Laman

Kamis, 06 Januari 2011

HASIL KEPUTUSAN MK TANGGAL 5 JANUARI 2011 PEMILUKADA SUNGAI PENUH

BERITA KERINCI
PHPU Kota Sungaipenuh, Jambi: Saksi Termohon Bantah Ada Kecurangan Pengunjung menyaksikan persidangan PHPU.D Kota Sungaipenuh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi melalui layar monitor yang ada di loby luar ruang Sidang Pleno MK, Selasa (4/1). Jakarta, Perkara Pemilukada Kota Sungaipenuh, Jambi, memasuki agenda pembuktian IV. Sidang ini digelar Selasa (4/1/2011) dan dihadiri para pihak, yakni Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Dua pasang kandidat, yakni pasangan Hasvia-Amrizal Jufri (Pemohon 229/PHPU.D-VIII/2010) dan pasangan Zulhelmi-Novizon (Pemohon 230/PHPU.D-VIII/2010) menjadi Pemohon perkara ini.
Saat memasuki agenda memperkenalkan diri, Pihak Terkait memaparkan adanya kekerasan menjelang persidangan di MK. “Sekitar pukul 10.00 WIB, salah seorang saksi kita dipukul oleh Tim Pemohon. Saksi kita agak down. Karena itu, kita minta perlindungan hukum,” kata kuasa hukum Pihak Terkait.
Mendengar hal itu, Ketua Panel yang dipimpin Achmad Sodiki pun meminta masing-masing pihak menahan diri, bahkan jika perlu meminta bantuan pengawalan polisi selama perjalanan. Sementara itu, kuasa hukum Pemohon berjanji akan menindaklanjuti insiden pemukulan seperti halnya dipaparkan Pihak Terkait. “Kami menjaga betul citra MK ini,” katanya. Dalam persidangan, para saksi dimintai keterangan dan terlebih dulu disumpah Panel Hakim. Pak Rizal, saksi Termohon, menerangkan kejadian di PPK. “Pada hari Sabtu 11 Desember 2010, saya memantau seluruh TPS. Di Kec. Tanah Kampung, saat pemungutan suara, kita langsung terjun ke TPS-TPS untuk melihat situasi perkembangan pemungutan suara. Ada 19 TPS dari 13 desa di kecamatan ini,” tuturnya. Menurut Rizal, pemungutan suara berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada kejadian khusus yang terjadi sebagaimana klaim Pemohon.

Kemudian Marsa, anggota PPK Kec. Kumun Debai, mengakui saat pemilihan ada yang komplain tidak menerima kartu pemilih. “Tapi akhirnya yang tidak dapat undangan dapat memilih dengan KTP,” kata Marsa.

Saksi lainnya, Fitri Mizal, menerangkan pada hari pelaksanaan di Kec. Pesisir Bukit (33 TPS dari 15 desa), tidak ada keberatan saksi yang dibuktikan dengan tidak menerima laporan dan form keberatan saksi.“Tapi, waktu pleno di tingkat kecamatan, muncul keberatan dari saksi kecamatan dari no.6 dan no. 3. Saksi no.6 keberatan karena mencurigai ada yang mencoblos lebih dari satu kali,” kata Fitri.

Secara umum, saksi-saksi Termohon menganggap tidak ada permasalahan berarti yang terjadi selama hari H pelaksanaan pemilukada, yakni pada 11 Desember 2011. Para saksi Termohon rata-rata membantah kecurangan yang dituduhkan Pemohon.

Jumat,
31-12-2010
13:30 s/d Selesai  230/PHPU.D-VIII/2010  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010  Pemohon : Zulhelmi dan Novizon Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan, S.T.,S.H., dkk Termohon : KPU Kota Sungai Penuh  PANEL
Pembuktian (III)  PANEL
25  Jumat,
31-12-2010
13:30 s/d Selesai  229/PHPU.D-VIII/2010  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010  Pemohon : Hasvia M.TP. dan Amrizal Jufri Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan, S.T.,S.H., dkk Termohon : KPU Kota Sungai Penuh  PANEL
Pembuktian (III)  PANE


Selasa,
04-01-2011
11:00 s/d Selesai 229/PHPU.D-VIII/2010 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010  Hasvia M.TP. dan Amrizal Jufri Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan, S.T.,S.H., dkk Termohon : KPU Kota Sungai Penuh  PANEL
Pembuktian (IV) PANEL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar