TELANAIPURA - Kayu jenis Bulian, di Kota Jambi sering dimanfaatkan untuk kunsen maupun pondasi rumah. Strukturnya sangat kokoh, harganya relatif murah. Tapi, untuk mendapatkan kayu jenis itu cukup sulit. Banyak kalangan menilai kayu itu termasuk kayu langka. Padahal tidak.
Atas dasar itu, dia menilai kayu jenis Bulian masih layak untuk digunakan oleh masyarakat luas. Apalagi, di Jambi, kategori langka atau tidaknya kayu jenis itu, masih belum bisa dipastikan.
Ada satu langkah yang bisa dibuat untuk mengatur peredaran kayu Bulian di Jambi. Yakni, dengan cara membuat peraturan daerah (perda) khusus. Dalam perda itu, nantinya tertuang informasi tentang potensi kayu Bulian di Jambi, pemanfaatan, dan sistem penjualannya. Sehingga, tidak ada lagi kesalahan persepsi atas peredaran kayu jenis bulian di masyarakat.
Untuk membuat perda itu bukanlah perkara gampang. Semuanya harus diteliti. Supaya nanti, sewaktu penerapannya bisa efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Jambi. “Perlu kajian mendalam,” jelasnya.
Yahya, Ketua Asosiasi Pengrajin Kayu (Aspek) Jambi beberapa hari lalu mengeluhkan persoalan legalitas kayu Bulian. Menurutnya, saat ini masyarakat Jambi, masih banyak memakai kayu Bulian sebagai bahan mendirikan rumah. Sementara, berbagai pihak menilai kayu jenis Bulian tergolong kayu langka.
Akibatnya, para pengrajin kayu di Jambi, termasuk di kabupaten-kabupaten se-Provinsi Jambi, tak jarang jadi sasaran beberapa kalangan. Salah satunya lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar