Laman

Minggu, 20 Februari 2011

BERITA KERINCI

KPK : PEMANGGILAN MEGAWATI JANGAN ALIHKAN ISYU KASUS

RADAR JAMBI:TONI.S
 
 

Mantan Hakim Konstitusi, Jimly Asshiddiqie
Megawati di hadapan Kader PDI-P
Pukat UGM: Instruksi Mega Pilih Miranda Halal
Pengacara Max Moein sebelumnya mendalilkan, instruksi ini alasan untuk memanggil Megawati.
Minggu, 20 Februari 2011, 10:12 WIB

Megawati di hadapan Kader PDI-P

Petrus Salestinus, pengacara Max Moein, tersangka kasus suap cek pelawat, menyatakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menginstruksikan fraksi PDIP memilih Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia.

“Beliau waktu itu menjabat sebagai presiden dan ketua umum partai. Sebagai presiden, beliau yang mengusulkan tiga nama calon deputi gubernur senior BI (kepada DPR)," kata Petrus di Jakarta, Minggu, 20 Februari 2011.

"Sebagai ketua umum PDIP, beliau yang memerintahkan kepada fraksi memilih Miranda. Anggota yang melawan dan tidak memilih Miranda, bahkan diancam diberi sanksi pemecatan," ujar dia.

"Jadi keterkaitannya kan jelas. Itu hubungan hukumnya. Nyata-nyata ada sesuatu di situ," Petrus menekankan. Karena itu, Petrus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Megawati.

Namun, pendapat Petrus dinilai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, tidak sepenuhnya benar. Instruksi memilih Miranda, menurut Zainal, tidak salah secara politik dan hukum.

"Instruksi itu halal. Sebuah partai politik halal menginstruksikan kadernya memplot sebuah pemilihan yang menjadi kewenangan parlemen," kata Zainal. "Yang tidak halal itu jika menerima duit (suap)."

Dalam kasus ini, Zainal menjelaskan, uang suap itu sudah terang-benderang karena terungkap dalam sejumlah persidangan termasuk sidang atas Max Moein. Ada atau tidak keterangan Megawati, substansi kasus ini sudah terungkap.

"Jangan sampai meributkan hadir atau tidak hadirnya Megawati, sedangkan substansi kasus itu sendiri terabaikan," kata Zainal. KPK, menurut Zainal, seharusnya fokus melihat dari mana uang suap dan siapa saja yang menerima.

Zainal melihat, upaya pemanggilan Megawati tersebut merupakan fenomena yang sama seperti dilakukan Yusril Ihza Mahendra. Yusril, dia menilai, berusaha mengalihkan isu kasusnya pada upaya pemanggilan presiden atau mantan wakil presiden.

"Media harus jeli melihat ini, jangan sampai perhatiannya teralihkan pada soal datang atau tidak jika dipanggil ini," ujarnya.


Panggil Megawati, KPK Dikritik Jimly
"Penyidik itu harus kritis, jangan ikut saja, kalau tidak terlalu penting ngapain?"
Sabtu, 19 Februari 2011, 21:01 WIB

Mantan Hakim Konstitusi, Jimly Asshiddiqie
\
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

"Kalau tak perlu, tak usah panggil. KPK harusnya bijaksana," kata Jimly usai menghadiri Peluncuran Institut Gerakan dan Diskusi Kebangsaan di LIPI, Jakarta, Sabtu, 19 Februari 2011.

Jimly mengatakan, adalah biasa saat seseorang menjadi tersangka dalam suatu kasus, pasti akan mencari 'teman' sebanyak-banyaknya. Karena itu, KPK perlu mencermati permintaan para tersangka, termasuk untuk menghadirkan Megawati sebagai saksi meringankan.

"Penyidik itu harus kritis, jangan ikut saja, kalau tidak terlalu penting ngapain?" Jimly mempertanyakan. "Ini hanya menimbulkan hiruk-pikuk saja."

Namun, karena KPK sudah terlanjur mengamini permintaan kedua tersangka yang merupakan politisi PDI Perjuangan, Max Moein dan Poltak Sitorus, Jimly menganjurkan Megawati sebaiknya tetap memenuhi panggilan itu.

KPK akan memeriksa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Mega diperiksa sebagai saksi meringankan yang diajukan Max Moein dan Poltak Sitorus. Tapi, Megawati dipastikan tidak akan hadir. Dia akan diwakili oleh Tim Hukum PDIP dan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar