Laman

Senin, 31 Januari 2011

VIDEO HEBOH: SUAP ANGGOTA DPRD KOTA JAMBI


BERITA KERINCI

Video Suap Anggota DPRD Tertunda 5 Bulan

Polisi Jambi belum juga merampungkan skandal dugaan suap terhadap anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009 yang terekam dalam video, meski sudah dilaporkan sejak Januari 2010.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Sabtu (5/6/2010), mengatakan, sejak naik ke tahap penyidikan, polisi baru memeriksa empat saksi, yaitu mantan anggota DPRD Kota, Asmawi Samsuri, dan Plh Sekda EC Marjani.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua saksi dari LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) selaku pelapor kasus ini. Tim akan mengevaluasi lebih dulu hasil pemeriksaan terhadap saksi Asmawi setelah diperiksa oleh penyidik tiga kali.

Hal itu dilakukan untuk lebih mendalami kasus karena uang tersebut dibagi-bagikan kepada 33 anggota Dewan di rumah saksi Asmawi.

Almansyah juga menyebutkan, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan saksi. Namun, lanjutnya, tersangka saat ini masih mengarah kepada 34 mantan anggota dewan yang menerima uang dari mantan Wali Kota Jambi, Arifien Manap, sebesar Rp 300 juta itu.

Pekan depan, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memanggil staf Sekretariat DPRD dan staf Sekda Kota Jambi.

Untuk sementara, kasus ini tidak menimbulkan kerugian negara, tetapi tergolong kasus gratifikasi yang juga salah satu unsur perbuatan melawan hukum.

Kasus ini terkuak setelah LSM Arak menyerahkan rekaman gambar dalam bentuk VCD ke Polda Jambi sejak 29 Januari. LSM menduga, bagi-bagi uang tersebut ada kaitannya dengan upaya Wali Kota Arifien Manap untuk meloloskan rancangan peraturan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar