Berita Kerinci
REMISI UNTUK KORUPTOR
1. Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Jawa Barat pada 2003 mendapatkan remisi 2 bulan 10 hari.
2. Mantan Kabiro Pengendalian Program Pemprov Jabar Ijuddin Budiyana, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Jawa Barat pada 2003, mendapatkan remisi 3 bulan 20 hari.
3. Jhon Hamenda, terpidana kasus pembobolan Rp 1,7 miliar Bank BNI mendapatkan remisi paling besar, yakni 11 bulan.
4. Mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution, terpidana kasus proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan, mendapatkan remisi tiga bulan.
5. Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, mendapat remisi 7 bulan 10 hari.
6. Mantan anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Yunus, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan gedung KY mendapat 5 bulan.
7. Mantan anggota DPR, terpidana kasus korupsi cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
8. Saleh Abdul Malik, terpidana kasus korupsi proyek Customer Management Service (CMS) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur 2009, mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Dalam rangka peringatan HUT RI ke-65, sebanyak 58.324 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Selasa (17/8/2010) pukul 12.30, akan memberikan remisi secara resmi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
"Pemberian remisi dipusatkan di Lapas Kelas I Tangerang," demikian info yang diterima Tribunnews.com, Selasa (16/8/2010) malam.
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengatakan, jumlah napi yang mendapat remisi pada 17 Agustus ini sebanyak 58.324 orang. "Namun, jumlah itu belum termasuk data dari Kanwil Sulawesi Barat," kata Untung di kantor Kemenkumham, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dari jumlah itu, 53.454 napi mendapat remisi umum dan sisanya sebanyak 4.780 napi langsung bebas. "Jadi, yang pada hari H bebas ada 4.780," ujar Untung.
Sementara, terpidana kasus proyek alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, Al Amin Nasution, mendapat remisi 3 bulan.
"Remisi tiga bulan itu merupakan total dari remisi umum selama dua bulan dan remisi khusus selama satu bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Dani H Kusuma Pradja kepada Tribunnews.com, Jakarta, Senin (16/8) malam.
Pemberian remisi kepada mantan suami penyanyi dangdut Kristina ini, kata Dani, murni karena yang bersangkutan berperilaku baik dan sebagai pemuka.
"Ini sesuai prosedur, tanpa pengistimewaan, seperti misalnya, fasilitas mewah Ayin (Arthalyta Suryani)," tegas Dani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar