Mantan Gadik Utama Dit Akademik PTIK Mabes Polri itu mengatakan, berdasarkan pasal 15 Peraturan Kapolri No 7/2006 berbunyi, anggota polri yang dipidana penjara minimal 3 (tiga) bulan penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap, melalui proses sidang Komisi Kode Etik dapat diajukan untuk dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Aturannya seperti itu. Kita lihat saja nanti vonisnya,” katanya.
Hardiansyah ditangkap karena menyekap dan memaksa gadis 17 tahun berinisil PP, bugil di kamar Hotel Cattleya, Senin (11/10) lalu. Selain sanksi administrasi, tersangka juga akan diproses secara hukum pidana. Di awal pemeriksaan, informasinya Hardiansyah sempat tidak mengakui perbuatannya. Setelah ditanya berkali-kali oleh penyidik barulah dia mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang baru dibeli sebelum kejadian.
Saat beraksi, Hardiansyah mengenakan seragam dinas polisi, dengan cara pura-pura menilang (menangkap) motor korban. Untuk memuluskan aksinya, dia juga berupaya menakuti korban dengan modus pura-pura menemukan sabu-sabu di motor PP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar