Senin, 31 Januari 2011
UPAH MINIMUM : UMP JAMBI MASIH DI BAWAH KHM
BERITA KERINCI
Upah minimum Provinsi Jambi tahun 2010 ditetapkan Rp 900.000 per bulan. Jumlah ini naik 12,5 persen dari UMP tahun 2008 sebesar Rp 800.000. Meski demikian, UMP tahun 2010 itu masih berada di bawah angka kebutuhan hidup layak sebesar Rp 972.000 per bulan.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Raflinur, Sabtu (21/11) di Jambi, mengatakan, besaran upah minimum provinsi (UMP) 2010 itu merupakan hasil kesepakatan tripartit atau tiga pihak yang berada dalam Dewan Pengupahan Jambi, yaitu unsur pengusaha, unsur pekerja, dan wakil dari pemerintah provinsi. ”Usulan UMP itu disetujui dan disahkan Gubernur Jambi. Selanjutnya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2010,” katanya.
Ia menyebutkan, kendati besaran UMP tahun 2010 tersebut masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), tetapi peningkatannya relatif besar dan tidak beda jauh dengan provinsi tetangga. Kenaikan UMP telah memperhitungkan kemampuan keuangan perusahaan, tingkat inflasi, kondisi perekonomian, dan kemampuan para pekerja. Pihaknya berharap tidak ada penolakan UMP dari kalangan pekerja dan dari kalangan pengusaha.
Antisipasi
Menurut Raflinur, apabila UMP ditetapkan lebih tinggi justru dikhawatirkan perusahaan tidak mampu membayar UMP kepada keryawannya. Hal itu malah bisa merugikan kedua pihak, yaitu perusahaan dan karyawan. ”Kita bersama-sama telah mulai melakukan sosialisasi. Oleh karena ini sudah merupakan kesepakatan tripartit dari seluruh unsur, nanti diharapkan tidak ada penolakan,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya melakukan langkah antisipasi apabila muncul penolakan. Pihaknya siap menggelar dialog dan memfasilitasi perundingan bersama apabila ada pihak yang tidak setuju. ”Jika muncul penolakan, kita akan bicarakan, musyawarahkan dari hati ke hati,” katanya.
Apabila dibandingkan dengan provinsi tetangga, seperti Sumatera Selatan, UMP jambi masih lebih rendah. UMP Sumsel 2010 ditetapkan sebesar Rp 927.825 atau naik 12,5 persen dari UMP 2009 sebesar Rp 824.000. Adapun di Sumatera Utara, Dewan Pengupahan Kota Medan mengusulkan upah minimum kota senilai Rp 1,1 juta.
Secara terpisah, Ketua DPRD Jambi Effendi Hatta mengatakan, DPRD Provinsi Jambi akan mempelajari kenaikan UMP Jambi 2010 itu. Menurutnya, kenaikan UMP Jambi perlu melihat kondisi nasional dan UMP provinsi tetangga. ”Ini akan dipelajari di komisi. Kami belum bisa memvonis angka Rp 900.000 itu cukup baik atau belum,” kata- nya.
Label:
KERINCI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar