BERITA KERINCI by: TONI.S
Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap kasus peredaran video porno yang pelakunya dua pelajar sekolah menengah atas di Kecamatan Nanggulan yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Suhadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Munarso, di Wates, Senin (22/11/2010), mengatakan, video porno tersebut diperankan dua palajar sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Nanggulan, yakni RH (16) dan SBA (20).
"Video porno ini masing-masing berdurasi satu menit 20 detik, dua menit 41 detik, serta 36 detik. Kedua pelakunya sudah kami periksa, dan kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi karena mereka statusnya masih pelajar, maka kami bebaskan. Namun, mereka kemudian ’menghilang’ atau melarikan diri, dan sampai sekarang belum diketahui keberadaannya," katanya.
Namun, kata dia, alamat pelaku video porno itu sudah diketahui polisi yaitu di Kecamatan Samigaluh.
Ia mengatakan lokasi pembuatan video porno tersebut di sebuah penginapan di kawasan Pantai Glagah pada 5 September 2010. Video ini mulai tersebar sejak 26 Oktober 2010 di internet, dan telepon seluler di kalangan warga masyarakat Kabupaten Kulon Progo.
"Setelah Polres Kulon Progo mendapat informasi adanya peredaran video porno itu, langsung dilakukan penindakan. Polisi sampai saat ini terus melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan telah memeriksa tiga saksi untuk dimintai keterangan," katanya.
Ia mengatakan dua tersangka pelaku video porno itu dikenai Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dalam pasal tersebut menyatakan setiap orang yang membuat dan memproduksi, atau memperbanyak, akan dikenai hukuman penjara minimal enam bulan, dan maksimal 12 tahun," katanya.
Menurut dia, polisi kecewa dengan tindakan kedua tersangka pelaku yang ’menghilang’ tersebut, tetapi pihaknya akan terus melakukan pengejaran. "Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus peredaran video porno ini," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar