Laman

Kamis, 06 Januari 2011

MK BUKA PELUANG PEMILUKADA PERSEORANGAN

BERITA KERINCI



Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju di Pemilukada di Nangroe Aceh Darussalam. Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan uji materi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (PA), Kamis (30/12), MK membatalkan Pasal yang membatasi calon perseorangan untuk maju di Pilkada NAD.

MK berpendapat Pasal 256 di UU Pemerintahan Aceh itu jelas-jelas tidak memberi peluang bagi empat pemohon yaitu Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam dan Hasbi Baday untuk mencalonkan diri/dicalonkan dalam rangka Pemilukada Tahun 2011.

"Karenanya, para Pemohon sangat merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dan dirugikan secara potensial sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 terutama sekali Pasal 18 ayat (4) Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2)," ucap Ketua MK, Mahfud MD saat mengucapkan putusan.

Seperti diketahui, calon perseorangan hanya bisa maju pada Pilkada NAD yang digelar tahun 2006. Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh menyebutkan, ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/Wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang PA diundangkan.

Sebelum putusan diucapkan, hakim MK Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan menguraikan, pemberlakuan norma Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh tidak relevan lagi. Jika pasal tersebut tetap dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu Komisi Independen Pemilihan, justru akan menimbulkan perlakuan tidak adil kepada setiap orang yang bertempat tinggal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang akan mencalonkan diri melalui calon perseorangan.


MK juga membandingkan status khusus di NAD dengan status khusu di Papua. “Fakta hukum lainnya, provinsi Papua yang merupakan daerah otonomi khusus juga memberlakukan calon perseorangan dalam Pemilukada. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah calon perseorangan dalam pemilukada tidak boleh dibatasi pemberlakuannya,” kata Akil.

Atas putusan MK itu, Hasbi Baday yang ditemui usai persidangan mengatakan, putusan itu akan memungkinkan calon yang memiliki kualitas tapi tidak memiliki uang untuk bisa mencalonkan dan dicalonkan di Pemilukada NAD. Menurut Hasby, sebenarnya banyak calon yang memiliki kualitas tapi terhalang oleh pasal 256 di UU Pemerintahan Aceh. “Selama ini kan banyak yang berkualitas tapi tidak masuk dalam partai karena biayanya mahal," ucapnya.

Hasby menambahkan, Aceh memiliki kultur unik tentang calon perorangan. "Ini bisa dilihat dari 50 persen lebih kepala daerah di aceh berasal dari calon perorangan, termasuk gubernurnya,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar