Belasan Sampel Diamankan Tim Gabungan
Ini terbukti dari pengawasan terhadap perderaran barang dan jasa yang dilakukan tim gabungan Dinas Perindag dan Bagian Ekobang Pemkot SUngaipenuh, Penyidik Perlindungan Konsumen, serta Polres Kerinci. Hasilnya, ditemukan berbagai merek produk kedaluarsa yang masih dipajang dijual bebas.
Tim gabungan sejak 12 Oktober kemarin menyisir tiap toko atau pedagang pengecer di Kota Sngaipenuh. Tiap produk makanan dan minuman dicek satu per satu. Setidaknya tim berhasil mengambil sample belasan produk, yang semestinya tidak dijual lagi kepada masyarakat atau konsumen.
Produk yang diambil sampelnya lantaran sudah habis masa ekspayernya, meliputi susu bubuk Promina, Lactamil, Anlene, dan SGM. sarden Asahi, permen karet Indomil, Koko Drink, Karaktindeng, Indomei, Pop Mie, Milkuat, susu cap Enak, dan minuman tak bermerek lainnya yang juga ikut disita sebagai barang bukti.
‘’Yang kita amankan baru sample. Kita menduga masih banyak produk yang habis masa kedaluarsanya masih dipajangkan di toko. Kebetulan sasaran kita kemarin adalah pengecer,” terang Kadis Perindag Sungaipenuh, Amrizal Manan, melalui Kabid Perindag, H Suharyo.
Jangan salah, tegasnya, bukan produknya yang dilarang beredar, tetapi masa kedaluarsanya yang sudah habis masih ditemukan dijual oleh pemilik toko. ‘’Produknya tidak salah, tapi masa berlakunya sudah habis,” tegasnya.
Kegiatan seperti ini sebut Sudaryo, akan rutin dilaksanakan sebab tidak tertutup kemungkinan masih banyak beredar di toko-toko di Sungaipenuh.
‘’Hampir di tiap kecamatan kita temukan produk kedaluarsa masih dijual. Seperti tadi di Rawang dan Pesisir Bukit. Kita akan jelajahi hingga ke kecamatan lainnya di Kota Sungaipenuh ini,” ujarnya.
2010 ini, menurut Sudaryo, pihaknya masih fokus pada pembinaan atau sebatas peringatan atau teguran terhadap toko, belum sampai pada upaya hukum. ‘’Tapi kalau masih kita temukan berulang, maka kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,’’ ucapnya.
Hal senana ditambahkan Asmidar, PPNS Perlindungan Konsumen, yang ikut serta dalam tim gabungan. Diakuinya, selain produk kedaluarsa, pihaknya juga menemukan tata cara penempatan produk yang tidak sesuai. ‘’Seharusnya bahan makanan dan minuman diatur dan ditempatkan sesama jenis makanan dan minuman, bukan diletakkan bersamaan dengan bahan beracun seperti obat anti nyamuk dan lainnya. Itu yang kita lihat di lapangan tadi. Kita sudah sarankan ke pemilik toko, sebab itu beresiko terhadap penggunanya atau konsumen,’’ jelasnya.
Asmidar mengatakan, teguran baik secara lisan dan tertulis sudah disampaikan. “Nanti jika kita masih menemukan produk kedaluarsa dijual, kita akan proses secara hukum,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar