Laman

Selasa, 12 Oktober 2010

KASUS RESTRIBUSI ALAT BERAT DPRD AKHIR NYA DIAM

Berita Kerinci

ALAT BERAT

- Soal Kasus Retribusi Alat Berat

BANGKO - Meski sebelumya sempat tertunda beberapa jam, akhirnya rencana pemanggilan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUP) Merangin Hamidi ST, yang terjadwal dilakukan Komisi I DPRD Merangin, tetap dilakukan Komisi I DPRD Merangin M Fuadi, di gedung DPRD Merangin, kemarin (11/10).

Pemanggilan Hamidi yang berlangsung sekitar pukul 13.30, terkait aliran dana sewa alat berat di Dinas PUP Merangin tahun 2009-2010 yang disinyalir tak jelas arahnya tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan sejumlah wartawan liputan Merangin. Padahal, pemanggilan Hamidi dikabarkan ditunda sampai batas waktu yang belum jelas.

Informasi yang berhasil dihimpun koran ini, selain Hamidi, hadir juga pada rapat itu Kabid Bintek PUP Merangin Taruna Utama. Sedangkan dari Komisi I, hanya satu anggota komisi I yang tak hadir, yakni Abdul Halim.

Selain itu, hasil pertemuan tertutup di ruang Komisi I tersebut, meski penjelasan yang dilakukan Hamidi dan Taruna Utama terkait aliran dana sewa alat berat 2009-2010 tersebut hanya sebatas ucapan tanpa data otentik, para wakil rakyat Merangin dari Komisi I tersebut malah memberi respon positif.

Seperti diungkapkan M Fuadi, Ketua Komisi I DPRD Merangin usai berlangsugnya pertemuan, hasil pemanggilan terhadap Kadis PUP Merangin, pihaknya mendapatkan informasi jika total PAD sewa alat berat sepanjang 2009 tercatat Rp 113 juta.

Tahun 2010 tercatat pendapatan dari retribusi alat berat senilai Rp 121 juta, ditambah Rp 172 juta yang masih berada di tangan pihak ketiga. “Cuma itu, target PAD Merangin 2010 dipatok Dinas PUP senilai Rp 800 juta,” ungkapnya.

Langkah apa yang akan dilakukan Komisi I setelah mendengar pengakuan Hamidi? Ketua Komisi I DPRD Merangin belum berani angkat bicara. “Nantilah akan kami rapatkan terlebih dahulu dengan anggota lainnya, rencana pengusulan pansus pun belum dapat saya pastikan,” ujarnya.

Toro, salah seorang Notulen Komisi I DPRD Merangin menerangkan, tidak ada data otentik yang diberi Dinas PUP Merangin terkait kontrak dan usulan pinjam alat berat sepanjang 2009-2010. “Hamidi hanya menjelaskan secara tersirat saja,” katanya.

Sementara itu, mantan Kadis PUP Merangin Jasmiwardi ketika dimintai keterangan mengatakan, untuk mengetahui jumlah kucuran dana sewa alat berat 2009-2010 tersebut cukup sederhana. Caranya, bisa dilihat dari usulan pihak ketiga terkait sewa alat berat, dan nilai kontrak yang ditandatangani sepanjang 2009–2010.

“Itu saja, semuanya akan jelas ke mana larinya dana sewa alat berat 2009-2010 tersebut. Saya pikir terlalu sederhana jika Komisi I DPRD Merangin hanya mempercayai pernyataan Hamidi secara tersirat,” jelas Jasmiwardi.

Dia menilai sangat tidak rasional jika sewa alat berat 2009 hanya senilai Rp 168 juta. “Muncul pertanyaan baru, ke mana larinya uang sewa alat berat yang pernah dilakukan perusahaan milik Tuan Takur alias Mail sepanjang 2009, disinyalir nilainya tak kurang dari Rp 500 juta,” beber Jasmiwardi.

Sementara itu, beberapa anggota DPRD Merangin seperti Nilwan Yahya, sekretaris Fraksi PKS, Sudirman Fraksi PAN, dan Isnedi fraksi gabungan I, sepakat jika persoalan aliran dana sewa alat berat tersebut dibentuk pansus.

”Jika saja hasil pemanggilan Komisi I terhadap Kadis PUP Merangin tidak menemukan titik temu, selanjutnya komisi I mengusulkan kepada ketua DPRD Merangin untuk membentuk Pansus,” tegas Sudirman, dibenarkan Nilwan Yahya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar