Laman

Senin, 28 Februari 2011

MURASMAN TINJAU PERDA YANG BERMASAALAH

BERITA KERINCI





Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi dua daerah yakni Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh membuat beberapa perda lama perlu ditinjau ulang karena tidak berfungsi lagi.

Bupati Kerinci, H Murasman, memalui Kabag Humas Pemkab Kerinci, mengatakan, seluruh SKPD selaku pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan mengoreksi kembali SKPD Masing-masing.

“Silakan koreksi SKPD masing-masing untuk meningkatkan PAD, jika perlu ajukan perda baru, jika perda lama sudah tidak berfungsi,”ujar Amri Swarta.

Menurutnya, perlunya ditinjau ulang perda lama pada setipa SKPD dalam lingkup Pemkab Kerinci, karena Kabupaten Kerinci yang telah terpisah dengan Kota Sungaipenuh. Seperti pajak Rumah Makan, sebelumnya pajak tersebut paling besar didapatkan dari Kecamatan Sungaipenuh yang merupakan pusat Kota Kerinci, namun saat ini telah tergabung dengan kota Sungaipenuh.

Selain itu, katanya, Perda mengenai pajak kendaraan bermotor juga perlu di telusuri kembali. Pasalnya, saat dikerinci sangat banyak kendaraan yang bernomor Polisi luar Daerah Kerinci, hal itu dapat merugikan daerah.

1 komentar:

  1. ASAL JANGAN PERDA : PERTALIAN DARAH SAJA YANG DI TINJAU PAK BANYAK YANG KEHILANGAN KURSI BASAH NANTI ...HA...HA...HA....

    BalasHapus