Laman

Kamis, 28 Oktober 2010

KINI SYAMZURIZAL BERTANGGUNG JAWAB ATAS DANA 400 JUTA KASUS BANSOS 3,9 MILIAR

Berita Kerinci Kasus APBD Kerinci 2008 dengan Kerugian Rp 3,9 M JAMBI - Syamzurizal, mantan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kerinci, bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 400 juta dalam kasus APBD Kerinci 2008. Jumlah ini diketahui keluar dari pos bagian keuangan yang saat itu dikepalai Syamsurizal. Ini terungkap dalam pemeriksaan di Kejati Jambi, kemarin (25/10). Sarbaini, salah seorang kuasa hukum Syamsurizal mengatakan, nilai uang itu merupakan titipan atasan selaku pengguna anggaran saat itu. Menurutnya, jumlah anggaran ATK saat itu adalah Rp 267 juta. Sehingga, kliennya harus mencairkan dana sebesar sekitar Rp 667 juta. “Uang sebesar Rp 400 juta merupakan kebocoran yang terjadi pada pos anggaran yang dibawahi oleh Syamsurizal. Tapi uang tersebut merupakan titipan SKB (Sukur Kelabrajo, red), yang saat itu merupakan kuasa pengguna anggaran. Dan telah dikembalikan melalui Zulfikar, bendaharawan saat itu. Kita ada buktinya," ungkapnya. Lalu, dikemanakan uang Rp 400 juta tersebut? “Klien saya tidak tahu uang itu setelah dibayarkan. Karena dicairkan dari pos bagian keuangan, klien saya harus bertanggung jawab. Informasinya, digunakan untuk menutupi hutang daerah," jelas Sarbaini. Pemeriksaan kemarin dimulai sekitar pukul 10.00 didampingi dua kuasa hukum, Sarbaini dan Alimin Lubis. Pemeriksaan diselingi istirahat siang dan berakhir sekitar pukul 15.30. Selain masalah pencairan dana Rp 400 juta, Symasurizal juga dicecar beberapa pertanyaan tentang mekanisme pinjaman uang di BNI. "Penyidik juga mempertanyakan mekanisme peminjaman uang oleh Pemkab Kerinci ke BNI, serta bagaimana cara pengembaliannya," katanya. Penyidik juga mempertegas kembali soal pemberian jaminan. Menurut Sarbaini, penjaminan uang untuk memperlancar penyidikan masih dalam kajian. Hal itu bisa saja dilakukan mengingat ada beberapa kemudahan yang bisa diperoleh kliennya. “Soal jaminan masih kita upayakan. Bisa saja dengan diberikannya jaminan, klien kita diberi kemudahan, salah satunya adalah pertimbangan bisa tidak ditahan,” jelasnya. “Uang yang dijaminkan itu sebesar Rp 400 juta tadi,” timpalnya. Andi Ashari, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jambi, mengatakan, pemeriksaan terhadap Syamsurizal adalah sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi keterangan terdahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar