Laman

Selasa, 12 Oktober 2010

MINIMEX SAROLANGUN AKHIR NYA TAK BOLEH BEROPERASI

Berita Kerinci Dilarang Beroperasi

Akhirnya instruksi Bupati Sarolangun terkait hasil temuan komisi III DPRD sarolangun, terhadap pertambangan Batu Bara milik PT Minimex di Desa Taman Dewa Mandiangin yang menyalahi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dilaksanakan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sarolangun. ESDM menyetop secara resmi semua aktivitas perusahaan tanpa ada batas waktu.

Kepala Dinas ESDM Kabupaten Sarolangun Suhariadi, melalui Kabid Pertambangan Asvan Deswan yang mengantar langsung surat resmi pemberhetian aktivitas perusahaan tersebut kemarin (11/10), mengatakan, pemberian sanksi terhadap PT Minimex Indonesia dengan cara menyetop semua aktivitas perusahaan, didasarkan kepada hasil rekomendasi Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Sarolangun.

Menurut Asvan, beberapa hal yang disampaikan oleh BLHD terkait pelanggaaran yang telah dilakukan oleh PT Minimex, yakni, perusahaan itu melakukan perubahan bentuk anak sungai, belum pernah menyampaikan laporan hasil kegiatan, serta tidak melaksankan buffer zone sesuai dokumen AMDAL. “Itulah beberapa pertimbangan yang kita terima,” tukasnya.

“Karena BLHD telah memberikan rekomendasi, maka kita jatuhkan sanksi penyetopan aktivitas perusahaan,” ujarnya.

Kepala BLHD Kabupaten Sarolangun Hambali, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terkait PT Minimex Indonesia. “Rekomendasi didasarkan hasil tinjauan kita di lapangan,” ujarnya.

Menurut Hambali, penghentian aktivitas PT Minimex sifatnya sementara, artinya banyak catatan yang harus diperbaiki oleh pihak perusahaan jika ingin izin perusahaanya dipertahankan. “Ini sanksi administrasi, bukan pencabutan,” ujarnya.

Namun, jika perusahaan tidak melaksanakan catatan-catatan yang telah diberikan, bisa saja berujung kepada pencabutan izin. “Tergantung itikad baik perusahaan,” tandasnya.

Manajer Operasional PT Minimex Indonesia Navin, ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan tanggapan. Dia hanya menggeleng. Navin lalu menunjuk staf Land Comunication PT Minimex Indonesia Yarli, untuk memberikan keterangan.

Dari Yarli, diketahui bahwa PT Minimex Indonesia menerima tindakan yang dilakukan pemerintah daerah. Apalagi itu adalah keputusan resmi dari pemerintah. “Kita akan tidak lanjuti, sesuai arahan pasti kita akan ikuti,” ujarnya.

Terkait beberapa catatan yang harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan, Yarli mengaku akan mempelajarinya serta akan menjalankan sesuai isi surat yang diterima.

1 komentar:

  1. Untuk saat sekarang mulai Januari 2015,perusahaan tersebut diatas telah kembali melakukan aktivitas pertambangan.Apakah instansi pemerintah yang terkait sudah melakukan PK..?Amdal,buffer zone dll yang berkenaan dengan dampak masyarakat setempat sudah dievaluasi dan di check kembali..?

    BalasHapus