Laman

Senin, 31 Januari 2011

VONIS BEBAS KORUPSI 2,5 MILIAR DANA PELATDA PON

BERITA KERINCI
Penegakan Hukum
Terdakwa Korupsi Rp 2,5 M Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Jambi memvonis bebas AR Nasrun Arbain, mantan Ketua Harian KONI Provinsi Jambi, karena dianggap tidak terbukti korupsi dana pelatda PON senilai Rp 2,5 miliar pada 2008.

Majelis hakim diketuai Achmad Subaidi dengan anggota NJ Marbun dan Hasyim Hidayat, di Jambi, Senin (26/4/2010), membenarkan bahwa uang hasil pemotongan itu untuk memberangkatkan kontingen Jambi menuju PON XVII/2008 di Kalimantan Timur.

Disebutkan pula, tidak ada dana atau uang hasil pemotongan pelatihan daerah (pelatda) dan bonus atlet serta pelatih yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Dana Rp 2,5 miliar itu untuk memberangkatkan kontingen yang jumlahnya membengkak dari perkiraan.

Majelis hakim juga berpendapat, tidak seorang pun saksi yang menyatakan atau merasa keberatan pada pemotongan dana pelatda dan bonus atlet serta pelatih yang memang peruntukannya tepat digunakan untuk bersama-sama.

Di lain pihak, selama persidangan juga terungkap, dana hasil pemotongan itu tidak ada yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang atau memperkaya diri sendiri atau sekelompok orang.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nasrun Arbain tujuh tahun penjara. Seusai persidangan, jaksa Fitri, Dewi, dan Diah, menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar