RADARJAMBI - Penanganan kasus dugaan korupsi dana APBD Kerinci tahun 2008 senilai Rp 3,9 miliar, masih terus berlanjut. Saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menangani kasus ini, tengah berupaya untuk merampungkan berkas.
Guna merampungkan berkas pemeriksaan tersebut, beberapa waktu belakangan ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, untuk menambah keterangan. Bahkan mantan Bupati Kerinci, Fauzi Siin, yang merupakan salah seorang tersangka dalam kasus ini, juga kembali akan diperiksa.
Hal ini dikatakan Ramli Taha, SH, penasehat hukum Fauzi Siin, saat dikonfirmasi koran ini di Kejati Jambi kemarin (14/10). Dikatakannya, ia kemarin telah menemui pihak Kejati Jambi, untuk menanyakan sampai sejauh mana penanganan kasus tersebut.
"Saat ini penyidik tengah merampungkan pemberkasan. Terkait hal itu, penyidik masih akan melakukan sejumlah pemeriksaan, salah satunya terhadap klien kita (Fauzi Siin, red)," jelas Ramli.
Hanya saja Ramli tidak bisa memastikan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan. Kepada koran ini ia hanya mengatakan, jika pemeriksaan terhadap kliennya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Mengenai jadwalnya, itu tergantung penyidik," katanya.
Bahkan Ramli menambahkan, pihaknya justru mendorong agar penyidik segera menuntaskan penanganan kasus ini. Menurut Ramli, pihaknya meminta agar penanganan kasusnya segera dituntaskan, agar tidak menimbulkan kesan-kesan negatif ditengah masyarakat, apalagi belakangan ini sering terjadi aksi demo yang salah satunya mempertanyakan penanganan kasus ini.
"Kita berharap kasusnya segera dituntaskan, dan ditingkatkan ke pengadilan. Kalau memang penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lagi, maka kita selaku penasehat hukum siap menghadirkan beliau (Fauzi Siin, red)" bebernya.
Ditanyakan mengenai upaya untuk menjaminkan pengembalian kerugian negara, Ramli mengatakan pihaknya telah menyiapkan hal tersebut. Dikatakannya, jaminan yang akan diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan jaminan aset. "Jika nantinya setelah di persidangan majelis hakim menyatakan terbukti bersalah, maka jaminan aset tersebut tinggal dilelang untuk membayarkan kerugian negara," pungkasnya.
Selain Fauzi Siin, dalam kasus ini penyidik Kejati Jambi juga telah menetapkan Syamsurizal, mantan bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Kerinci, dan juga Sukur Kelabrajo (SKB), selaku amntan kuasa pengguna anggaran, sebagai dua orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Belum lama ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksan lanjutan terhadap Syamsuriza, guna melengkapi keterangannya. Sedangkan SKB, saat ini ditahan di Rutan Sungaipenuh, karena divonis bersalam dalam kasus bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Kerinci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar