Laman

Senin, 16 Agustus 2010

REMISI UNTUK KORUPTOR

Berita Kerinci
Dalam rangka peringatan HUT RI ke-65, sebanyak 58.324 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Selasa (17/8/2010) pukul 12.30, akan memberikan remisi secara resmi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. "Pemberian remisi dipusatkan di Lapas Kelas I Tangerang," demikian info yang diterima Tribunnews.com, Selasa (16/8/2010) malam. Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengatakan, jumlah napi yang mendapat remisi pada 17 Agustus ini sebanyak 58.324 orang. "Namun, jumlah itu belum termasuk data dari Kanwil Sulawesi Barat," kata Untung di kantor Kemenkumham, Jakarta, beberapa waktu lalu. Dari jumlah itu, 53.454 napi mendapat remisi umum dan sisanya sebanyak 4.780 napi langsung bebas. "Jadi, yang pada hari H bebas ada 4.780," ujar Untung. Sementara, terpidana kasus proyek alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, Al Amin Nasution, mendapat remisi 3 bulan. "Remisi tiga bulan itu merupakan total dari remisi umum selama dua bulan dan remisi khusus selama satu bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Dani H Kusuma Pradja kepada Tribunnews.com, Jakarta, Senin (16/8) malam. Pemberian remisi kepada mantan suami penyanyi dangdut Kristina ini, kata Dani, murni karena yang bersangkutan berperilaku baik dan sebagai pemuka. "Ini sesuai prosedur, tanpa pengistimewaan, seperti misalnya, fasilitas mewah Ayin (Arthalyta Suryani)," tegas Dani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar