juni. “Di luar itu bisa berisiko pelanggaran. Lalu selama satu bulan lebih ini masuk tahapan apa,” katanya dengan nada bertanya. Tapi, Dosen Fakultas Hukum Unja ini menegaskan, bahwa KPUD dan Panwas juga tidak bisa disalahkan karena aturannya memang seperti itu. Dalam UU no 32 tahun 2004, disebutkan tahapan kampanye dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan. Dalam peraturan KPU no 69 tahun 2009, dijelaskan, kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat. Menurut Anshorulloh, aturan ini banyak celahnya. Karena sifatnya harus akumulatif. Jika tidak ada dipenuhi salah satunya tidak bisa dianggap kampanye. Dia mencontohkan, jika atribut cagub tidak memuat seperti dalam defenisi kampanye juga tidak bisa dianggap kampanye. Cagub, kata dia, bisa protes jika atribut seperti itu diturunkan. “Karena atribut yang banyak beredar sekarangkan cuma ada gambar calon saja,” kata pria yang juga pernah menjadi ketua Panwas Provinsi Jambi. Kalaupun nanti atribut itu dianggap kampanye di luar jadwal, menurut dia, Panwas akan sulit membuktikannya jika ingin disesuaikan dengan defenisi kampanye dalam peraturan KPU dan UU nomor UU no 32 tahun 2005 tersebut. “ Karena hakim pasti bertanya soal defenisi kampanye. Terpenuhi tidak unsur-unsurnya,” katanya. Lalu, bisakah KPUD membuat peraturan baru untuk mempertegas batasan yang boleh dilakukan sebelum masa kampanye? Mantan Dekan FH Unja itu mengatakan harus ada limpahan tegas dalam undang-undang yang membolehkan lembaga tertentu untuk membuat ketentuan turunan baru. “Karena yang boleh membuat peraturan lebih lanjut hanya perpu, PP, permen, perda, gubernur. Selebihnya harus ada keterangan dari undang-undang tersebut. Seperti di UU No 32 dijelaskan, aturan lebih lanjut akan dijelaskan dalam peraturan KPU. Ini baru bisa,” katanya. Senada dengan Anshorullah, Pengamat Hukum dan Politik dari Unja lainnya, Tabrani M Soleh juga mengatakan aturan yang digunakan KPUD soal larangan kampanye lemah. “Sulit membuktikan kampanye di luar jadwal jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin. Namun Thabrani meyakini, KPUD dan panwas dapat menilai apakah yang dilakukan kandidat memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Jika mereka menganggap ada, maka masuk dalam pelanggaran. Jika administratif, maka diminta KPUD untuk memberikan teguran. Beda dengan pidana pemilu. Harus ada pembuktian di pengadilan. “Biasanya di sinilah harus bisa membuktikan apakah memenuhi semua unsur. Tidak hanya satu saja tapi semua defenisinya,” katanya. Ia juga mengatakan, setelah ditetapkan sebagai calon, mau tidak mau cagub harus mengikuti aturan main. Termasuk persoalan dilarang memasang atribut, berkampanye dalam bentuk apapun. Karena ini sudah ada aturannya. “Karena masa kampanye sudah diatur hanya di waktu 14 hari ini,” katanya. Pantauan Jambi Independent di lapangan, hingga kemarin (20/4), atribut cagub dan cawagub masih banyak terpasang hampir di jalan-jalan dalam Kota Jambi. Atribut tersebut, berupa baliho dan poster. Selain dipasang di depan rumah warga, baliho dan poster tersebut juga ditempel di pohon-pohon pelindung di pinggir jalan. Di Jalan Slamet Riyadi misalnya, terpampang baliho Hasan Basri Agus dan Fachrori (HBA-Fachrori) dalam ukuran besar di sebuah papan reklame, tepatnya di depan Kantor Lurah Murni. Baliho serupa juga terdapat di di depan Masjid Agung. Lokasi lain, seperti di kawasan Mayang, Sipin Ujung, Pasar, Simpang Rimbo, Kota Baru, Kasang, Thehok, Telanaipura, Talang Banjar juga masih terdapat beberapa baliho berukuran sedang dan kecil milik HBA-Fachrori, Zulfikar Achmad-Ami Taher (ZA-Ami) , Majid Mu’az-Abdullah Hich (MM-Hich) , dan Safrial-Agus Setyonegoro (SAS). Atribut MM-Hich dalam berbagai ukuran juga masih terlihat terpasang di beberapa ruas jalan protokol dalam Kota. Begitu juga dengan atribut pasangan cagub Safrial-Agus Setyonegoro, terutama di daerah Tugu Juang, Sipin, baliho berukuran besar ini dapat dilihat dengan jelas. Anggota KPUD Provinsi Jambi Azhar Mulia mengatakan, secara teknis , Sabtu (17/4) lalu mereka sudah menyurati tim kampanye pasangan cagub dan cawagub untuk menertibkan atribut-atribut kampanye. Kemudian Senin (19/4) lalu KPUD juga sudah melakukan koordinasi dengan panwas pemilu dan tim kampanye juga untuk menertibkan atribut. Menurut dia, sesuai komitmen bersama dengan tim kampanye cagub, mulai besok (hari ini, red) iklan di media cetak maupun elektronik juga tidak diperbolehkan lagi dipasang. Namun untuk society yang tidak menyampaikan visi dan misi serta tidak ada unsur ajakan untuk memilih cagub tersebut diperbolehkan. (masyarakat) Jika ada baliho-baliho cagub yang masih dipasang di jalan, namun tidak ada unsur menyampaikan visi dan misi serta tidak ada ajakan untuk memilih, apakah diperbolehkan? Azhar menegaskan, hakikatnya atribut itu calon gubernur yang memasang, jadi itu termasuk kampanye. Namun jika calon itu seorang bupati dan memasang foto-nya di kabupaten yang dipimpinnya, diperbolehkan. “Kalau konteksnya sebagai seorang bupati boleh, namun jika ada unsur menghimbau dan mengajak untuk memilih itu tidak boleh dipasang,” tegasnya. Kemudian jika masyarakat, ormas atau OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) yang mengundang cagub dalam suatu acara, menurut Azhar, itu diperbolehkan. “Asal tidak ada pidato, sekedar hadir tidak apa-apa,” katanya. Azhar mengakui sejak di-deadline agar atribut cagub harus diturunkan, sampai sekarang masih ada cagub yang belum menurunkan atribut tersebut “Sebagian sudah ada yang menurunkan, sebagian belum,” katanya. Menurutnya, KPU juga sudah berkoordinasi dengan KPUD dan Panwas Kabupaten dan Kota serta tim sukses cagub di daerah untuk sama-sama menertibkan atribut. “Tapi untuk menertibkan itu perlu waktu, secara bertahap, mulai hari ini ditertibkan,” ujarnya. Selama 40 hari ke depan ini cagub tidak boleh bersosialisasi, apakah tidak terlalu singkat cagub hanya berkampanye tanggal 2 Juni – 15 Juni saja? Menurutnya, sebenarnya dalam undang-undang nomor 32 tidak ada tahapan sosialisasi bagi cagub. “Mereka hanya tinggal menunggu masa kampanye saja,” katanya. Nanti tanggal 1 Juni akan ada deklarasi kampanye untuk semua cagub. “KPU sebagai fasilitator penyelenggaranya, tempatnya belum ditentukan, bisa alternatiflah,” katanya. Kemudian tanggal 2 Juni, KPU cagub akan menyampaikan visi dan misi di rapat paripurna di DPRD Provinsi Jambi. KPU juga merencanakan debat cagub sebanyak 5 kali. “Tiga hari untuk cagub dan dua hari untuk cawagub,” cetusnya. Sementara itu Salahudin, Ketua Panwas Pemilu Provinsi Jambi mengatakan, kampanye cagub di-deadline tanggal 2 hingga tanggal 15 Juni, jika ada pasangan cagub yang melakukan kampanye diluar tanggal tersebut maka sudah terindikasi melakukan kampanye di luar jadwal. “Itu adalah pidana pemilu dan berimplikasi hukum,” katanya. Dia menegaskan KPU, Panwas dan tim pasangan cagub telah menyepakati tidak boleh memasang atribut seperti baliho di jalan dan kesepakatan itu harus dipatuhi. “Jika masih terpasang maka merupakan pelanggaran pemilu,” ujarnya. Panwas akan melihat hal itu, jika ada laporan mengenai cagub masih memasang atribut termasuk kampanye yang memuat visi dan misi maka Panwas akan mengkaji hal itu. “Laporan akan dikaji selama 14 hari, akan dilihat apakah ada unsur-unsur pelanggaran terpenuhi atau tidak. Jika terpenuhi maka Panwas akan menindaklanjutinya,” katanya. Menurutnya, sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, siapapun yang sudah sah menjadi peserta pemilu harus mematuhi peraturan. “Jadi jika ada laporan dari siapapun terkait pelanggaran pemilu, maka Panwas akan menindak lanjutinya. Apa pun bentuk pelanggaran laporkan.” tandasnya. Bagaimana jika gambar cagub tersebut tidak memuat visi dan misi dan tidak ada unsur ajakan untuk memilih? Salahudin mengatakan, yang memasang baliho calon tersebut tim berarti ada aktivitas kampanye. “Tetap tidak boleh,” teganya. Ketika ditanya dalam UU nomor 32 2004 tidak dijelaskan hal tersebut ? Menurutnya, biarlah pengadilan nanti yang menjelaskan dan memutuskan. “Daripada ribut sekarang,” ujarnya. Menurut dia, dalam UU itu ada empat unsur yang termasuk dalam kategori kampanye. Yakni adanya tim, visi misi, jadwal, dan kampanye. Dia mengakui aturan tersebut tidak tegas, namun harus dipatuhi. Selain pelanggaran pidana, kata dia, juga ada pelanggaran administrasi, seperti pemasangan atribut pada tempat yang dilarang KPU pada masa kampanye. “Pemasangan atribut ditempat yang dilarang seperti jalan protokol, rumah ibadah dan lainnya itu termasuk pelanggaran administrasi,” terangnya. Terkait penertiban atribut ini Panwas juga telah berkoordinasi dengan KPU dan pemerintah seperti Satpol PP, Kesbangpol, Dishub, Dinas Tata Kota. ‘’Penertiban itu kewenangan KPU dan pemerintah, panwas hanya berkoordinasi. Itu sesuai denga peraturan KPU nomor 69 tahun 2009,” katanya. (*/dip/cr01) 42 menit yang lalu · Hapus Kiriman * Toni Samrianto Pelarangan pemasangan atribut calon gubernur-calon wakil gubernur (Cagub-cawagub) dan aktivitas kampanye hingga tanggal 2 Juni mendatang sepertinya sulit untuk ditegakkan KPUD dan Panwas selaku penyelenggara pilgub. Sebab, aturan itu mengundang celah yang membuat para kandidat bisa berkilah. Pengamat Hukum dan Politik dari Unja, Anshorullah mengatakan, ada perbedaan mendasar antara kampanye pada pemilu legislatif (pileg) dengan pilgub. “Perbedaan ini terjadi karena aturan yang dipakai pada Pilgub (pemilihan kepala daerah) adalah aturan lama. Sedangkan Pileg aturan baru,” katanya saat ditemui di KPUD Provinsi Jambi, kemarin. Seharusnya, kata Anshorulloh, undang-undang pilkada juga direvisi. Dalam pileg, setelah penetapan caleg, mereka tetap bisa melakukan sosialisasi. Yang tidak dibolehkan hanya kampanye rapat umum di tempat terbuka. “Misalnya ada masa kampanye selama 14 hari untuk rapat umum. Di luar itu yang dibolehkan hanya pemasangan atribut dan kampanye tertutup,” katanya. Sementara di Pilgub, semuanya aktivitas kampanye dalam undang-undang hanya dibolehkan di masa kampanye. Yakni 2 Juni sampai dengan 15 Juni. “Di luar itu bisa berisiko pelanggaran. Lalu selama satu bulan lebih ini masuk tahapan apa,” katanya dengan nada bertanya. Tapi, Dosen Fakultas Hukum Unja ini menegaskan, bahwa KPUD dan Panwas juga tidak bisa disalahkan karena aturannya memang seperti itu. Dalam UU no 32 tahun 2004, disebutkan tahapan kampanye dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan. Dalam peraturan KPU no 69 tahun 2009, dijelaskan, kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat. Menurut Anshorulloh, aturan ini banyak celahnya. Karena sifatnya harus akumulatif. Jika tidak ada dipenuhi salah satunya tidak bisa dianggap kampanye. Dia mencontohkan, jika atribut cagub tidak memuat seperti dalam defenisi kampanye juga tidak bisa dianggap kampanye. Cagub, kata dia, bisa protes jika atribut seperti itu diturunkan. “Karena atribut yang banyak beredar sekarangkan cuma ada gambar calon saja,” kata pria yang juga pernah menjadi ketua Panwas Provinsi Jambi. Kalaupun nanti atribut itu dianggap kampanye di luar jadwal, menurut dia, Panwas akan sulit membuktikannya jika ingin disesuaikan dengan defenisi kampanye dalam peraturan KPU dan UU nomor UU no 32 tahun 2005 tersebut. “ Karena hakim pasti bertanya soal defenisi kampanye. Terpenuhi tidak unsur-unsurnya,” katanya. Lalu, bisakah KPUD membuat peraturan baru untuk mempertegas batasan yang boleh dilakukan sebelum masa kampanye? Mantan Dekan FH Unja itu mengatakan harus ada limpahan tegas dalam undang-undang yang membolehkan lembaga tertentu untuk membuat ketentuan turunan baru. “Karena yang boleh membuat peraturan lebih lanjut hanya perpu, PP, permen, perda, gubernur. Selebihnya harus ada keterangan dari undang-undang tersebut. Seperti di UU No 32 dijelaskan, aturan lebih lanjut akan dijelaskan dalam peraturan KPU. Ini baru bisa,” katanya. Senada dengan Anshorullah, Pengamat Hukum dan Politik dari Unja lainnya, Tabrani M Soleh juga mengatakan aturan yang digunakan KPUD soal larangan kampanye lemah. “Sulit membuktikan kampanye di luar jadwal jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin. Namun Thabrani meyakini, KPUD dan panwas dapat menilai apakah yang dilakukan kandidat memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Jika mereka menganggap ada, maka masuk dalam pelanggaran. Jika administratif, maka diminta KPUD untuk memberikan teguran. Beda dengan pidana pemilu. Harus ada pembuktian di pengadilan. “Biasanya di sinilah harus bisa membuktikan apakah memenuhi semua unsur. Tidak hanya satu saja tapi semua defenisinya,” katanya. Ia juga mengatakan, setelah ditetapkan sebagai calon, mau tidak mau cagub harus mengikuti aturan main. Termasuk persoalan dilarang memasang atribut, berkampanye dalam bentuk apapun. Karena ini sudah ada aturannya. “Karena masa kampanye sudah diatur hanya di waktu 14 hari ini,” katanya. Pantauan Jambi Independent di lapangan, hingga kemarin (20/4), atribut cagub dan cawagub masih banyak terpasang hampir di jalan-jalan dalam Kota Jambi. Atribut tersebut, berupa baliho dan poster. Selain dipasang di depan rumah warga, baliho dan poster tersebut juga ditempel di pohon-pohon pelindung di pinggir jalan. Di Jalan Slamet Riyadi misalnya, terpampang baliho Hasan Basri Agus dan Fachrori (HBA-Fachrori) dalam ukuran besar di sebuah papan reklame, tepatnya di depan Kantor Lurah Murni. Baliho serupa juga terdapat di di depan Masjid Agung. Lokasi lain, seperti di kawasan Mayang, Sipin Ujung, Pasar, Simpang Rimbo, Kota Baru, Kasang, Thehok, Telanaipura, Talang Banjar juga masih terdapat beberapa baliho berukuran sedang dan kecil milik HBA-Fachrori, Zulfikar Achmad-Ami Taher (ZA-Ami) , Majid Mu’az-Abdullah Hich (MM-Hich) , dan Safrial-Agus Setyonegoro (SAS). Atribut MM-Hich dalam berbagai ukuran juga masih terlihat terpasang di beberapa ruas jalan protokol dalam Kota. Begitu juga dengan atribut pasangan cagub Safrial-Agus Setyonegoro, terutama di daerah Tugu Juang, Sipin, baliho berukuran besar ini dapat dilihat dengan jelas. Anggota KPUD Provinsi Jambi Azhar Mulia mengatakan, secara teknis , Sabtu (17/4) lalu mereka sudah menyurati tim kampanye pasangan cagub dan cawagub untuk menertibkan atribut-atribut kampanye. Kemudian Senin (19/4) lalu KPUD juga sudah melakukan koordinasi dengan panwas pemilu dan tim kampanye juga untuk menertibkan atribut. Menurut dia, sesuai komitmen bersama dengan tim kampanye cagub, mulai besok (hari ini, red) iklan di media cetak maupun elektronik juga tidak diperbolehkan lagi dipasang. Namun untuk society yang tidak menyampaikan visi dan misi serta tidak ada unsur ajakan untuk memilih cagub tersebut diperbolehkan. (masyarakat) Jika ada baliho-baliho cagub yang masih dipasang di jalan, namun tidak ada unsur menyampaikan visi dan misi serta tidak ada ajakan untuk memilih, apakah diperbolehkan? Azhar menegaskan, hakikatnya atribut itu calon gubernur yang memasang, jadi itu termasuk kampanye. Namun jika calon itu seorang bupati dan memasang foto-nya di kabupaten yang dipimpinnya, diperbolehkan. “Kalau konteksnya sebagai seorang bupati boleh, namun jika ada unsur menghimbau dan mengajak untuk memilih itu tidak boleh dipasang,” tegasnya. Kemudian jika masyarakat, ormas atau OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) yang mengundang cagub dalam suatu acara, menurut Azhar, itu diperbolehkan. “Asal tidak ada pidato, sekedar hadir tidak apa-apa,” katanya. Azhar mengakui sejak di-deadline agar atribut cagub harus diturunkan, sampai sekarang masih ada cagub yang belum menurunkan atribut tersebut “Sebagian sudah ada yang menurunkan, sebagian belum,” katanya. Menurutnya, KPU juga sudah berkoordinasi dengan KPUD dan Panwas Kabupaten dan Kota serta tim sukses cagub di daerah untuk sama-sama menertibkan atribut. “Tapi untuk menertibkan itu perlu waktu, secara bertahap, mulai hari ini ditertibkan,” ujarnya. Selama 40 hari ke depan ini cagub tidak boleh bersosialisasi, apakah tidak terlalu singkat cagub hanya berkampanye tanggal 2 Juni – 15 Juni saja? Menurutnya, sebenarnya dalam undang-undang nomor 32 tidak ada tahapan sosialisasi bagi cagub. “Mereka hanya tinggal menunggu masa kampanye saja,” katanya. Nanti tanggal 1 Juni akan ada deklarasi kampanye untuk semua cagub. “KPU sebagai fasilitator penyelenggaranya, tempatnya belum ditentukan, bisa alternatiflah,” katanya. Kemudian tanggal 2 Juni, KPU cagub akan menyampaikan visi dan misi di rapat paripurna di DPRD Provinsi Jambi. KPU juga merencanakan debat cagub sebanyak 5 kali. “Tiga hari untuk cagub dan dua hari untuk cawagub,” cetusnya. Sementara itu Salahudin, Ketua Panwas Pemilu Provinsi Jambi mengatakan, kampanye cagub di-deadline tanggal 2 hingga tanggal 15 Juni, jika ada pasangan cagub yang melakukan kampanye diluar tanggal tersebut maka sudah terindikasi melakukan kampanye di luar jadwal. “Itu adalah pidana pemilu dan berimplikasi hukum,” katanya. Dia menegaskan KPU, Panwas dan tim pasangan cagub telah menyepakati tidak boleh memasang atribut seperti baliho di jalan dan kesepakatan itu harus dipatuhi. “Jika masih terpasang maka merupakan pelanggaran pemilu,” ujarnya. Panwas akan melihat hal itu, jika ada laporan mengenai cagub masih memasang atribut termasuk kampanye yang memuat visi dan misi maka Panwas akan mengkaji hal itu. “Laporan akan dikaji selama 14 hari, akan dilihat apakah ada unsur-unsur pelanggaran terpenuhi atau tidak. Jika terpenuhi maka Panwas akan menindaklanjutinya,” katanya. Menurutnya, sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, siapapun yang sudah sah menjadi peserta pemilu harus mematuhi peraturan. “Jadi jika ada laporan dari siapapun terkait pelanggaran pemilu, maka Panwas akan menindak lanjutinya. Apa pun bentuk pelanggaran laporkan.” tandasnya. Bagaimana jika gambar cagub tersebut tidak memuat visi dan misi dan tidak ada unsur ajakan untuk memilih? Salahudin mengatakan, yang memasang baliho calon tersebut tim berarti ada aktivitas kampanye. “Tetap tidak boleh,” teganya. Ketika ditanya dalam UU nomor 32 2004 tidak dijelaskan hal tersebut ? Menurutnya, biarlah pengadilan nanti yang menjelaskan dan memutuskan. “Daripada ribut sekarang,” ujarnya. Menurut dia, dalam UU itu ada empat unsur yang termasuk dalam kategori kampanye. Yakni adanya tim, visi misi, jadwal, dan kampanye. Dia mengakui aturan tersebut tidak tegas, namun harus dipatuhi. Selain pelanggaran pidana, kata dia, juga ada pelanggaran administrasi, seperti pemasangan atribut pada tempat yang dilarang KPU pada masa kampanye. “Pemasangan atribut ditempat yang dilarang seperti jalan protokol, rumah ibadah dan lainnya itu termasuk pelanggaran administrasi,” terangnya. Terkait penertiban atribut ini Panwas juga telah berkoordinasi dengan KPU dan pemerintah seperti Satpol PP, Kesbangpol, Dishub, Dinas Tata Kota. ‘’Penertiban itu kewenangan KPU dan pemerintah, panwas hanya berkoordinasi. Itu sesuai denga peraturan KPU nomor 69 tahun 2009,” katanya. (*/dip/cr01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar