BERITA KERINCI
Tersangka Korupsi Rp 767 Juta Batal Ditahan
Kejaksaan Tinggi Jambi batal menahan Tur, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Kota Jambi 2009 sebesar Rp 767 juta.
"Penyidik Kejati Jambi akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu terhadap Tur," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Andi Herman, Kamis (7/1/2010).
Awalnya, perintah penahanan yang sudah diagendakan penyidik tidak bisa dilaksanakan, karena Tur dalam keadaan sakit, dan masih berobat jalan.
Herman mengatakan dirinya belum menerima laporan dari penyidik terkait batalnya dilakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan masih sakit.
Terkait dengan itu, untuk proses selanjutnya pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kesehatan Tur.
"Minggu depan akan kami panggil lagi, dan akan kami lakukan pengecekan kesehatan, apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau tidak," katanya.
Namun, jika nanti yang bersangkutan benar-benar sakit, dan apakah penahanan tetap dilakukan atau langsung dilimpahkan ke tahap penuntutan, Kejati Jambi belum bisa memastikannya.
"Kita lihat saja perkembangannya nanti," kata Herman, dengan menambahkan, secara fisik yang bersangkutan tampaknya sehat.
Tetapi, kemungkinan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik, sehingga belum dilakukan penahanan.
Selain itu, Kejati membantah Tur mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak memungkinkan dilakukan penahanan.
"Yang jelas nantinya kesehatan yang bersangkutan akan diperiksa, dan kalau memang sehat, akan dilakukan penahanan, tetapi kalau tidak, bisa saja kami bantalkan," kata Andi Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar