Laman

Kamis, 06 Januari 2011

KASUS PENIPUAN CPNS KEPALA BKD DI PANGGIL POLISI

BERITA KERINCI



Kepala BKD Tanjab Barat, AM, kemarin (03/01) memenuhi panggilan Polres Tanjab Barat. Ia datang guna diperiksa dalam kasus dugaan penipuan CPNS kemarin (03/1). Pantauan harian ini, AM hadir di Mapolres Tanjab Barat didampingi istrinya, tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Mintarjo melalui Kasat Reskrim, AKP Ranefli Dian Candra, Sik membenarkan bahwa AM bersama istrinya diperiksa kemarin. Kasat menyebutkan, dalam pemeriksaan penyidik, AM menyangkal melakukan tindak pidana penipuan terhadap pelapor Ruslan.

Hanya saja, AM mengakui telah menerima uang sebesar Rp 20 juta, yang diberikan Ruslan dalam dua tahap. “AM membantah bahwa dia melakukan tindak penipuan. Dia juga membantah meminta uang kepada pelapor (Ruslan,red),” kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan Ranefli, pihaknya masih meminta keterangan dari berbagai pihak. Setelah saksi diperiksa, dan bila diperlukan AM akan dipanggil lagi untuk melengkapi penyidikan polisi. “Kalau saksi sudah diperiksa semua, jika ada petunjuk baru maka AM akan kita panggil lagi,” ujarnya.

Bagaimana dengan perdamaian kedua belah pihak? Ranefli mengakui belum ada perdamaian antara kedua pihak di Mapolres Tanjab Barat. Kendati antara Ruslan dan AM telah berdamai secara kekeluargaan, polisi masih melakukan pemeriksaan apakah ada ditemukan tindak pidana penipuan murni. “Kita masih tetap memeriksa pihak-pihak terkait. Soal perdamaian, sejauh ini belum tahu,” tandasnya.

Sementara itu, saksi BH dan IN (anak pelapor) belum juga memenuhi panggilan penyidik. Kasat menyebutkan pihaknya akan melayangkan pemanggilan kedua untuk dua orang saksi tersebut, dan direncanakan akan diperiksa pada Rabu (05/01) mendatang.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis AM belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga saat harian ini menghubungi melalui nomor Ponsel, 081366801xxx tidak aktif. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak dibalas.

Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu Ruslan melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan AM ke Mapolres Tanjab Barat. AM telah menerima uang Rp.20 juta yang diberikan Ruslan dalam dua tahap. Pemberian pertama dilakukan di rumah AM di Kota Jambi yang langsung diterima oleh istri AM sebesar Rp 10 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar