Laman

Jumat, 07 Januari 2011

FAUZI SIIN HANYA TAHANAN KOTA KAPAN NIH DI KERANGKENG

BERITA KERINCI

SUNGAI PENUH


KALAU MASIH SAKIT ALASAN NYA ANTAR KESINI SAJA



BANYAK YA UANG YANG DI KORUPSI

Tepat pukul 10.00 WIB pagi, Kamis (6/1) mobil avanza warna hitam dengan nomor plat B 195 WP, melintas memasuki halaman Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Dari dalam mobil tersebut, keluar beberapa orang pria, yang salah satunya adalah mantan orang nomor satu di Kabupaten Kerinci, yakni Fauzi Siin.
Ia resmi dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2008 senilai Rp 2,8 miliar. Status Fauzi Siin dijadikan tahanan kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Endro Wasistomo, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, berkas perkara mereka dibagi menjadi tiga berkas.
 Hari ini penyerahan berkas dari penyidik ke penuntut. Sementara Fauzi Siin dan Samsurizal resmi kita tahan, dan menjadi tahanan kota selama beberapa hari kedepan. Sesuai aturan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari, jika dibutuhkan lagi maka akan diperpanjang,” ungkap Kajari.
Kasus ketiga orang tersebut, berbeda dengan kasus yang sedang dijalani oleh Munir dan Adi Muklis. Hingga saat ini belum ada kemungkinan munculnya tersangka baru. Awalnya kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar, namun setelah dikembalikan dan diaudit ulang, kerugian hanya Rp 2,8 miliar,” pungkasnya.
Mengenakan kopiah berwarna putih dengan lis emas, dipadu baju kaus dan jaket bewarna hitam, Fauzi Siin langsung melangkah ke ruangan Kasi Datun, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sementara beberapa orang pria yang mengantar, ikut masuk kedalam ruangan.
Tidak ada kata-kata keluar dari mulutnya saat ia keluar dari mobil tersebut. Ia hanya menampakkan senyum kepada beberapa orang wartawan yang sudah menunggu kedatangannya sejak pagi.
Tidak beberapa saat, datang lagi Syukur Klabarajo (SKB), dan Syamsurizal, yang mengendarai mobil hitam dengan nomor plat BH 1838 LO. Keduanya langsung diboyong menuju ruangan Kasi Pidsus. Sementara Fauzi Siin, Ramli Taha, telah lebih dahulu datang ke kejaksaan.
Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, akhirnya ketiga orang mantan pejabat Kerinci yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD Kerinci tahun 2008, dengan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar, terlihat beberapa kali keluar ruangan dan menuju kamar mandi.
 Saya masih sehat. Semuanya apa kabar?,” kata Fauzi Siin, saat menyapa beberapa orang LSM dan wartawan, usai menuju kamar mandi sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah sempat berdiri bersama rombongan wartawan beberapa detik, akhirnya iapun kembali kedalam ruangan.
Setelah beberapa jam diperiksa, akhirnya sekitar pukul 12.30 WIB, satu persatu ketiga tersangka tersebut keluar dari ruangan, dan langsung menaiki mobilnya lantas beranjak pergi. Keluar pertama kali SKB, yang disusul oleh Samsurizal dan Fauzi Siiin.
Kuasa Hukum Fauzi Siin, Ramli Taha, saat dikonfirmasi perihal kedatangan kliennya ke Kajari Sungai Penuh, mengatakan kedatangan Fauzi Siin karena ada pelimpahan berkas dari penyidik (Kajati) ke Kejaksaan Sungai Penuh.
 Ya, hari ini berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kajari, setelah sebelumnya sempat gagal. Saat ini kita hanya tinggal pelimpahan berkas kepengadilan, yang kemungkinan akan dilakukan selama 20 hari kedepan,” kata Ramli Taha.
Ia menyebutkan, kliennya sudah mengajukan permohonan agar tidak ditahan dan dijadikan tahanan kota. Kalau permohonan sudah kita sampaikan. Kemungkinan kuat Fauzi Siin dan Samsurizal akan menjadi tahanan kota,” ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, ada beberapa hal yang akan dijadikan dasar permintaan agar kliennya tidak ditahan, diantaranya karena Fauzi masih dibutuhkan keluarga, sering sakit, dan siap memenuhi panggilan, serta koperatif selama menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.
 Kita akan memenuhi semua panggilan selama proses pemeriksaan. Klien saya juga tidak akan melarikan diri,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar