Laman

Kamis, 28 Oktober 2010

GAJI GURU KEMBALI DI SUNAT 500 RIBU RUPIAH PER ORANG GURU

Berita Kerinci Kok Tega Sih Sunat Rezeki Guru antara Kamis, 28 Oktober 2010 | 20:00 WIB JAKARTA, TRIBUN - Kisah "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" memang cukup memilukan. Masih ada saja yang tega menyunat tunjangan bulanan sebagai balasan pengabdian seorang guru. Hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) dan jaringan guru di beberapa daerah, ditemukan sejumlah pelanggaran yang terindikasi tindak pidana korupsi. Di antaranya, pihak diknas atau memotong tunjangan profesi hingga Rp 500 ribu, dengan berbagai alasan agar bisa ikut menikmati tunjangan guru sertifikasi dan non-sertifikasi. "Mulai dari alasan permintaan tanda terima kasih, untuk biaya dinas atau UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), maupun potongan pajak," kata Ade Irawan, Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), di kantor ICW, Jakarta, Kamis (28/10/2010). Potongan tunjangan profesi ini ada kordinatornya yang ditunjuk pihak diknas atau UPTD. Bagi guru yang menolak permintaan ini akan masuk daftar hitam dan akan dipersulit saat pengurusan administrasi. "Bahkan, ada yang sampai diintimidasi oleh kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat," terangnya. Di Tegal dan Sukoharjo, terjadi kasus korupsi yang dilakukan pihak Diknas setempat, dengan mewajibkan setoran Rp 50 ribu per bulan per guru dari tunjangan sertifikasi yang diterimanya. Di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, oknum Diknas setempat memotong uang sertifikasi 653 guru negeri dan swasta dengan dalih untuk pembayaran pajak sebesar 15 persen dan biaya pembinaan guru sebesar 10 persen dari total uang yang diterimanya. Di Kabupaten Jombang, Kantor Departemen Agama setempat memotong tunjangan sejumlah guru di tingkat madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, hingga aliyah, yang lulus program sertifikasi. Di Pasuruan, Jatim, UPTD setempat memotong uang tunjangan sertifikasi dengan dalih akan mengembalikannya kemudian. Di Tangerang, Banten, guru diwajibkan setor hingga Rp200 ke diknas setempat. Di Bima, setiap guru harus membayar Rp400 ribu ke diknas setempat agar bisa ikut program sertifikasi. Praktik pelanggaran yang kental tindak pidana korupsi terhadap tunjangan guru ini juga terjadi di ibukota, Jakarta. Ketua Musyawarah Forum Guru Jakarta (FMGJ), Retno Lystiarti mengungkapkan, setidaknya Rp 20 miliar uang tunjangan 18 ribu guru non-sertifikasi untuk 2009 belum dibayarkan. "Ketika ditanyakan ke diknas, katanya itu hanya untuk PNS, bukan CPNS," keluh Retno. Hingga kini, belum jelas dana Rp 20 miliar tersebut. Pada 23 Oktober 2010, ICW beserta sejumlah jaringan guru ini telah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang adanya dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Namun, hingga kini belum diketahui tindaklanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar