Laman

Minggu, 20 Februari 2011

PASPOR PALSU DI IMIGRASI JAMBI: POLISI PANGGIL 2 PEJABAT

KIRIM SAJA KE SINI NIH PARA PEJABAT JAMBI DAN KERINCI


BERITA KERINCI

Sabtu, 19 Februari 2011 16:23
Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Paspor, Sejumlah Pejabat Akan Diperiksa

JAMBI - Polisi bergerak cepat mengembangkan penyidikan kasus pemalsuan dokumen pembuatan paspor yang berhasil diungkap Rabu (16/2) lalu. Terkait kasus ini, kemarin (18/2), polisi telah melayangkan surat panggilan kepada dua pejabat Imigrasi Provinsi Jambi untuk dimintai keterangan.
“Dua pejabat imigrasi setingkat kasi akan kita mintai keterangannya. Suratnya sudah kita sampaikan tadi pagi. Jadwal pemeriksaannya Senin nanti,” kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah kepada Jambi Independent, kemarin.

Sayangnya, Almansyah tidak membeberkan nama kedua pejabat yang akan diperiksa tersebut. “Lihat saja nanti. Akan ketahuan juga orangnya,” ujarnya.

Menurut beberapa sumber di Polda Jambi, salah satu pejabat Kantor Imigrasi Jambi yang akan diperiksa tersebut adalah Arifin, Kasi Perijinan Imigrasi Provinsi Jambi. Informasinya, Arifin akan dimintai keterangan terkait lolosnya pembuatan sejumlah paspor bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja wanita (TKW) yang menggunakan dokumen palsu. “Mereka baru sebatas saksi,” kata Almansyah.

Terpisah, Arifin mengakui dirinya akan diperiksa terkait kasus tersebut. “Suratnya belum saya terima. Namun, secara lisan, saya sudah tahu,” katanya.

Kepala Seksi Perijinan Imigrasi Provinsi Jambi itu mengakui, pihaknya kecolongan oleh sindikat pemalsu dokumen pembuatan paspor. “Dan saya siap memberikan keterangan ke penyidik nanti,” ujar Arifin saat dikonfirmasi Jambi Ind0ependent di ruang kerjanya, kemarin (18/2).

Arifin juga tidak menampik ada kelalaian dari petugas Imigrasi Jambi sehingga bisa dikelabui sindikat pemalsu dokumen paspor itu. “Kita kebobolan. Dan untuk kedepannya, kita akan benahi,” katanya.

Arifin juga mengakui, pihaknya tidak pernah meneliti secara detail, apakah dokumen persyaratan pembuatan paspor yang diajukan itu asli atau palsu. Alasannya sederhana, karena pihaknya telah melampirkan surat pernyataan keabsahan identitas, yang bermaterai dan ditandatangani oleh pembuat paspor.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta kepada para pembuat paspor, untuk menunjukkan dokumen asli sebagai bukti bahwa fotokopi dokumen pembuat paspor yang diajukan itu adalah benar dan tidak palsu.

“Kita tidak pernah melakukan pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait. Baik itu camat atau Dinas Dukcapil. Kita juga tidak pernah menanyakan keabsahan identitas pembuat paspor kepada instansi yang mengeluarkan dokumen itu. Belajar dari hal itu, kedepannya akan kita benahi. Agar tidak terulang,” jelasnya.

Arifin juga membenarkan, di kantornya banyak calo berkeliaran. Menurut pria yang telah dua tahun menjabat kasi perijinan itu, calo itu pekerjaan yang sah. “Mereka ini kan bekerja membantu orang lain. Saya kira, mereka dapat imbalan dari kerjaannya, itu sah saja. Asal tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, permasalahan percaloan ini memang sangat komplek. Meskipun diberantas, harus ada solusi. Untuk kepengurusan paspor sendiri, dikenakan biaya sebesar Rp 255 ribu. Sedangkan untuk paspor khusus bagi TKI diberikan secara gratis alias cuma-cuma.

“Aturan terbaru dari menteri begitu. Paspor untuk TKI diberikan secara gratis. Hanya dikenakan biaya foto saja sebesar Rp 55 ribu,” pungkasnya.

Selain dua pejabat imigrasi, polisi juga akan memanggil Camat Senyerang dan Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, untuk dimintai keterangan. Camat Senyerang akan diperiksa lantaran ada tanda tangannya pada beberapa KTP. Sementara, Kepala Dinas Dukcapil dimintai keterangannya terkait adanya dokumen negara yang diperjualbelikan.

“Kita cuma mau tanya apakah tanda tangan di KTP itu benar dari camat. Berkenaan dengan kepala Dinas Dukcapil, kita hanya mau tahu apakah dia juga terlibat dalam jual beli dokumen milik negara tersebut,” jelas Kabid Humas Polda AKBP Almansyah.

Sementara, delapan calon TKI yang menjadi korban hingga kemarin masih terus menjalani pemeriksaan secara marathon di ruang Reskrim Polda Jambi. Rencananya, kedelapan korban tersebut akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing, Senin (21/2) mendatang.

“Mereka akan dipulangkan melalui Depsos. Itu pun nanti, setelah selesai pemeriksaannya,” tegas Almansyah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pembuatan paspor tersebut. Salah satu tersangka adalah PNS Dinas Dukcapil kota Jambi bernama Lani (52). Tersangka lainnya adalah seorang calo paspor bernama M Feri Manulang (29), warga Perum Aurduri, Kelurahan Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi. Saat ini, keduanya sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Di bagian lain, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Betara, Nasrun, juga mengaku telah dipanggil Polda Jambi terkait kasus pemalsuan dokumen TKI. “Kami dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pembanding pekan depan,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Menurut Nasrun, mengetahui ada kasus pemalsuan dokumen pembuat paspor, mereka langsung mengecek daftar nama calon TKI tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan nama-nama TKI ilegal di lembaran administrasi Kecamatan Betara. Selama ini, dia mengaku tidak pernah menerbitkan KTP dengan nama para calon TKI tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar